Standar Kopetensi Guru yang Harus Dimiliki Seorang Pengajar, Mulai Dari Kopetensi Pedagogik

Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 pasal 8, tentang kompetensi guru meliputi Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetens

Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Abu Hurairah
Tribunsumsel.com
Standar Kopetensi Guru yang Harus Dimiliki Seorang Pengajar, Mulai Dari Kopetensi Pedagogik 

Indikator kompetensi profesional guru adalah:

  • Menguasai materi pelajaran yang diampu, meliputi struktur pelajaran, konsep pelajaran dan pola pikir keilmuan materi tersebut.
  • Menguasai Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD), dan tujuan pembelajaran dari pelajaran yang diampu.
  • Mampu mengembangkan materi pelajaran dengan kreatif sehingga bisa memberi pengetahuan dengan lebih luas dan mendalam.
  • Mampu bertindak reflektif dami mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan.
  • Mampu memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam proses pembelajaran serta pengembangan diri.

    4. Kompetensi Sosial

Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kemampuan ini meliputi:

  • Bertindak objektif, tidak diskriminatif berdasarkan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial keluarga.
  • Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun kepada sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
  • Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah RI yang memiliki keragaman sosial budaya.
  • Berkomunikasi dengan lisan maupun tulisan.

Nah, itu dia beberapa standar kompetensi yang harus dimiliki oleh guru.

Selain itu, untuk menentukan seorang guru kompeten, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan Uji Kompetensi Guru (UKG), untuk menguji kompetensi pedagogik dan profesional.

Hasil dari UKG ini akan menunjukkan penguasaan kompetensi guru, sehingga dapat digunakan oleh pemerintah sebagai bahan pertimbangan dalam menjalankan program pembinaan dan pengembangan profesi guru.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved