Berita Nasional

Profil Kombes Sakues Ginting Ketua Sidang Etik yang Menentukan Nasib Bharada E Hari Ini

Profil Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Sakues Ginting sebagai ketua sidang Komisi Kode Etik terhadap Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu

Tribunnews
Profil Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Sakues Ginting sebagai ketua sidang Komisi Kode Etik terhadap Bharada E Rabu (22/2/2023) hari ini. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Profil Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Sakues Ginting sebagai ketua sidang Komisi Kode Etik terhadap Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu pada Rabu (22/2/2023) hari ini.

Sidang Kode Etik Bharada E yang di pimpin oleh tiga perwira menengah (pamen) Polri berpangkat Kombes.

Adapun ketiga pamen yang memimpin jalannya sidang adalah Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting selaku ketua Sidang KKEP.

Selanjutnya, dua anggota sidang KKEP lainnya adalah Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Pol Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengky Widjaja.

Dalam sidang kali ini, akan diawasi langsung oleh pengawas eksternal yakni Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto dan Komisioner Kompolnas Poengky Indarti.

Bharada E belum menjalani sidang etik atas perbuatannya. Namun, ia telah divonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Adapun vonis terhadap Richard ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Jaksa sebelumnya menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara. Salah satu hal yang meringankannya adalah statusnya sebagai justice collaborator (JC).

Bharada E Menggunakan Baju Dinas Polri Hadir di Sidang Etik Hari ini, Rabu (23/2/2023).
Bharada E Menggunakan Baju Dinas Polri Hadir di Sidang Etik Hari ini, Rabu (23/2/2023). (Tangkap Layar Youtube KompasTV)

Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.

Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Baca juga: Sosok Benny Mamoto, Pengawas Eksternal Sidang Etik Bharada E, Sempat Dibully Gegara Ferdy Sambo

Terdakwa lainnya juga sudah divonis. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.

Pembunuhan berencana ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Profil Kombes Sakeus Ginting

Kombes. Pol. Sakeus Ginting adalah seorang perwira menengah Polri.

Sejak 16 November 2020 Kombes. Pol. Sakeus Ginting mengemban amanat sebagai Analis Kebijakan Madya bidang Provos Divpropam Polri.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved