Breaking News

Berita Selebriti

Klarifikasi Hotman Paris Disebut Dimarahi Hakim di Sidang Teddy Minahasa, Singgung Para Musuh

Pengacara kondang Hotman Paris kini memberikan klarifikasi dengan tegas usai diisukan dimarahi Hakim dalam sidang Teddy Minahasa....

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Pengacara kondang Hotman Paris memberikan klarifikasi usai dikabarkan dimarahi hakim dalam sidang Teddy Minahasa kasus narkoba.

Hotman Paris sebelumnya dituding diancam diusir oleh hakim lantaran melakukan kesalahan dalam sidang Teddy Minahasa yang dilakukan kemarin, Senin (20/2/2023).

Menanggapi hal tersebut, Hotman Paris kini memberikan karifikasi tegas berupa bantahan bahwa dirinya tidak dimarahi hakim di sidang Teddy Minahasa dilansir dari akun instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Selasa, (21/2/2023).

Baca juga: Curhat ke Atta, Thariq Halilintar Menangis Putus dengan Fuji, Kenang Pertama Bertemu : Belum Kuat

Hotman Paris dengan tegas mengatakan bahwa dirinya sama sekali tak dimarahi hakim dalam sidang Teddy Minahasa.

Hotman Paris menyebut bahwa sosok yang dimarahi hakim memang merupakan kuasa hukum dari Teddy Minahasa, namun bukan dirinya.

"Klarifikasi dari Hotman Paris, hari ini tanggal 20 Februari 2023 beredar di Youtube maupun di media tertentu, katanya dalam sidang perkara pidana dengan terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa seolah olah Hotman Paris dimarahin dan hendak diusir oleh hakim. Itu berita tidak benar, yang benar fakta kejadiannya adalah bahwa tim kuasa hukum dari Teddy Minahasa itu ada tiga kantor pengacara, satu yang Hotman Paris, yang kedua tim Ronal dan yang ketiga tim FAP atau Faisal, yang terjadi adalah bahwa hakim marah sama Faisal dan bukan sama Hotman Paris," katanya.

Baca juga: Jadwal Sinetron di SCTV dan RCTI Hari ini Tayang 21 Februari 2023, Link Streaming Klik di Sini

Baca juga: Reaksi Jhon LBF Digugat Rp1,8 Miliar, Murka Disebut Penipu : Iri Boleh Tapi Jangan Bodoh

Menurut Hotman Paris, Hakim memarahi tim pengacara Faisal lantaran memotong pernyataan Hakim yang menanyakan hal yang sama berulang kali ke Teddy Minahasa.

Namun hal tersebut adalah wajar dan sering kali terjadi dalam setiap perkara sidang.

"Kenapa Hakim marah sama Faisal? karena Faisal tiba-tiba mengajukan keberatan dengan pertanyaan Jaksa yang cenderung diulang ulang dan sudah ditanyakan sebelumnya, dan Faisal itu bukan dari kantor Hotman Paris, dan yang dilakukan hanya menyela Jaksa, protes akan perkataan Jaksa dan itu sering terjadi didalam setiap perkara," sambung Hotman Paris.

Penyebab Hakim Jon Sarman Semprot Tim Hotman Paris Saat Sidang Irjen Teddy Minahasa: Kayak di Warung
Penyebab Hakim Jon Sarman Semprot Tim Hotman Paris Saat Sidang Irjen Teddy Minahasa: Kayak di Warung (pn-jakartabarat.go.id/Youtube Kompas TV)

Sementara itu Hotman Paris ikut menyinggung pihak musuhnya yang sempat merasa senang dengan kabar tersebut.

Hotman Paris dengan tegas mengatakan bahwa dirinya tak mungkin melakukan kesalahan demikian.

"Dan yang pasti untuk musuh-musuh gue yang langsung senang dengar berita itu, yang dimarahin itu bukan Hotman Paris dan asisten, melainkan dari kantor pengacara Faisal ya. Jadi musuh musuh saya yang selalu ingin Hotman jatuh jangan senang dulu, Hotman itu pintar dan nanya selalu berbobot. Jadi tidak ada Hotman Paris diancam dan keluarkan dalam perkara sidang Teddy Minahasa, yang dimarahi Hakim adalah pengacara lain yang juga pihak Teddy Minahasa tapi bukan Hotman Paris dan melainkan dari kantor pengacara lain," pungkasnya.

Baca juga: Sinopsis Serial India Anupamaa 21 Februari 2023: Kavya Bantu Masalah Keluarga Shah dengan Cek Uang

Sidang Kasus Narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat, Kamis (16/2/2023). Terbaru, Hakim Menegur Hotman Paris dan Tim di Sidang Lanjutan Irjen Pol Teddy Minahasa, Senin (20/2/2023)
Sidang Kasus Narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat, Kamis (16/2/2023). Terbaru, Hakim Menegur Hotman Paris dan Tim di Sidang Lanjutan Irjen Pol Teddy Minahasa, Senin (20/2/2023) (KOMPAS.COM/ZINTAN PRIHATIN)

Lebih jauh sebelumnya diketahui jika Hakim ketua persidangan terdakwa Teddy Minahasa marah dan mengancam Tim Hotman Paris untuk keluar dari persidangan.

Hal ini dikarenakan salah satu kuasa hukum Teddy Minahasa memotong saat Jaksa Penuntut Umum tengah memeriksa saksi.

"Kalau tak bisa tertib saya suruh keluar," ujar hakim persidangan Teddy Minahasa.

Baca juga: Profil Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol Michael Mumbunan, Korban Helikopter Mendarat Darurat

Persidangan Teddy Minahasa pada Senin, 20 Februari 2023 beragenda mendengarkan keterangan saksi.

Hotman Paris kemudian menengahi dengan bertanya pada hakim jika ada keberatan dari kuasa hukum ke Jaksa bisa disampaikan kepada hakim sebagai perantara.

Penyebab Hakim Marah

Inilah penyebab Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat semprot pengacara Hotman Paris Hutapea dalam persidangan Irjen Pol Teddy Minahasa.

Seperti diketahui, kasus peredaran narkoba yang menyeret Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai terdakwa kembai digelar pada Senin (20/2/2023).

Berawal dari pertanyaan tim jaksa penuntut umum (JPU) mengenai asal 1 kilogram sabu yang dijual saksi Janto Parluhutan Situmorang kepada bandar narkoba, Alex Bonpis.

Tim Hotman Paris lalu mengajukan keberata atas pertanyaan JPU tersebut.

Hal itu dikarenakan dianggap mengarahkan Janto untuk mengakui bahwa sabu tersebut berasal dari Irjen Pol Teddy Minahasa.

Penyebabnya mereka mengajukan keberatan bukan pada gilirannya karena masih giliran penuntut hukum.  
Atas keberatan itu, Majelis Hakim memberikan teguran agar tim penasihat hukum (PH) mengajukan keberatan pada gilirannya.

"Keberatan, Yang Mulia. Tadi ada mengarahkan, Yang Mulia. ada arah yang dituju dari penuntut umum," ujar anggota tim PH Teddy Minahasa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2/2023) dilansir Tribunnews.com .

"Sebentarlah. Ini masih giliran penuntut umum," kata Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih.

Kemudian Hakim Jon menyampaikan nasihat yang cukup panjang, sebab menganggap tim PH terlalu sering berbuat demikian.

Sebagai Hakim Ketua, Jon Sarman menasihati bahwa persidangan merupakan tempat luhur yang tak semestinya dipenuhi keributan.

 Jon Sarman pun menganggap apa yang diperbuat Hotman Paris dan timnya tak mencerminkan keluhuran itu. Sebaliknya, Hakim Jon menilai tingkah demikian merupakan perbuatan kampungan.

"Kalau sampai seperti ini, belum apa-apa sudah (memperagakan angkat tangan berkali-kali). Kayak di kampung, di warung. Ini tempat terhormat dan luhur. Kalau bukan kita menghargai tertibnya persidangan, siapa lagi?" katanya.

Dalam kesempatan itu, Jon Sarman juga mengingatkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang harus dijadikan pedoman dalam bersidang.

Dia mengutip Pasal 218 ayat 1 KUHAP yang berbunyi: Dalam ruang sidang, siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan.

"Di penjelasannya: tugas pengadilan adalah luhur, bertanggung jawab terhadap hukum, manusia, dan Tuhan Yang Maha Esa," kata Jon Sarman membacakan penjelasan Pasal 218 ayat 1 KUHAP.

Kemudian dia mengingatkan bahwa Majelis Hakim berwenang mengeluarkan peserta sidang yang membuat kegaduhan.

"Sekali lagi saya ingatkan, membikin gaduh, saya akan keluarkan. Siapapun di dalam persidangan ini, tanpa kecuali."

Sebagai informasi, dalam kasus ini Irjen Pol Teddy Minahasa telah didakwa menjual narkotika jenis sabu.

Sabu tersebut merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Dalam dakwaan kasus ini terungkap bahwa Teddy Minahasa dua kali meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu.

Upaya terakhir dilakukan Teddy pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi.

Saat itu Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody.

Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.

Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.

Akibat perbuatannya, Teddy Minahasa dan para terdakwa lainnya didakwa Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved