Vonis Bharada E

Reaksi Keluarga Bharada E Atas Vonis 1 Tahun 6 Bulan: Terima Kasih Pak Jokowi

Reaksi Keluarga Bharada E Atas Vonis 1 Tahun 6 Bulan: Terima Kasih Pak Jokowi

Arthur Rompis/Tribunmanado
Reaksi Keluarga Bharada E Atas Vonis 1 Tahun 6 Bulan: Terima Kasih Pak Jokowi 

TRIBUNSUMSEL.COM - Ucapan syukur diberikan oleh keluarga Bharada E di Manado, Sulawesi Selatan karena Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan.

Hal tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mencapai 12 tahun.

Selain kepada pengacara, mereka juga mengucapkan terima kasih pada Presiden joko Widodo.

"Terima kasih pak Jokowi sudah mau memperhatikan rakyat kecil seperti kami," ujar Roy Pudihang, paman dari Bharada E, Rabu (15/2/2023) dilansir TribunManado.co.id .

Sebelumnya Roy menyebut pihak keluarga sempat melakukan aksi minta dukungan saat Jokowi datang di Manado beberapa waktu lalu.

Baca juga: Hal yang Meringankan Vonis Bharada E dari 12 Tahun Jadi 1 Tahun 6 Bulan, Maaf Keluarga Brigadir J

Hal yang Meringankan Vonis Bharada E dari 12 Tahun Jadi 1 Tahun 6 Bulan, Maaf Keluarga Brigadir J
Hal yang Meringankan Vonis Bharada E dari 12 Tahun Jadi 1 Tahun 6 Bulan, Maaf Keluarga Brigadir J (Tribunnews/Jeprima)

"Kami juga berterima kasih terhadap Menkopolhukam, LPSK, dan semua pihak yang namanya tidak dapat disebutkan satu persatu, sekali lagi terima kasih," katanya.

Roy menuturkan, banyak sekali pihak yang mendukung Bharada E.

Ada para guru besar, ahli hukum, dosen, aktivis, tokoh agama, tokoh pemuda hingga rakyat kecil.

"Kami ucapkan terima kasih pada semua warga Indonesia dan warga Sulut atas dukungannya pada Bharada E," katanya.

Roy mengaku bersyukur dengan keputusan hakim.

 
Diungkap Roy, ia selalu berpesan pada Bharada E untuk mengatakan segala hal dengan jujur.

"Karena dengan kejujuran Tuhan akan membantu," katanya. 

Reaksi Para Pimpinan LPSK Usai Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Bersorak Bersama Pegawai
Reaksi Para Pimpinan LPSK Usai Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Bersorak Bersama Pegawai (Kolase Tribunsumsel.com)

Sebelumnya,

Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1,5 tahun penjara kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (15/2/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu, dilansir YouTube Kompas TV.

Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Bharada E yang mendengarkan putusan itu langsung menangis.

Di sisi lain, Bharada E adalah justice collaborator yang membongkar skenario Ferdy Sambo.

Sosok Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E lahir di Manado, Sulawesi Utara, pada 14 Mei 1998.

Saat ini Bharada E menjadi anggota Polri dengan pangkat Bharada atau Bhayangkara dua.

 Bharada E diketahui adalah ajudan dari Ferdy Sambo mantan kadiv propam mabes polri nonaktif.

Kala itu ia ditugaskan menjadi Aide de camp (Adc) atau asisten pribadi Irjen Ferdy Sambo.

Lalu ia juga sempat menjadi sopir dari Irjen Ferdy Sambo. 

Namun terakhir, Bharada E merupakan polisi berpangkat dua paling rendah di Tamtama Polri dan diduga berasal dari Manado.

Ia lulusan Pusat Pendidikan Brimob Wakutosek, Jawa Timur tahun 2019 di gerbong Tamtama 46.

Profil Bharada E resmi dituntut hukuman 12 tahun penjara (KOMPAS.com)
Melalui akun Instagram @r.lumiu, pria berusia 24 tahun itu terlihat sebagai anggota pecinta alam dan kerap naik gunung.

Bharada E ini adalah salah satu instruktur vertical rescue, yaitu pelatih teknik evakuasi dari titik rendah menuju titik tinggi, atau sebaliknya.

Bharada E juga disebut sebagai Ahli Vertical Rescue.

Ahli Vertical Rescue biasanya dimiliki oleh mereka yang gemar panjat tebing, mereka berlatih menggunakan Wall Climbing.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved