Berita Selebriti

Ogah Damai, Jhon LBF Siap Lawan Pihak Gugat Rp 1,8 M Kasus Dugaan Penipuan : Anda Salah Cari Lawan

Jhon LBF pengusaha yang kerap viral di TikTok hanya bisa tertawa usai digugat senilai Rp1,8 miliar atas dugaan penipuan. Menurut Jhon LBF,hanya pansos

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Ig/jhonlbf
Jhon LBF pengusaha yang kerap viral di TikTok hanya bisa tertawa usai digugat senilai Rp1,8 miliar atas dugaan penipuan. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM- Pengusaha Jhon LBF kembali bereaksi terkait pelaporan terhadap dirinya atas kasus dugaan penipuan Rp 1,8 Miliar.

Jhon LBF pengusaha yang kerap viral di TikTok hanya bisa tertawa usai digugat senilai Rp1,8 miliar atas dugaan penipuan.

Gugatan Rp1,8 miliar ke Jhon LBF ini dilayangkan oleh klien PT Adidharma Ekaprana yang sebelumnya adalah klien perusahaan miliknya, Hive Five.

Menurut Jhon LBF, motif penggugat tersebut hanya ingin pansos dan mencemarkan nama baiknya saja.

Menanggapi gugatan tersebut, Jhon LBF didampingi rekannya, Sabar Eltobing tertawa lantaran dirinya tidak pernah terlibat dengan masalah hukum.

Hal itu disampaikan pemilik nama lengkap Henry Kurnia Adhi Sutikno saat ditanya salah satu pengikut Tiktoknya terkait kebenaran gugatan tersebut.

"Ini(cincin) aja berapa ini, tangan kanan saya aja udah berapa, masa 1,8 M kita mau nipu orang, mukaku dimana-mana, kalau aku nipu lah dipenjara lah aku dari kemarin-kemarin, pikir pakai logika aja, masyarakat yang cerdas," ungkap Jhon LBF lewat unggahan Instagramnya, Senin (20/2/2023).

Baca juga: Kronologi Pengusaha Jhon LBF Digugat Atas Dugaan Penipuan Rp 1,8 Miliar, Modusnya Diungkap Pelapor

"Saya Jhon LBF atau Henry Kurnia Adhi Sutikno tidak ada satu pun masalah hukum, PT 5 Sekawan apalagi kliennya dari sabang sampai Merauke usaha kita itu membantu, mendukung program pemerintah dalam kemudahan berusaha," tegasnya.

Jhon LBF pun menjelaskan awal mula dirinya bekerja sama dengan direktur PT Adidharma Ekaprana yang saat itu tengah mengalami masalah.

"Direkturnya itu, mohon-mohon ke saya 'tolongin saya Jhon, saya lagi kena masalah ini, jadi dia waktu itu salah satu pengurus di PT. Adidharma dikeluarkan secara sepihak dan diduga menerbitkan akta bodong minta terbitkan ke kami," ujar sang pengusaha.

Dirinya mengaku hanya sebagai perantara dari PT Adidharma Ekaprana dengan Pengacara Sunan Kalijaga.

"Saya bukan pengacara, tapi perusahaan saya bekerja sama dengan Sunan Kalijaga Law Firm, so saya perantarakan dengan Sunan Kalijaga, begitu bayaran masuk ke rekening perusahaan kami, langsung di hari yang sama kita pindahkan ke rekening Sunan Kalijaga Law Firm, buktinya ada semua dan masalah hukumnya tuntas dibereskan bang Sunan Kalijaga, jadi jangan fitnah," terang Jhon.

Baca juga: Reaksi Jhon LBF Digugat Rp1,8 Miliar, Murka Disebut Penipu : Iri Boleh Tapi Jangan Bodoh

Diakui Jhon LBF, tidak ada laporan gugatan yang dilayangkan oleh pihak PT Adidharma Ekaprana.

"For your info guys, PT Adidharma itu yang katanya menggugat pas kita cek juga gak ada," kata Jhon LBF.

Jhon LBF lantas berharap pihak penggugat bisa lebih bijak menelaah kasus yang akan digugat.

"Indikasinya gimana ngirim surat, kayak pansos jatuhnya pak ," terang Jhon LBF sembari tertawa.

Reaksi Jhon LBF Usai Digugat Rp1,8 Miliar Oleh Klien
Reaksi Jhon LBF Usai Digugat Rp1,8 Miliar Oleh Klien (instagram/jhonlbf)

Diketahui, Kuasa hukum penggugat PT Adidharma Ekaprana, Arif Edison mengatakan kasus ini bermula sejak tahun 2022 saat kliennya melakukan perjanjian dan menyerahkan yang sebesar Rp 800 juta sebagai upah kepada John LBF yang mengaku bisa menangani kasus hukum melalui perusahaannya PT Lima Sekawan atau Hive Five.

Namun menurutnya John LBF diketahui bukan orang yang berkompeten dalam penanganan persoalan hukum.

Hal tersebut terbukti dari laporan keuangan, audit dan pajak yang dilakukan bahkan tiktoker ini meminta uang tambahan sebesar 600 juta rupiah dan untuk menyewa kantor.

"Woi Si Pansos
Perut Mu Sixpax Bangga??

Tapi Kok Ngondek
See You broo
Salah PILIH LAWAN KAU ‼️‼️‼️" tulis keterangan dalam unggahan intagram @Jhonlbf.

Baca juga: Ngamuknya Jhon LBF Digugat Rp1,8 M, Ungkit Kerja Keras 7 Tahun : Ini Urusan Harga Diri ‼️

Lebih lanjut, Jhon mengaku enggan membawa kasus pencemaran nama baiknya ini ke jalur damai.

"Gw Bukan Kriminal ‼️
Hati Mu Busuk
Kalah Ganteng Ya Sama Saya ?
Makanya Pakai Skincare saya @jhonskin.co

Aku GAK MAU DAMAI
Paham ‼️‼️‼️‼️‼️‼️" tegasnya.

Diunggahan lainnya pun, pengusaha yang sempat menawarkan Tiko gaji 10 juta ini membongkar bukti transaksi dari kliennya yang bekerja sama dengan perusahaannya, Hive Five.

Dalam bukti transaksi tersebut, PT yang tak diperlihatkan namanya itu mengirimkan bukti pembayaran sebesar Rp 9 juta kepada Hive Five.

Jhon LBF lantas mengatakan jika tindakan penggugat diduga ingin menghancurkan nama baiknya gagal total.

Sebab, Semua klien perusahaannya tak terpengaruh dengan isu yang beredar.

"Anda Yang Sedang Berusaha
Menghancurkan Bisnis Saya

Dengan Mencemarkan Nama Baik Saya, Dengan Berat Hati Saya Sampaikan Anda GAGAL ‼️‼️‼️

Semua Klien Perusahaan Saya, Tetap Percaya & Tenang Bertransaksi

Saya Udah Bilang ‼️ Saya Orang Yang Tangguh ‼️ Anda SALAH CARI LAWAN ‼️" tulis Jhon LBF.

"Kita Segera Ketemu Ya
Dan Saya Pastikan Anda Menanggung
Semua Akibat Dari Pencemaran Nama Baik
Yang Anda Tudingkan Terhadap Saya

Jhon LBF TIDAK ADA MASALAH HUKUM ‼️" Lanjutnya.

Disisi lain, Jhon LBF yang menunjuk Sunan Kalijaga sebagai kuasa hukumnya ikut pasang badan.

Melalui kolom komentar akun instagam Jhon LBF, Sunan Kalijaga murka meminta bukti laporan yang dilayangkan PT Adidharma Ekaprana.

Ia pun menyebut jika kuasa hukum PT Adidharma Ekaprana hanya sekedar bacot lantaran tidak ada faktanya.

"MANA BUKTI LAPORAN POLISINYA..?!!! MANA DAFTAR GUGATNNYA..?!! JADI LAWYER ASAL BACOT BICARA TIDAK ADA FAKTA…" tulis Sunan Kalijaga.

Kronologi digugat 1,8 M

Sebelumnya, melalui Kuasa hukum Arif Edison, PT Adidharma Ekaprana menggugat Jhon LBF dan rekanannya Sabar Tobing atas dugaan penipuan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Arif mengatakan, kasus berawal pada bulan Agustus 2022 di mana PT Adidharma melakukan perjanjian kepada Jhon terkait penanganan kasus hukum dengan uang bayaran awal sebesar Rp 800 juta.

"Kasus ini mulai 2022 untuk jasa hukum, di mana Hive Five ini sama sekali tidak memiliki kompetensi ya dalam bidang hukum, mereka bukan lawyer, bukan pengacara, atau advokat," kata Arif di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (19/2/2023).

Arif mengungkapkan, setelah menerima uang, John LBF tidak mengerjakan sesuai perjanjian dan juga tidak pernah mengerjakan jasa audit keuangan dan pajak.

"Wajar aja kerjaan tidak beres untuk akuntansi, laporan keuangan, audit dan pajak. Mereka udah terima pembayaran minta lagi uang sebesar Rp 600 juta," ucap Arif.

Dengan demikian, ia menyadari bahwa Hive Five bukan milik Jhon LBF melainkan seseorang atas nama Cindy Kurniawan.

Hal ini sudah ditelusuri dan diklarifikasi lewat situs pemerintahan.

"Itu diklarifikasi di situs kementerian dan ternyata mereka menzolimi para pendirinya terdahulu. Mereka merampas sahamnya dengan cara yang ilegal," kata Arif.

Baca juga: Deretan Bisnis Jhon LBF, Kini Digugat Rp 1,8 Miliar Kasus Dugaan Penipuan

Atas dugaan penipuan ini, Arif menggugat John LBF dan rekanannya Sabar Tobing secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia berharap masyarakat tidak mudah percaya dengan sosok John LBF yang selama ini dikenal sebagai pengusaha besar.

"Kerugian Rp 1,8 miliar dan kita sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan (Negeri) Jakarta Selatan pada 28 januari 2023," kata Arif.

"Semoga kita bisa mendapat keadilan dan menjadi pembelajaran juga untuk semua teman-teman," tutupnya.

Bahkan, Jhon LBF ternyata pernah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Namun, dia berhasil bangkit dari keterpurukannya tersebut, kini ia aktif membagikan motivasi di media sosial.

Baca berita lainnya di google news

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved