Vonis Bharada E

Analisa IPW Soal Vonis Ringan Bharada E Cuma 1,5 Tahun, Nilai Hakim Jalankan Perintah MA Demi Ini

Vonis ringan yang diterima Bhadara E alias Richard Eliezer ditanggapi ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Adapun Sugeng menilai

Editor: Moch Krisna
Kolase/Tribunnews
Vonis Ringan Bharada E, IPW Sebut Hakim Jalankan Perintah Mahkamah Agung 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Vonis ringan yang diterima Bhadara E alias Richard Eliezer ditanggapi ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Adapun Sugeng menilai keputusan ringan tersebut lantaran hakim mendapatkan perintah dari Mahkamah Agung (MA).

Tujuannya tak lain demi menaikkan kepercayaan publik pada dunia peradilan Indonesia.

Melansir Tribunnews.com, Rabu (15/2/2023) analisa tersebut bukan tanpa alasan, Sugeng menilai ambruknya peradilan di Indonesia dimulai ketika adanya kasus dugaan suap terhadap hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

"Majelis hakim pimpinan Wahyu Iman Santoso diduga sedang menjalankan tugas dari pimpinan tertingginya yaitu Mahkamah Agung untuk menggunakan momen peradilan matinya Brigadir Yosua sebagai momen meningkatkan kepercayaan publik pada dunia peradilan setelah ambruk dengan kasus suap dua hakim agung, Dimyati dan Gazalba serta beberapa pegawai Mahkamah Agung dalam kasus suap," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (15/2/2023).

Sugeng juga menilai vonis mati terhadap Ferdy Sambo dalam rangka meningkatkan citra peradilan meski menurutnya, hukuman mati terhadap eks Kadiv Propam Polri itu tidak layak.

Sehingga, vonis mati kepada Sambo adalah pemenuhan suara publik saja.

"Dalam konteks ini, maka putusan mati pada Ferdy Sambo kentara sebagai upaya yang sama secara politis meningkatkan citra peradilan dengan vonis hukuman mati sesuai suara publik padahal dalam kasus Sambo tidak layak Sambo dihukum mati tapi demi memuaskan suara publik Sambo harus divonis mati," jelasnya.

Di sisi lain, Sugeng mendorong agar Polri tetap menerima kembali Bharada E sebagai anggota Korps Bhayangkara meski tersandung kasus pidana.

Hal itu lantaran vonis yang diterima di bawah dua tahun penjara.

Selain itu, kembalinya Bharada E sebagai anggota polisi juga akan menaikkan citra Polri di depan publik.

Bharada E divonis 1 tahun enam bulan penjara oleh hakim dalam kasus ini.

Adapun vonis ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu meminta dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

Mendengar vonis tersebut, Bharada E langsung menangis sembari mengatupkan kedua tangannya di depan wajahnya.

Amicus Curiae Artinya Apa? Diajukan Akademisi di Sidang Vonis Richard Eliezer Kasus Brigadir J
Amicus Curiae Artinya Apa? Diajukan Akademisi di Sidang Vonis Richard Eliezer Kasus Brigadir J (Tribunnews)

Pada amar putusan vonis ini, hakim mengungkapkan hal-hal yang memberatkan bagi Bharada E yaitu hubungan dengan Brigadir J tidak dihargai Bharada E.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved