Nomor Registrasi Guru, Ini 2 Cara Cek NRG di SIMPKB dan Menggunakan NUPTK Terbaru 2023

TRIBUNSUMSEL.COM - Artikel ini akan menyajikan informasi terkait cara mudah cek NRG atau Nomor Registrasi Guru secara online melalui SIMPKB dan GTK.

|
Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Abu Hurairah
Kolase Tribunsumsel.com
Cara Mudah Cek NRG Online di SIMPKB Terbaru 2023, Program Resmi Dari Kemendikbud 

TRIBUNSUMSEL.COM - Artikel ini akan menyajikan informasi terkait cara mudah cek NRG atau Nomor Registrasi Guru secara online melalui SIMPKB dan GTK.

SIMPKB atau Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian dan Berkelanjutan merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk guru yang ada di seluruh Indonesia.

Program ini memiliki tujuan untuk mengambangkan kualitas profesi seorang guru dalam rangka menciptakan mutu pendidikan yang lebih baik dan berkualitas.

PKB pada dasarnya menjadi kendaraan utama dalam upaya membawa para guru pendidik pada perubahan yang diinginkan

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, untuk bisa mendapatkan NRG guru harus mengikuti pendidikan profesi guru (PPG).

Baca juga: Cara Login SIMPKB Daftar PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022, Cek di Sini Persyaratannya

Berikut langkah atau cara pengecekan NRG secara online:

1. Ketik info GTK pada pencarian di Google

2. Muncul laman resmi Info GTK dengan format https://info.gtk.kemendikbud.go id, klik laman tersebut.

3. Pada tampilan layar, terdapat menu login. Menu login yang ditampilkan ada dua kategori.

Pertama, berwarna hijau dengan tulisan 'Login Langsung ke GTK'

Kedua, berwarna biru dengan tulisan 'Login Menggunakan SSO Dapodik'.

4. Klik SSO Dapodik

5. Masukan username dan juga password, klik tautan 'MASUK'.

6. Cara pertama untuk melihat data sertifikasi kita, termasuk NRG yang nanti transmigrasi. Teman-teman bisa klik pada bagian tulisan 'SERTIFIKASI'

Sebelum melakukan pengecekan nomor NRG, guru harus telah dinyatakan lulus dalam pendidikan profesi guru (PPG) yang dapat diikuti melalui laman SIMPKB.

Baca juga: Cara Cek Validasi Data Guru di Akun SIMPKB Untuk bisa Cairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG)

  • Panduan Cara Registrasi Akun SIMPKB

Untuk dapat masuk dan mengikuti Program Banpem S1, Kandidat / Guru wajib memiliki akun SIM-PKB. Berikut ini merupakan langkah-langkah yang dilakukan untuk registrasi akun SIM-PKB :

1. Akses laman https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/ dan klik Registrasi Akun GTK

2. Selanjutnya silakan lengkapi data Nomor Peserta UKG dan Tanggal Lahir Anda serta klik konfirmasi "Saya bukan robot".

Jika sudah silakan klik tombol REGISTER

3. Lakukan konfirmasi registrasi akun dengan klik tombol Setujui & Cetak

4. Lakukan cetak dokumen pemberitahuan Akses Layanan dengan klik tombol Save atau Simpan / tombol berwarna biru (Sesuai pengaturan browser Anda)

  • Berikut adalah langkah-langkah yang dilakukan untuk mengakses dan Login kedalam SIMPKB PPG :

- Akses laman https://ppg.kemdikbud.go.id/ pada browser perangkat Anda.

- Klik menu Login untuk mengakses laman login

- Masukkan alamat surel dan kata sandi dari akun Anda

- Klik tombol Masuk.

- Jika alamat surel dan kata sandi yang dimasukkan sesuai, maka Anda akan diarahkan menuju laman beranda.

Untuk mengetahui status NUPTK tahun 2022 bagi guru dan tenaga kependidikan bisa dilakukan secara online lewat laman resmi gtk.data.kemdikbud.

Berikut cara cek NUPTK via online

1. Buka situs http://gtk.data.kemdikbud.go.id

2. Selanjutnya pilih menu “Status NUPTK”.

3. Masukkan 16 digit angka NUPTK.

4. Kemudian klik tombol search.

5. Status akan muncul.

6. Selesai

Bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang ingin mendapatkan NUPTK, harus memperhatikan persyaratan berikut:

  • Persyaratan calon penekima NUPTK file diunggah pada https://vervalptk.kemdikbud.go.id
  • Peserta calon penerima NUPTK Memiliki ijazah dengan kualifikasi pendidikan terakhir sesuai dengan jenis PTK yang diampu di satuan pendidikan.
  • Memiliki surat penetapan/keputusan pengangkatan dan penugasan disesuaikan satuan pendidikan negeri/swasta.

Adapun persyaratan dan kriteria penerima NUPTK tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal No. 1 tahun 2018 tentang petunjuk teknis juknis) pengelolaan NUPTK Petunjuk pelaksanaan (juklak) pengelolaan NUPTK.

Demikian tata cara cek status NUPTK via online beserta cara dan syarat mendapatkan NUPTK

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved