Berita Selebriti

Tolak Berdamai, Jhon LBF Laporkan Oknum Pengacara karena Merasa Difitnah : Mencoreng Harga Diri Saya

Pengusaha Jhon LBF melaporkan balik oknum pengacara ke Polda Metro Jaya, Selasa (21/2/2023).

Youtube/Intens Investigasi
Pengusaha Jhon LBF melaporkan balik oknum pengacara ke Polda Metro Jaya, Selasa (21/2/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pengusaha Jhon LBF melaporkan pengacara PT Adidharma Ekaprana ke Polda Metro Jaya, Selasa (21/2/2023).

Jhon LBF merasa tindakan pengacara tersebut benar-benar sudah mencoreng harga dirinya.

Seperti diketahui, pemilik nama lengkap Henry Kurnia Adhi tersebut sebelumnya digugat oleh PT Adidharma Ekaprana  sebesar Rp 1,8 miliar.

Padahal dulunya, PT Adidharma Ekaprana  adalah klien dari PT Hive Five yang diklaim milik Jhon LBF.

Ditemani kuasa hukumnya, Jhon LBF melaporkan pengacara berinisial AE terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

"Hari ini mendampingi client saya membuat laporan ke polisian terhadap oknum advokat yang diduga mencemarkan dan memfitnah client kami," ungkap Machi pengacara Jhon LBF dalam video Intens Investigasi, Selasa (21/2/2023).

"Surat laporan sudah diterima pihak kepolisian, karena advokat tersebut secara press release telah diduga memfitnah, ini ada beberapa point yang harus dia buktikan saat dipanggil penyidik nanti," sambungnya.

Lebih lanjut dijelaskan Machi, pihak Jhon LBF telah mempunyai bukti terkait apa yang telah ditudingkan pihak penggugat.

"Kami juga sudah mempunyai bukti-bukti semuanya kok, sudah lengkap dan itu nanti kepada para terlapor mereka harus membuktikan semuanya," terangnya.

Pengusaha Jhon LBF kini berang mengamuk usai digugat atas kasus dugaan penipuan sebesar Rp 1,8 miliar.
Pengusaha Jhon LBF kini berang mengamuk usai digugat atas kasus dugaan penipuan sebesar Rp 1,8 miliar. (Ig/jhonlbf)

Machi menjelaskan hal tersebut tertuang dalam Pasal 310, 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

"Pasal yang dilaporkan 310 dan 311 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah atau laster, ancaman hukumannya 4 tahun penjara," tegasnya.

"Dia harus mempertanggung jawabkan dari apa yang dia tuduhkan, dan kita juga sudah menyiapkan semua bukti," sambungnya.

Baca juga: Respons Jhon LBF Digugat Rp1,8 Miliar, Ngaku Alami Kerugian : Fitnah Semua, Mau Pansos Sama Saya

Lebih lanjut, Jhon LBF menegaskan tidak akan mencabut laporan yang telah dibuat. Selain itu, dirinya juga tidak mau berdamai.

"Saya secara resmi sudah buat laporan hari ini dan tidak akan saya mencabut laporan, dan tidak akan saya mau berdamai,"

Menurut Jhon LBF, hal ini sangat mencoreng harga diri dan martabatnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved