Berita Kemenkumham Sumsel

Lantik Notaris Ogan Ilir, Ilham Djaya : Notaris Harus Professional

Dalam menjalankan tugasnya, Notaris akan diawasi oleh Majelis Pengawas Notaris, baik tingkat daerah (MPD), tingkat wilayah (MPW) maupun tingkat pusat.

Editor: Sri Hidayatun
Humas Kemenkumham Sumsel
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Ilham Djaya melantik dan mengambil sumpah jabatan Notaris penempatan Ogan Ilir, Rabu (22/2/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Ilham Djaya melantik dan mengambil sumpah jabatan notaris penempatan Ogan Ilir, Rabu (22/2/2023). 

Dalam amanatnya, Kakanwil Ilham Djaya mengingatkan notaris terlantik untuk melaksanakan tugas dan jabatan dengan berpegang teguh pada norma agama dan kode etik notaris.

Notaris juga memiliki fungsi sosial yaitu bertanggung jawab melaksanakan kepercayaan yang diberikan kepada masyarakat, sehingga seorang Notaris harus bekerja secara professional.

"Notaris harus amanah, jujur, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Sangat penting untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian dalam proses pembuatan akta otentik dengan berpedoman pada peraturan dan kode etik notaris,” tegasnya.

Dalam menjalankan tugasnya, Notaris akan diawasi oleh Majelis Pengawas Notaris, baik tingkat daerah (MPD), tingkat wilayah (MPW) maupun tingkat pusat (MPP).

Baca juga: Sah! Pemprov Sumsel dan 17 Pemda serta DPRD Kab/Kota Teken MoU dengan Kanwil Kemenkumham Sumsel

Baca juga: Tim PVP Kemenkumham Sumsel Menang Meyakinkan di Laga Perdana Liga Voli Sumsel

Di samping itu, ada sebuah badan yang bernama Majelis Kehormatan Notaris (MKN) yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk memberikan persetujuan atau penolakan atas permintaan izin pemanggilan notaris dan/atau pengambilan fotokopi minuta akta untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan.

"Notaris juga wajib menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ). Notaris sebagai salah satu Pihak Pelapor wajib mengetahui latar belakang, identitas, serta memantau transaksi yang dilakukan pengguna jasa sehingga dapat mengantisipasi dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT)," ungkap Kakanwil Ilham Djaya. 

Hadir sebagai saksi dalam pelantikan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Parsaoran Simaibang, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yenni dan Kepala Subbagian Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Riyan Citra Utami.

Baca berita menarik lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved