Berita Nasional

Profil Kombes Sakues Ginting Ketua Sidang Etik yang Menentukan Nasib Bharada E Hari Ini

Profil Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Sakues Ginting sebagai ketua sidang Komisi Kode Etik terhadap Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu

Tribunnews
Profil Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Sakues Ginting sebagai ketua sidang Komisi Kode Etik terhadap Bharada E Rabu (22/2/2023) hari ini. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Profil Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Sakues Ginting sebagai ketua sidang Komisi Kode Etik terhadap Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu pada Rabu (22/2/2023) hari ini.

Sidang Kode Etik Bharada E yang di pimpin oleh tiga perwira menengah (pamen) Polri berpangkat Kombes.

Adapun ketiga pamen yang memimpin jalannya sidang adalah Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting selaku ketua Sidang KKEP.

Selanjutnya, dua anggota sidang KKEP lainnya adalah Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Pol Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengky Widjaja.

Dalam sidang kali ini, akan diawasi langsung oleh pengawas eksternal yakni Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto dan Komisioner Kompolnas Poengky Indarti.

Bharada E belum menjalani sidang etik atas perbuatannya. Namun, ia telah divonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Adapun vonis terhadap Richard ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Jaksa sebelumnya menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara. Salah satu hal yang meringankannya adalah statusnya sebagai justice collaborator (JC).

Bharada E Menggunakan Baju Dinas Polri Hadir di Sidang Etik Hari ini, Rabu (23/2/2023).
Bharada E Menggunakan Baju Dinas Polri Hadir di Sidang Etik Hari ini, Rabu (23/2/2023). (Tangkap Layar Youtube KompasTV)

Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.

Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Baca juga: Sosok Benny Mamoto, Pengawas Eksternal Sidang Etik Bharada E, Sempat Dibully Gegara Ferdy Sambo

Terdakwa lainnya juga sudah divonis. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.

Pembunuhan berencana ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Profil Kombes Sakeus Ginting

Kombes. Pol. Sakeus Ginting adalah seorang perwira menengah Polri.

Sejak 16 November 2020 Kombes. Pol. Sakeus Ginting mengemban amanat sebagai Analis Kebijakan Madya bidang Provos Divpropam Polri.

Kombes. Pol. Sakeus Ginting lahir di Merek, Sumatera Utara 4 Juni 1968

Sakeus Ginting menikah dengan Anna Elizabeth.

Pengamat Kepolisian Menilai Bharada E Layak Dipecat Tidak Hormat dari Polri
Pengamat Kepolisian Menilai Bharada E Layak Dipecat Tidak Hormat dari Polri (Kolase Tribun)

Sakeus, lulusan Akpol 1992 ini berpengalaman dalam bidang propam. Jabatan terakhirnya adalah Kabaggaktibplin Roprovos Divpropam Polri.

Sakeus Ginting pernah menjabat sebagai Bangli Polda Bali pada tahun 2011.

Di tahun 2013 Ginting pernah menjadi Wadirpamobvit Polda Bali di Bali

Lalu Ginting diangkat menjadi Kabidpropam Polda Kalteng di tahun 2015.

Di tahun 2019 Ginting menjabat sebagai Kabaggaktibplin Roprovos Divpropam Polri

Baca juga: Sidang Etik Bharada E Hari ini, Richard Eliezer Datang Pakai Baju Dinas Polri, 8 Saksi Dihadirkan

Setelah setahun, kini Ginting menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya bidang Provos Divpropam Polri

Sakues Ginting pernah melakukan kunjungan ke Polres Kutai Kartanegara (Kukar), dalam rangka pengecekan Produk DP3D Ruang Padsus Anggota Polres dan Hasil Sidang Disiplin.

Rombongan yang dipimpin oleh Kombes Pol Sakeus Ginting bersama tim disambut langsung oleh Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho didampingi Wakapolres Kukar Kompol Bimo Aryanto dan PJU Polres Kukar serta anggota Polres Kukar.

Riwayat Jabatan

Kasat I Ditreskrimum Polda Bali

Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Bali

Kapolres Bangli Polda Bali (2011)

Wadirpamobvit Polda Bali (2013)

Kabidpropam Polda Kalteng (2015)

Kabaggaktibplin Roprovos Divpropam Polri (2019)

Analis Kebijakan Madya bidang Provos Divpropam Polri (2020)

Bharada E Datangi Sidang Etik Pakai Baju Dinas Polri

Bharada E hadir dengan menggunakan baju dinas Polri saat hadir di sidang etik hari ini, Selasa (22/2/2023).

Sidang etik ini digelar untuk menentukan nasib Bharada E apakah masih layak menjadi anggota Polri atau tidak.

Nampak kehadiran Bharada E yang kini berstatus terpidana mendapat pengawalan sejumlah anggota polisi.

Diketahui, sebanyak delapan orang saksi dihadirkan dalam sidang etik Richard Eliezer alias bharada E yang digelar hari ini.

Hal tersebut diungkap langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Namun tidak disebutkan secara rinci siapa saja saksi tersebut.

"Ada delapan orang saksi," kata Ramadhan dalam tayangan Kompas TV, Rabu.

Namun Ramadhan tak menyampaikan lebih lanjut perihal siapa saja pihak yang termasuk dalam delapan saksi tersebut.

Tapi ia memastikan bahwa sidang ini diawasi oleh pengawas eksternal dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), yakni Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto, dan Komisioner Kompolnas Poengky Indarti.

Lebih lanjut, Ramadhan menerangkan bahwa sidang KKEP bagi Bharada E akan dipimpin oleh tiga orang yang terdiri dari ketua sidang, wakil ketua dan satu anggota sidang.

"Jadi sidang ini ada tiga, satu ketua sidang, wakil ketua sidang dan anggota sidang. Jadi ada tiga orang yang memimpin jalannya sidang KKEP ini," ungkapnya.

Adapun sidang KKEP ini berlangsung secara tertutup. Hasil dari putusan hakim komisi kode etik akan disampaikan ke publik setelah sidang rampung. Sidang diperkirakan selesai pada sore atau malam hari.

"Kita akan sampaikan hasilnya nanti dan Insyaallah mudah-mudahan sore ini atau tergantung pelaksanaannya, tapi mudah-mudahan hari ini sudah ada keputusan." terangnya.

Baca berita berita lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved