Berita Banyuasin
PPK dan PPS Pemilu 2024 Banyuasin Dua Bulan Belum Gajian, Untuk Operasional Mengutang
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 yang ada di wilayah Banyuasin belum menerima gaji.
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Sejak dilantik dan harus langsung bekerja, ternyata Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 yang ada di wilayah Banyuasin belum menerima gaji.
Setidaknya, sudah dua bulan setelah dilantik dan langsung bekerja, para PPK dan PPS Pemilu 2024 belum menerima gaji sama sekali.
Seorang Anggota PPK yang tidak ingin menyebutkan namanya, ketika dikonfirmasi membenarkan bila sudah dua bulan sejak dilantik menjadi PPK sama sekali belum menerima gaji.
"Untuk operasional dan juga perlengkapan kantor, kami harus mengutang. Karena, selain gaji yang belum dibayar, termasuk juga untuk operasional. Mau tidak mau, harus mengutang dulu agar kegiatan di kantor PPK bisa berjalan," katanya, Kamis (24/2/2023).
Salah satu langkah, selain mengutang kepada orang yang dikenal, terkadang juga meminta bantuan kepada pihak kecamatan.
Akan tetapi, tergantung pihak kecamatan.
Bila, camat mengerti biasanya akan ikut membantu terutama kebutuhan dari ATK.
"Alhamdulillah, camat ditempat kami mengerti. Jadi, kami terbantu juga dengan camat. Tetapi, untuk operasional mau tidak mau harus tetap mengutang. Setiap hari telepon tidak berhenti, karena di tagih hutang," pungkasnya.
Sedangkan Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Banyuasin Bahrialsyah mengakui memang saat ini PPK dan PPS belum menerima gaji pasca dilantik.
"Memang, untuk gaji dari PPK dan PPS sekarang tidak lagi diberikan secara manual. Tetapi, langsung ditransfer ke rekening masing-masing PPK dan PPS. Sekarang, masih masih di proses di KPPN pusat," ujarnya.
Lanjutnya, KPU Banyuasin sudah menyerahkan daftar nama-nama PPK dan juga PPS wilayah Banyuasin ke KPPN. Saat ini, nama-nama yang sudah diserahkan sedang diproses.
Baca juga: Dapil Pemilu 2024 Ogan Ilir, Ada 40 Kursi Legislatif, Perubahan di Dapil I dan III
Diharapkan, mendatang daftar nama-nama PPK dan PPS yang sudah di proses saat ini bulan Maret mendatang bisa menerima gaji.
Nantinya, gaji langsung dikirim ke rekening masing-masing PPK dan PPS, dengan tujuan untuk menghindari pemotongan-pemotong yang mengatasnamakan KPU saat uang disampaikan ke PPS.
"Bukan hanya di Banyuasin, tetapi gaji PPK dan PPS ini, semuanya belum keluar. Saya harapkan, bisa bersabar dan kami juga berusaha untuk mendorong proses di pusat sehingga gaji bisa langsung di transfer ke rekening masing-masing," pungkasnya.
Besaran Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) merupakan pelaksana penyelenggaan Pemilihan Umum tahun 2024 mendatang.
Anggota hingga ketua PPK dan PPS Pemilu 2024 terpilih akan menerima gaji selama 15 bulan masa kerjanya.
Tidak sedikit pula yang penasaran dengan daftar gaji PPK dan PPS dalam Pemilu 2024 ini.
Dilansir dari laman resmi infopemilu.kpu.go.id, berikut rincian besaran gaji PPS dan PPK Pemilu 2024.
Gaji PPK
- Ketua PPK Rp 2.500.000/Bulan
- Anggota PPK Rp 2.200.000 /Bulan
- Masa Kerja 15 Bulan: 4 Januari 2023-4 April 2024
Gaji PPS
- Ketua PPS Rp 1.500.000/Bulan
- Anggota PPS Rp 1.300.000/Bulan
- Masa Kerja 15 Bulan: 17 Januari 2023-4 April 2024
gaji ppk pemilu 2024
gaji pps pemilu 2024
PPK dan PPS Belum Gajian
berita banyuasin
Berita Banyuasin Hari Ini
600 Paket Sembako Ludes dalam 1 Jam, Operasi Pasar Murah di Kantor Camat Rambutan Banyuasin |
![]() |
---|
KORMI Banyuasin Lestarikan Sejumlah Permainan Tradisional Ditengah Gempuran Permainan Modern |
![]() |
---|
Honorer R4 di Banyuasin Bakal Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu, Harus Siap Jalani Seleksi Ketat |
![]() |
---|
Sungai di Paldas Banyuasin Tercemar Limbah Batubara, Nelayan Merugi Hingga Rp 500 Juta |
![]() |
---|
Sekda Banyuasin Bicara Soal Nasib Tenaga Honorer R4, Ungkap Soal Kemungkinan Gunakan Outsourcing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.