Breaking News

Bharada Richard Eliezer Tak Dipecat dari Polri, Hasil Sidang Kode Etik : Icad Didemosi 1 Tahun

Bharada Richard Eliezer dipastikan tidak dipecat dari anggota kepolisian republik Indonesia. Adapun hasil sidang kode etik memberikan sanksi berupa h

Editor: Moch Krisna
Tangkap layar YouTube Tribunnews.com
Bharada E diputuskan tetap menjadi anggota Polri dalam sidang etik, Rabu (22/2/2023) tetapi memperoleh sanksi demosi satu tahun. 

"Saya tidak mau mendahului putusan sidang, InsyaAllah jika dia (Richard Eliezer) dipertahankan di Polri (maka) kembali saja ke Brimob."

"Di Brimob itu pasti aman, karena di Brimob solidaritasnya sanggat tinggi, aman lah posisi dia," kata Poengky dikutip Kompas TV, Rabu (22/2/2023).

Solidaritas Brimob tersebut, kata Poengky, ini terlihat saat proses sidang Bharada E berlangsung.

Mereka, teman-teman Richard Eliezer dari satuan Brimob, hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyemangati Richard Eliezer menjalani sidang pembelaan atau pleidoi.

"Terbukti juga ketika sidang Eliezer, kawan-kawan dia kan datang untuk menyemangatinya di persidangan."

"Sehingga saya yakin Eliezer pasti akan aman, itu sama seperti saudara sendiri kalau di Brimob," ujar Poengky.

Pernyataan tersebut juga menjawab tawaran perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap Richard Eliezer, jika kembali ke Polri.

"Mungkin kekhawatiran yang dihadapi Eliezer sebagai justice collaborator, karena ini kasus melibaatkan jendralnya, dan mungkin mengkhawatirkan jaringan-jaringan Ferdy Sambo, tapi saya rasa tidak perlu mengkhawatirkan hal tersebut."

"Kalau di Brimob saya yakin akan sangat aman dan Korps Brimob sangat perhatian kepada anggota dan teman-temannya juga perhatian."

"Kami justru tidak khawatir untuk keselamatan Eliezer, yang paling penting menjaga semangat Eliezer, kemudian kesehatan untuk menjalani hukumannya sampai selesai," lanjut Poengky.

(*)

Baca Berita Lainnya di Google News.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved