Ferdy Sambo Divonis Mati

Penjelasan Lengkap Ahli Hukum Soal Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi Setelah Divonis Hukuman Mati

Semenjak Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan brigadir Yosua, Senin lalu (13/2).Ferdy Sambo dinilai sah dan meyakinan telah melaku

Editor: Moch Krisna
(Warta Kota/YULIANTO) (WARTAKOTA/YULIANTO)
Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang untuk menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso memvonis mantan Kadiv Propam tersebut hukuman mati karena terbukti sebagai dalang pembunuhan berencana Brigadir J. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Ferdy Sambo sudah divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan brigadir Yosua, Senin lalu (13/2).

Hakim menilai Ferdy Sambo sah dan meyakinan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua

Vonis terhadap Ferdy Sambo ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang penjara seumur hidup,

Dari keputusan vonis tersebut, membuat publik bertanya tanya kapan pastinya sang terdakwa Ferdy Sambo bakal dieksekusi.

Melansir dari Tribunnews.com, Selasa (14/2/2023) ahli hukum sekaligus Ketua Bidang Pendidikan DPC Peradi Surakarta, Hery Dwi Utomo coba memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

Adapun pelaksanan ekseusi dilakukan setelah terdakwa sudah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap atau pasti. 

Artinya putusan tersebut, telah final karena tidak ada upaya hukum dari terdakwa maupun pihak lawan perkara. 

"Sampai berkekuatan hukum tetap, terus nanti eksekutornya jaksa, tergantung jaksa," kata Hery dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (13/2/2023).

Adapun dalam hal ini Ferdy Sambo masih diberikan kesempatan untuk melakukan upaya hukum melawan putusan hakim lewat banding dan kasasi.

Setelah ini, Ferdy Sambo bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi jika merasa tidak puas atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Kemudian, jika Ferdy Sambo masih merasa tidak puas terhadap hasil banding, maka ia bisa mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA). 

Selama pengajuan banding hingga kasasi dilakukan, maka vonis yang dikeluarkan Pengadilan Negeri belum bisa dilaksanakan.

Artinya, Ferdy Sambo belum bisa dieksekusi hukuman mati jika belum ada keputusan inkracht. 

"Inkracht, atau puncaknya putusan ada di kasasi," ucap Hery. 

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Pakar Ini Sebut Jangan Dulu Bergembira: 10 Tahun Bisa Berubah
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Pakar Ini Sebut Jangan Dulu Bergembira: 10 Tahun Bisa Berubah (WARTAKOTA/YULIANTO)

Adapun waktu pelaksanaan atau eksekusi pada terpidana mati ini merupakan wewenang dari kejaksaan. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved