Ferdy Sambo Divonis Mati

Bunda Corla Ikutan Tanggapi Ferdy Sambo Divonis Mati, Soroti Wajah Putri Candrawathi : Kayak Pening

Sidang vonis hukuman mati untuk terdakwa Ferdy Sambo turut disorot oleh Bunda Corla. Ia tak heran dengan vonis yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
tribunnews.com/ig/corla_2
Sidang vonis hukuman mati untuk terdakwa Ferdy Sambo turut disorot oleh Bunda Corla. Ia tak heran dengan vonis yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo 

"Yang mukanya tua itu kan ternyata kan pas buka masker kan? Mukanya beda gitu ya? Kayak orang sakit-sakit kepala gitu mukanya ku tengok. Kayak pening-pening gitu kan?" ujar Bunda Corla.

"Kayak orang naik bus, perjalanan jauh. Mukanya kayak orang-orang habis muntah-muntah di mobil," lanjutnya.

Unggahan itu pun sontak ramai mendapat reaksi dari warganet.

Banyak yang menyoroti komentar Bunda Corla terkait Putri yang berhasil gelak tawa.

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati (Kompas.com)

"Ngakak abis jalan” dia bun," ujar memey_xii_yuan.

"Bunda aman kan ya udah bilang gini," ujar Bbtaaaad.

"Polos banget sih buncor," ujar diaah_piitha.

"Imajinasi nya terlalu tinggi bunda ni," seru tridenie.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).

Mantan Kadiv Propam Polri itu dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajuda pribadinya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ucap hakim Wahyu Iman Santoso diiringi dengan ketukan palu.

Proses Hukuman Mati di Indonesia Usai Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Jantung Ditembak Oleh Brimob
Proses Hukuman Mati di Indonesia Usai Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Jantung Ditembak Oleh Brimob (Youtube KompasTV)

Terdengar pengunjung dalam sidang tersebut pun berteriak dan panitia sidang langsung meminta pengunjung untuk tenang.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved