Berita Viral
Alasan Pengacara David Minta Pacar Mario Dandy Satriyo Dijadikan Tersangka, A Itu Otak Awalnya
AGH kekasih Mario Dandy Satriyo diminta pengacara keluarga David (17) korban penganiayaan untuk dijadikan tersangka. Bukan tanpa alasan. Syahwan sela
TRIBUNSUMSEL.COM -- AGH kekasih Mario Dandy Satriyo diminta pengacara keluarga David (17) korban penganiayaan untuk dijadikan tersangka.
Bukan tanpa alasan. Syahwan selaku kuasa hukum dari David menilai jika AGH sebagai otak awal penyebab peristiwa keji terjadi.
Melansir dari Tribunnews.com, Jumat (24/2/2023) awalnya Syahwan saat ditemui awak media di rumah sakit Mayapada mengatakan pihaknya memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian.
"Kami mengapresiasi langkah cepat, Polres Metro Jakarta Selatan untuk menetapkan tersangka," ucap Syahwan.
"Saat ini sudah dua tersangka yang ditetapkan, kami berharap sesuai fakta yang ada A menjadi tersangka," tegasnya.
Syahwan menduga A adalah otak dari peristiwa penganiayaan terhadap David.
Diketahu saat ini Polres Metro Jakarta Selatan sudah menetapkan dua tersangka, yakni Mario Dandy Satriyo dan temannya S (19).
"Karena A itu sebagai otak awal," kata Syahwan.
"Karena melalui A ini sehingga terjadi proses sampai dengan korban ini dianiaya dengan brutal," imbuhnya.
AGH Mengadu ke Mario
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan peristiwa penganiayaan David terjadi di Komplek Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.
Dijelaskannya, kejadian penganiayaan ini bermula saat Mario Dandy Satriyo menerima laporan dari pacarnya AGH.
Kepada Mario, AGH mengaku mendapatkan perbuatan tidak menyenangkan dari David.
Sekedar informasi AGH merupakan mantan pacar David dan kini menjadi kekasih Mario Dandy Satriyo.
Merasa panas dengan curhatan kekasihnya, Mario Dandy Satriyo kemudian mencoba menghubungi David.
Namun David tak merespon Mario Dandy Satriyo.

"Beberapa hari sebelum kejadian tersangka mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada korban. Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu," kata Ade saat merilis kasus ini, Rabu (22/2/2023).
Lalu Mario Dandy Satriyo menyusun sebuah siasat.
Mario Dandy Satriyo menyuruh AGH untuk menghubungi David, dan bertanya soal keberadaan korban.
Kala itu AGH menyampaikan ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban.
David yang tak tahu apa-apa, kemudian memberitahu kepada AGH kalau ia sedang berada di rumah temannya, R di Komplek Grand Permata di Ulujami.
"Kemudian korban menyampaikan bahwa korban sedang berkunjung ke rumah temannya saudara R di sekitar TKP di Komplek Grand Permata di Ulujami," ujar Kapolres.
Mario Dandy Satriyo kemudian datang ke rumah teman korban.
Tersangka datang bersama AGH dan seorang lainnya berinisial S menggunakan mobil Jeep Rubicon berwarna hitam.
Setibanya di depan rumah R, AGH menghubungi David dan memintanya keluar.
Pada momen itu, tersangka mencoba mengonfirmasi soal perbuatan tidak menyenangkan yang diadukan AGH.
Sempat terjadi perdebatan antara Mario Dandy Satriyo dan David, sebelum akhirnya terjadi penganiayaan terhadap korban secara brutal di belakang mobil tersangka.
"Pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku,"
"Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian menendang perut korban," ungkap Ade Ary.

Terkuak kondisi terkini David (17) putra petinggi GP Ansor Jonathan Latumahina yang dianiaya anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20) hingga koma. (Tangkapan layar di Instagram)
Tak lama kemudian, orang tua R mendekat ke tempat kejadian perkara (TKP) dan berupaya menolong korban.
Orang tua R juga memanggil sekuriti komplek, yang selanjutnya menghubungi Polsek Pesanggrahan.
"Setelah mendapat laporan dari petugas sekuriti di Grand Permata Cluster Boulevard ini, petugas kepolisian dari Polsek Pesanggrahan datang dan langsung mengamankan orang-orang yang ada di TKP, yaitu saudari A, kemudian pelaku MDS dan juga saksi S," terang Kapolres.
Sementara itu, korban langsung ditolong dan dibawa ke rumah sakit.
Tersangka Baru Sean Teman Mario Dandy Satriyo
Tersangka baru Sean Lukas alias S teman Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan korban David (17) akhirnya ditunjukkan ke publik oleh kepolisian Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Adapun peran Sean Lukas diungkap Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol. H. Ade Ary yakni sebagai pihak merekam video penganiayaan terhadap D.
Dalam konferensi pers yang digelar, Kombes Pol Ade Ary kembali menceritakan soal kronologi kejadian hingga menguak peran dari Sean Lukas.
Kombes Pol Ade Ary menyebut jika Sean Lukas berusia 19 tahun warga serengsen Jakarta Barat berstatus teman Mario Dandy Satriyo.
Berawal pada 20 Januari 2023, Sean Luka dihubungi Mario Dandy Satriyo menceritakan kekasih AGH yang mendapatkan perlakuan tidak baik dari korban David.
"Kamu Kenapa Den," tanya Sean Lukas saat dihubungi Mario Dandy Satriyo kala itu.
Lantas Mario Dandy Satriyo menjawab jika dirinya tengah emosi.
Kemudian Sean Lukas memberikan masukan kepada Mario Dandy Satriyo untuk apa yang harus dilakukannya.
"Gua kalau jadi lu pukulin ajah, itu parah Den," ucap Sean Lukas
Adapun dilanjutkan Kombes Pol Ade Ary, kedua tersangka bersama saksi AGH bergerak dengan mobil menuju arah korban David di daerah Ulujami pesanggarahan.
Tersangka Sean Lukas, dikatakan Kombes Pol Ade Ary sempat bertanya kepada Mario Dandy Satriyo soal perannya.
"Den Ntar Gua Ngapain," tanya Sean
"Lu Video Ajah," perintah Mario Dandy Satriyo sembari menyerahkan Handphone miliknya.
"Yasudah mana Hp Lu," pinta Sean Lukas.
Ketika sampai di lokasi , tersangka Sean Lukas dan Mario Dandy Satriyo menyuruh korban David untuk push up 50 kali.
Tetapi karena korban tidak kuat hanya sanggup 20 kali, korban david disuruh melakukan sikap tobat oleh Mario Dandy Satriyo.
Korban David tak mengerti lantas Mario Dandy Satriyo meminta kepada Sean Lukas untuk mencotohkan sikap tobat.
David pun masih tidak bisa, membuat Mario Dandy Satriyo lantas menyuruh korban mengambil posisi push Up.
Sean Lukas lantas merekam mengunggkan handphone tersangka Mario Dandy Satriyo.
Kemudian yang terjadi berdasarkan CCTV yang didapat didepan TKP dan berdasarkan analisis handphone tersangka Mario Dandy Satriyo.
"Kami putar video tersebut tanyakan kepada para saksi," ucap Kombes Pol Ade Ary.
"para saksi sesuai dengan apa yang video itu tayangkan, telah terjadi kekerasan terhadap anak korban David dengan cara menendang kepala korban beberapa kali dan menginjak beberapa kali dan juga menendang perut anak korban dan memukul kepala anak korban pada posisi push up," sambung Kombes Pol Ade Ary.
(*)
Berita ini sudah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pengacara Anak Pengurus GP Ansor Minta Pacar Mario Dandy Jadi Tersangka, Menduga Otak Penganiayaan?.
Baca berita lainnya di Google News
VIDEO Emak-emak Palak Toko Rokok Elektronik Dalih Minta Sumbangan Agustusan, Minimal Rp500 Ribu |
![]() |
---|
VIDEO Mayat Perempuan Berseragam PNS Ditemukan di Pantai Rembang Jateng, Suami Menangis Histeris |
![]() |
---|
Sosok Bripda F Anggota Brimob Gorontalo yang Viral Menghilang Jelang Akad Nikah, Kini Dilaporkan |
![]() |
---|
Nasib Pilu Wanita di Gorontalo, Calon Suami yang Anggota Brimob Menghilang saat Akad Nikah |
![]() |
---|
Bukan Dicekik, Brigadir Nurhadi Tewas Dipiting dan Dipukul, Kompol Yogi & Ipda Haris Pelaku Utama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.