Vonis Bharada E, Rosti Simanjuntak Ibunda Yosua Berserah Pada Hakim, Harap Richard Sadar dan Taubat
Rosti Simanjuntak ibunda dari almarhum Brigadir Yosua Hutabarat menanggapi soal vonis yang bakal diterima Bharada E (Richard Eliezer-red)Bharada E d
Sebagai aparat penegak hukum yang memiliki posisi sebagai Kadiv Propam Polri saat itu, Ferdy Sambo juga tidak menunjukkan perbuatan yang dapat diteladani.
"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri, yaitu Kadiv Propam Polri," tegas Hakim Wahyu.
Perbuatan suami Putri Candrawathi ini juga telah mencoreng nama baik Institusi Polri yang mendapatkan sorotan secara internasional.
2. Putri Candrawathi
- Yang memberatkan: Istri petinggi Polri, berbelit- belit, memposisikan sebagai korban
- Yang meringankan: Tidak ada
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Putri Candrawathi melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata majelis hakim Wahyu.
Diketahui, putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan dari jaksa yang menuntut Putri Candrawathi dengan pidana 8 tahun penjara.
Dalam menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Putri, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan membeberkan beberapa poin yang menjadi pertimbangan, yakni hal yang memberatkan dan meringankan.
Dalam hal yang memberatkan, majelis hakim menilai pernyataan Putri Candrawathi telah mencoreng nama baik organisasi istri Polri.
"Terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami," kata anggota Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono.
"Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari," sambungnya.
Tak hanya itu, sikap Putri Candrawathi yang berbelit dalam persidangan juga menjadi pemberat majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
Putri juga disebut majelis hakim malah memposisikan diri selalu menjadi korban dalam perkara ini.
10 Contoh Lomba 17 Agustus 2025 Untuk Ibu-ibu, Referensi Perayaan HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Nasib Bayi Zafa yang Bersama Yusuf Viral Tinggal di Kolong Jembatan Kini Jadi Tersangka Penggelapan |
![]() |
---|
Denny Soemargo Bereaksi Saat DJ Bravy Unggah Potret Gendong Anak Erika Carlina: Akhirnya |
![]() |
---|
Momen Nikita Mirzani Ngamuk saat Sidang Kasus Dugaan TPPU Pada Reza Gladys, Ini Pemicunya |
![]() |
---|
Kisi Kunci Jawaban Modul 3.1-3.9 Pelatihan Inovasi Hubungan Lintas Sektoral di Kepenghuluan, Pintar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.