Vonis Bharada E
Hotman Paris Sarankan Bharada E Kuliah Jurusan Hukum dan jadi Pengacara : Gabung Sama Saya
Hotman Paris kini menanggapi nasib Bharada E sebagai polisi usai divonis hukuman 1,5 tahun atas kasus pembunuhan Brigadir J....
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E konsisten akan tetap menjadi anggota polisi jika masih ada kesempatan.
Bharada E diketahui masih berpeluang menjadi anggota polisi meski sudah divonis 1,5 tahun penjara kasus pembunuhan Bharada E.
Icad, begitulah Bharada E disapa, nampaknya tak trauma menjadi seorang polisi setelah terlibat kasus pembunuhan yang melibatkan dirinya dan banyak anggota lainnya, termasuk oknum jenderal.
Saat itu ayah dari Bharada E yakni Sunandang Junus Lumiu mengungkapkan bahwa sang putra tetap ingin berkarir sebagai polisi usai kasusnya berakhir.
Bukan tanpa sebab, hal tersebut diketahui memang sangat diinginkan oleh Richard Elizer lantaran merupakan cita citanya sejak kecil.
"Icad punya cita-cita besar ingin jadi polisi sejak dari kecil dan juga sampe sekarang Icad juga masih mau menjadi polisi," kata Sunandang Junus Lumiu menjawab pertanyaan dari host dalam sebuah acara televisi.
Baca juga: Rating Acara Hotman Paris Naik Bahas Vonis 1,5 Tahun Bharada E, Tantang Kejaksaan: Hot Kontroversi
Menanggapi hal tersebut, Hotman Paris memberikan saran lain.
Dengan santainya Hotman Paris menyuruh Bharada E nantinya untuk mengambil pendidikan di sekolah Hukum.
Sebab, Hotman Paris berniat mengajak Bharada E untuk menjadi pengacara seperti dirinya.
"Suruh kuliah Hukum nanti bergabung sama saya jadi Pengacara," kata Hotman Paris.
Baca juga: Ternyata Bharada E Sudah Prediksi Vonisnya di Bawah 2 Tahun Penjara, LPSK : Allah Dengar

Prediksi Bharada E Bebas
Prediksi pengacara kondang Hotman Paris Hutapea terkait Bharada E divonis 1,5 tahun kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal ini diketahui dalam unggahan pribadi Hotman Paris, yang mengunggah video Hotman Paris saat menjadi acara di salah satu TV.
Prediksi Hotman Paris langsung disampaikan kepada orang tua Bharada E.
Menurut Hotman Paris, jika dihitung remisi keagamaan Bharada E akan keluar dari tahanan bulan Desember.
Tak hanya itu, bahkan Hotman menyebutkan pula bahwa Bharada E di prediksi tahun 2023 ini bisa merayakan natal bersama keluarga.
"Kalau 1 tahun 6 bulan, kalau nanti dihitung remisi-remisi keagamaan sekarang ini kalau tahun 2/3 dijalani kayaknya kira-kira kayaknya Desember sudah bisa merayakan natal," ungkap Hotman Paris.
Lebih lanjut, pengacara kondang lantas menanyakan soal hubungan asmara Bharada E dengan Ling Ling.
"Di Manado apa disini, bahkan katanya mau tunangan,benar gak itu?" tanya Hotman Paris.
Ibunda Bharada E, Rynecke Alma Pudihang menjelaskan bahwa sang anak sudah bertunangan dan bahkan akan melangsung pernikahan namun di tunda karena Bharada E mendekam dalam penjara kasus pembunuhan Brigadir J.
"Sebenarnya rencananya mereka mau menikah tahun ini di Manado, tapi tertunda karena masalah ini," ungkap ibunda Bharada E.
Mendengar itu, Hotman secara blak-blakan mengaku siap membiayai pernikahan Bharada E usai bebas dari masa hukumannya.
"Gimana kalau kita bikin di Metro TV aja, kita jemput dari penjara pas hari itu, ya gak papa aku yang bayarin," jelas Hotman.
Mendengar pernyataan itu pula, orang tua Bharada E dan beberapa tamu dalam acara tersebut langsung tertawa.
Mereka memegang perkataan Hotman untuk dibuktikan nanti.
Seperti diketahui sebelumnya, Richard Eliezer telah memiliki kekasih yang bernama Duce Maria Angeline Chritanto atau yang akrab disapa Ling Ling, keduanya sudah bertunangan dan akan merencanakan pernikahanya pada tahun ini 2023.
Namun tertunda karena Bharada E terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Bharada E divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Vonis itu diketahui jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Richard dihukum 12 tahun penjara.
Hukuman yang diterima Bharada E ini lebih ringan dibandingkan hukumna Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Diketahui Ferdy Sambo divonis hukuman mati, lalu Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Sementara Kuat Maruf dan Ricky Rizal masing-masing dijatuhi hukuman 15 dan 13 tahun penjara.
Hotman Paris Menanggapi Vonis Bharada E 1,5 Tahun dari 12 Tahun Penjara
Pengacara kondang, Hotman Paris ikut mengomentari vonis yang dijatuhkan hakim ketua kepada Richard Eliezer atau Bharada E, salah satu pelaku pembunuhan anggota polisi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ia menganggap bahwa hukuman yang diterima Richard terlalu rendah dan jauh dari tuntuan Jaksa Penutut Umum atau JPU. ”Kemarin ibunya Eliezer menghimbau kepada Kejaksaan Agung agar tidak mengajukan banding,” buka Hotman.
Menurut Hotman Paris, putusan vonis Bharada E ini dinilai sangat jomblang.
Pasalnya, Bharada E dijatuhkan hukuman penjara 12 tahun, namun kini bisa berubah menjadi 1,5 tahun.
"Masa 12 tahun bisa berubah jadi 1,5 tahun halo bapak, tapi tetap kita mendukung himbauan dari ibunya Eliezer kalau boleh katanya agar Kejaksaan jangan banding," jelasnya.
"Tapi SOP Kejaksaan yang mengatakan bahwa kalau vonis kurang dari 2/3 harus banding itu masih berlaku gak," sambungnya.
Untuk itu, Hotman Paris akan melihat putusan Kejaksaan yang akan di tonjolkan nantinya.
"Cuma memang ini jomplang banget 12 tahun tuntutan jaksa di hukum 1,5 tahun, kita lihat nanti mana yang akan di tonjolkan, rasa kemanusiaan atau apa nanti," sindir Hotman.
Peluang Bharada E Kembali ke Brimob
Kapolri Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akhirnya buka suara terkait nasib Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai anggota Polri usai dirinya divonis 1,5 tahun penjara kasus pembunuhan Brigadir J.
Terlebih keputusan Bharada E divonis 1,5 bulan telah inkrah karena kuasa hukum Bharada E dan jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan tak melakukan upaya hukum lanjutan, yakni banding.
Listyo Sigit menyebut masih ada peluang Bharada E kembali jadi Brimob.
Kapolri menyatakan kalau Bharada E masih memiliki peluang untuk bisa kembali menjadi anggota Brimob Polri sebagaimana keiniginan dari yang bersangkutan.
"Ya peluang itu ada," kata Kata Kapolri saat ditemui awak media di The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Sigit juga mengaku, kalau dirinya selalu mengikuti proses persidangan yang melibatkan Ferdy Sambo dkk tersebut.
Dirinya menyebut, seluruh pertimbangan yang dijatuhkan majelis hakim akan menjadi catatan pihaknya terhadap Bharada E.
"Ya tentunya kan kita seriap hari juga mengikuti bagaimana perjalanan sidang. Tentunya apa yang menjadi pertimbangan hakim tentunya kan menjadi catatan-catatan kita," kata Sigit.
Tak hanya itu, sejauh ini pihaknya juga turut mendengar harapan dari masyarakat termasuk juga orang tua Bharada E.
Kendati begitu, Bharada E kata Sigit masih tetap harus menjalani sidang etik atas perkara tersebut oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk memutuskan hal tersebut.
Sebab sebagai informasi, hingga kini, Bharada E belum menjalani sidang etik atas kasus tewasnya Brigadir J.
"Itu semua menjadi pertimbangan kami untuk dalam waktu dekat apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan mau menerima, itu semua menjadi bagian yang tentunya nanti akan dijadikan pertimbangan bagi komisi kode etik bagi institusi untuk bisa memutuskan satu keputusan yang adil bagi semua pihak" ucap Sigit.
Polri Siapkan Sidang Etik Bharada E
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan, Divisi Propam Polri tengah menyiapkan proses sidang etik terhadap terpidana kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Sidang etik ini akan dilakukan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menentukan nasib Bharada E apakah tetap menjadi anggota Polri atau dipecat.
"Kami sedang lihat proses yang ada dan kami meminta tim dari Propam untuk persiapkan segala sesuatunya, kalau memang sudah (siap) bisa dilaksanakan," kata Kapolri Sigit saat ditemui awak media di The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Sigit menyebut, terkait dengan nasib, Bharada E dinilainya masih memiliki peluang untuk kembali menjadi anggota Polri.
Dia menyebut, harapan dari masyarakat dan orang tua dari Bharada E akan menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan putusan etik.
"Kita juga melihat apa yang menjadi harapan masyarakat, harapan orang tua, itu menjadi pertimbangan kami dalam waktu dekat," kata Sigit.
Kendati demikian, Kapolri Sigit belum dapat memastikan, jadwal pelaksanaan sidang etik untuk mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.
Dirinya hanya memastikan kalau putusan dalam sidang etik dilandaskan pada pertimbangan yang menciptakan rasa keadilan bagi setiap pihak.
"Itu semua menjadi bagian yang tentunya akan dijadikan pertimbangan bagi komisi kode etik, bagi instutusi untuk bisa memutuskan suatu keputusan yang adil bagi semua pihak," tukas dia.
Roy Pudihang Ingin Bharada E Berkarier di Manado Sulawesi Utara
Pihak keluarga Bharada E di Manado, provinsi Sulawesi Utara (Sulut) berharap Bharada E dapat berkarir di Manado setelah bebas nanti.
"Semua sih terserah Bharada E, tapi kami berkeinginan ia dapat berkarier di Manado," kata Roy Pudihang, paman dari Bharada E, Rabu (15/2/2023).
Roy beralasan banyak keluarga Bharada E di Manado.
Dan orang Manado sayang pada Bharada E.
Dia telah jadi ikon untuk kejujuran.
Diketahui, Bharada E dengan hukuman hanya 1 tahun enam bulan dipastikan tidak akan dipecat dari kepolisian.
Roy mengungkapkan keinginan keluarga di Manado untuk bertemu Bharada E di Jakarta.
"Kami ingin ketemu dia," ujarnya.
Keluarga Bharada E di Manado Sulawesi Utara mengucapkan terima kasih pada Presiden Joko Widodo.
"Terima kasih pak Jokowi sudah mau memperhatikan rakyat kecil seperti kami," kata Roy Pudihang, paman dari Bharada E, Rabu (15/2/2023).
Sebut Roy, pihak keluarga sempat melakukan aksi minta dukungan saat Jokowi datang di Manado beberapa waktu lalu.
Roy juga berterima kasih kepada Pengacara Ronni Talampessy yang sudah memperjuangkan ponakannya.
"Kami juga berterima kasih terhadap Menkopolhukam, LPSK, dan semua pihak yang namanya tidak dapat disebutkan satu persatu, sekali lagi terima kasih," katanya.
Roy menuturkan, banyak sekali pihak yang mendukung Bharada E.
Ada para guru besar, ahli hukum, dosen, aktivis, tokoh agama, tokoh pemuda hingga rakyat kecil.
"Kami ucapkan terima kasih pada semua warga Indonesia dan warga Sulut atas dukungannya pada Bharada E," katanya.
Roy mengaku bersyukur dengan keputusan hakim.
Diungkap Roy, ia selalu berpesan pada Bharada E untuk mengatakan segala hal dengan jujur.
"Karena dengan kejujuran Tuhan akan membantu," katanya.
Eks Kabareskrim Polri Sebut Terbuka Potensi Bharada E Kembali Berdinas, Ini Alasannya
Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (purn) Ito Sumardi mengatakan Richard Eliezer alias Bharada E bisa kembali menjadi anggota Polri.
Vonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara yang diterima oleh Eliezer tak cukup untuk membuatnya diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Pasalnya dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022, disebutkan bahwa sanksi PTDH dijatuhkan kepada personel polisi yang mendapat ancaman hukuman pidana 5 tahun atau minimal vonis 3 tahun yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Kalau mengacu kepada Perkap Nomor 7 Tahun 2022, di sana disebutkan bahwa sanksi pemberhentian tidak dengan hormat bisa dilakukan apabila personel yang mendapatkan ancaman hukuman pidana 5 tahun, atau vonis 3 tahun yang sifatnya sudah berketetapan hukum tetap atau inkrah," kata Ito dalam tayangan Kompas TV, Kamis (16/2023).
"Kalau dilihat sanksi hukuman terhadap Bharada Eliezer itu hanya 1 tahun 6 bulan maka norma Perkap 7/2022 tidak memenuhi, sehingga yang bersangkutan masih memiliki kesempatan untuk menjadi anggota Polri," jelas dia.
Dalam aturan tersebut semua tindak pidana yang memiliki ancaman hukuman 5 tahun atau divonis 3 tahun harus diberhentikan tidak hormat.
Sementara Eliezer selain divonis ringan 1 tahun 6 bulan, yang bersangkutan juga ditetapkan sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama. Sehingga kemungkinan untuk kembali menjadi anggota polisi masih terbuka.
"Kalau melihat Richard Eliezer ini kan sudah bertindak sebagai justice collaborator, telah mengungkap secara terang kasus Duren Tiga, semua masyarakat merasa puas, ditambah jaksa tidak mengajukan banding berarti sesuai norma hukum sifatnya sudah inkrah," ungkap Ito.
Namun kata Ito, lantaran perbutannya, Eliezer akan lebih dulu menjalani sidang kode etik Polri untuk melihat sanksi apa yang pantas diberikan. Ito memastikan Eliezer akan dijatuhi sanksi etik. Hal yang mungkin lanjutnya, adalah demosi.
"Tentu nanti di sana ada juga sanksi yang pasti dikenakan, mungkin demosi," katanya.

Eks Kabareskrim Sebut Kemungkinan Bharada E Mendapat Sanksi Demosi Jika Kembali ke Polri
Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (purn) Ito Sumardi mengatakan institusi Polri diyakini akan segera menggelar sidang kode etik terhadap Richard Eliezer alias Bharada E.
"Tentu setelah ini harus segera diikuti Sidang Komisi Kode Etik," kata Ito dalam tayangan Kompas TV, Kamis (16/2/2023).
Ito mengatakan dalam sidang etik ini, Bharada E dipastikan akan dijatuhi sanksi.
Sanksi yang paling mungkin menurutnya bagi Bharada E adalah demosi.
Demosi sendiri merupakan mutasi yang sifatnya hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi atau wilayah berbeda.
Penjelasan ini tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Pasti ada sanksi, tidak mungkin membebaskan. Apalagi kan sudah ada perbuatan melawan hukum," kata dia.
"Keputusan yang paling sangat memungkinkan adalah demosi," tegasnya.
Menurut Ito sanksi demosi bagi Bharada E akan diambil oleh pimpinan sidang etik Polri demi adanya perbedaan antara personel yang melakukan pelanggaran dengan mereka yang tidak.
"Tentu harus dibedakan dengan anggota lain yang memang tidak melakukan pelanggaran," ungkap Ito.
Baca juga berita lainnya di Google News
Nikita Mirzani Protes Bharada E Masih jadi Polisi Padahal Bunuh Brigadir J : Jangan Pilih Kasih |
![]() |
---|
Masih jadi Polisi, Kapan dan di Mana Bharada E Dieksekusi Penahanan Kasus Pembunuhan Brigadir J |
![]() |
---|
Alasan Mengapa Richard Eliezer Sebaiknya Tak Balik Jadi Polisi, Pengamat Singgung Potensi Bahaya Ini |
![]() |
---|
Keluarga Brigadir J Kecewa Bharada E Divonis Ringan : Jika Ricky Rizal jadi JC, Kami Legowo |
![]() |
---|
Nasehat Rosti Simanjuntak Kepada Richard Eliezer yang Ingin Kembali Dinas di Polri, Singgung Jabatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.