Reaksi Keluarga Brigadir J Soal Bharada Richard Eliezer Tak Dipecat dari Polri di Sidang Kode Etik
Hasil sidang kode etik Bharada Richard Eliezer tidak dipecat dari keanggotan polri ditanggapi pihak keluarga almarhum Yosua Hutabarat alias Brigadir J
TRIBUNSUMSEL.COM -- Hasil sidang kode etik Bharada Richard Eliezer tidak dipecat dari keanggotan polri ditanggapi pihak keluarga almarhum Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Melansir dari Tribunnews,com, Rabu (22/2/2023) keluarga brigadir J melalui tim kuasa hukumnya Martin Lukas Simanjuntak menyatakan, putusan sanksi untuk Bharada E tetap berada di Polri dengan sanksi demosi 1 tahun adalah putusan yang tepat.
Lebih Jauh Martin mengatakan putusan itu layak diberikan kepada Bharada E yang dinyatakan secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana di persidangan.
"Menurut saya Richard layak diberikan kesempatan kedua untuk bisa menebus kesalahannya," tukas Martin.
Sebelumnya, sidang kode etik dan profesi Polri yang digelar oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Pudihang Lumiu alias Bharada E rampung.
Hasilnya, mantan ajudan Ferdy Sambo itu diputuskan tetap sebagai anggota Polri dan hanya diberi sanksi demosi selama 1 tahun.
Adapun sidang etik dan profesi itu diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting selaku ketua Sidang KKEP dan dua anggota yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Pol Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengky Widjaja di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
"Maka komisi selaku pejabat yang berwenang berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Tim KKEP kemudian menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Bharada E juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
"Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun," ucapnya.
Atas putusan itu, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tak mengajukan banding.
"Bharada E menyatakan menerima (putusan) dan tidak menyatakan banding," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Irjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan.
Ramadhan mengatakan sanski tersebut sudah mulai dijalani oleh Bharada E setelah dirinya menerima salinan putusan tersebut.
Bharada E Bukan Pelaku Utama
Tribunsumsel.com
Richard Eliezer
Keluarga Brigadir J
Bharada E Masih Anggota Polri
Hasil Sidang Kode Etik Bharada E
| Jawaban Bahasa Inggris Kelas 7 Halaman 120 Kurikulum Merdeka: Rahmansyah Family Cleaning Up |
|
|---|
| 6 Puisi Hari Pahlawan Karya Chairil Anwar, Cocok Untuk Momen 10 November 2025 |
|
|---|
| Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 6 Halaman 103 Kurikulum Merdeka: Dampak Buruk Fast Fashion |
|
|---|
| Kata kata Bung Tomo Merdeka atau Mati, Membakar Semangat Untuk Peringati Hari Pahlawan 2025 |
|
|---|
| 20 Contoh Soal TKA Kelas 12 Bahasa Indonesia dan Kunci Jawaban, Tes Kemampuan Akademik 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.