Vonis Bharada E
Adik Brigadir J Sempat Unggah Foto Kakak Usai Dibunuh, Disebut Kecewa Vonis Bharada E: Hak Kalian
Adik Brigadir J Sempat Unggah Foto Kakak Usai Dibunuh, Disebut Kecewa Vonis Bharada E: Hak Kalian
TRIBUNSUMSEL.COM - Adik Brigadir J, Mahareza Rizky atau Reza Hutabarat sempat mengunggah foto sang kakak usai dibunuh, disebut kecewa gegara vonis Bharada E yang ringan.
Namun Reza kemudian menanggapi tudingan tersebut dan memberikan alasannya.
Sebelumnya, Bharada E diketahui diberi vonis 1 tahun 6 bulan dan jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Akun Instagram @maharezarizky, Reza Hutabarat menunggah foto terakhir sang kakak usai dibunuh tak lama setelah vonis terhadap Bharada E.
Dalam foto tersebut sosok Brigadir J tergeletak bersimbah darah memakai baju berwarna putih.
Baca juga: Kapolri Listyo Sigit Angkat Bicara Peluang Bharada E Kembali ke Brimob, Harus Jalani Sidang Ini
Posisi tubuh Brigadir J tengkurap dengan kepala menoleh ke kanan.
Terlihat sebuah senjata berada di sampingnya.
“Andai saja. Kalau saja. Itu kata-kata yang keluar dari mereka yang tidak mengerti. Terus kalau kondisinya diputarbalikkan gimana,” tulisnya melalui akun Instagram @maharezarizky pada Rabu, 15 Februari 2023.
Masih dalam unggahan yang sama, Reza Hutabarat emberi klarifikasi soal anggapan bahwa dirinya tak terima dengan putusan vonis Bharada E.
Tak lama, Reza Hutabarat menghapus foto tersebut.

Namun ia menjadikan foto sesaat seusai Brigadir J ditembak itu sebagai foto profile Instagramnya.
Reza Hutabarat lalu mengunggah tiga buah foto yang merekam suasana saat jenazah Brigadir J dimasukan ke dalam peti dan hendak dikirim ke kampung halamannya di Jambi.
Ketiga foto tersebut tak disertai dengan keterangan apapun.
Rohani Simanjuntak Bibi Brigadir J Tak Terima Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara : Terlalu Rendah
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1,5 tahun penjara kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (15/2/2023).
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara.
Orangtua Brigadir J menerima vonis tersebut mengingat Bharada E lah yang membuka skenario pembunuhan tersebut.
Tak hanya itu, Bharada E pula sudah meminta maaf ke keluarga Brigadir J karena sudah menghilangkan nyawa rekannya itu.
Berbeda dengan orangtua Brigadir J, bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak tak terima atas vonis Bharada E.
Dirinya bahkan menangis saat menyaksikan persidangan melalui siaran televisi dari rumahnya di Sungai Bahar, Muaro Jambi.
Rohani mengatakan secara pribadi dirinya tidak bisa menerima, karena vonis yang diberikan terlalu rendah.
Menurutnya meskipun sebagai Justice Collaborator (JC) dan pembuka kasus, namun tidak mengaburkan fakta bahwa yang menembak Brigadir Yosua adalah Richard.
"Saya secara pribadi tidak menerima sebenarnya, tapi biarlah itu jadi keputusan hakim orang itu (keluarga inti dan pengacara) yang memaafkan, terlalu rendah vonisnya," ucapnya sambil menangis terisak.
"Biarpun dia disuruh, diperintah tapi Eliezer itu yang sudah menembak anak kami," ucapnya.
Kata Rohani dirinya memang sudah memaafkan Richard dan tidak pernah memberatkannya, dan sempat juga meminta agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memberikan vonis lebih rendah dari tuntutan JPU.

Orang Tua Brigadir J Menerima
Rosti Simanjuntak menangis terharu seusai persidangan vonis Richard Eliezer.
Dirinya mengatakan telah memaafkan Richard Eliezer dan menerima putusan hakim.
"Biarlah almarhum Yosua melihat, elizer dipakai tuhan. Ini perkataan seorang ibu kepada eliezer dan yang mendukung kita semua," ucap dia.
Dirinya juga lantas menyanjung Bharada E yang sudah berani dan bersedia untuk jujur di persidangan.

Kendati Bharada E turut serta menembak tubuh Brigadir J, namun, Rosti mengaku telah memaafkan perbuatan Bharada E.
"Walaupun eliezer menghujami anakku dengan peluru panas, timah panas, saya percaya kepada hakim yang menyampaikan vonis elizer dan keluarga menerima apa yang diberikan hakim saat persidangan," terang Rosti dilansir Tribunnews.com.
Sambil menangis, dirinya mengaku memang sudah meyakini kalau majelis hakim akan menjatuhkan pidana ringan.
"Memang kami keluarga telah memercayai hakim yang mulia sebagai perpanjangan tangan tuhan yang telah memberikan vonis 1 tahun enam bulan kepada Richard eliezer," kata Rosti.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.