Ferdy Sambo Divonis Mati

Vonis Mati Ferdy Sambo Ditengah KUHP Baru, Benarkah Bisa Lolos? Penjelasan Menkopolhukam Mahfud MD

Mantan kadiv propam polri Ferdy Sambo divonis hakim dengan hukuman mati, senin (13/2/2023).Vonis hakim tersebut diketahui jauh lebih berat dari tunt

Editor: Moch Krisna
Kompas TV
Mahfud MD Jelaskan Soal KUHP Baru dan Vonis Ferdy Sambo 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Mantan kadiv propam polri Ferdy Sambo divonis hakim dengan hukuman mati, senin (13/2/2023).

Vonis hakim tersebut diketahui jauh lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni hukuman seumur hidup.

Adapun vonis hukuman mati Ferdy Sambo kini dikaitkan dengan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) yang baru disahkan.

Isi intinya mengenai terdakwa yang divonis hukuman mati apabila berkelakuan baik selama 10 tahun maka vonis mati akan digantikan seumur hidup.

Lalu bagaimana nasib Ferdy Sambo?

Melansir dari Kompas TV, Selasa (14/2/2023),  Menko Polhukam Mahfud MD bicara mengenai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan dan hukuman pidana mati untuk Sambo

“Ya bisa kalau belum dieksekusi, kalau belum dieksekusi sebelum 3 tahun.

Nanti sesudah 10 tahun, kalau berkelakuan baik bisa menjadi seumur hidup, Kan itu UU yang baru,”ujar Mahfud saat ditemui pada Senin (13/2/2023)

Aturan dalam KUHP baru ini resmi berlaku pada 2026. Sedangkan Sambo divonis pada 14 Januari 2023.

“kalau dalam UU itu, jika seseorang dalam proses hukum, lalu terjadi perubahan peraturan UU

maka diberlakukan yang lebih ringan kepada terdakwa. Jadi dia mungkin akan menerima, kecuali mau diperdebatkan,”ujar Mahfud.

Mahfud MD Sebut Sosok Brigjen yang Ingin Ferdy Sambo Divonis Ringan, Ungkap Kinerja Kejaksaan Agung
Mahfud MD Sebut Sosok Brigjen yang Ingin Ferdy Sambo Divonis Ringan, Ungkap Kinerja Kejaksaan Agung (Kolase Tribunsumsel.com)

Mahfud juga jelaskan bahwa hal ini bisa jadi debat baru lagi. Namun menurutnya keadilan publik sudah diberikan oleh hakim.

“Menurut saya keadilan publik sudah diberikan oleh hakim yang gagah perkasa dan berani, dan kita dorong terus, jangan takut kepada siapapun karena ini momentum untuk memperbaiki dunia peradilan kita,”ujar Mahfud.

Komentar Hotman Paris

 Hotman Paris menyebut jika Ferdy Sambo bisa bebas dalam 10 tahun meski divonis mati oleh majelis hakim.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved