Berita Nasional

Sidang Vonis Ferdy Sambo, Fans Hadir Pakai Kaos Gambar Wajah Suami Putri Candrawathi

Fans hadir di sidang vonis Ferdy Sambo dengan menggunakan kaos hitam seragam bergambar wajah Sambo, Senin (13/2/2023).

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra/Kolase
Fans hadir di sidang vonis Ferdy Sambo dengan menggunakan kaos hitam seragam bergambar wajah Sambo, Senin (13/2/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Fans Ferdy Sambo tak ingin ketinggalan hadir di sidang vonis yang akan dijatuhkan terhadap idolanya, Senin (13/2/2023).

Segelintir masyarakat hadir guna memberi dukungan semangat bagi mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

Tak banyak berucap, namun kehadiran fans Ferdy Sambo cukup menarik perhatian pengunjung sidang.

Mereka terpantau hadir langsung di PN Jakarta Selatan dan duduk di kursi tunggu yang berada di lobi pengadilan.

Berdasarkan pantauan Tribunnews di lokasi, para pendukung Ferdy Sambo itu terlihat mengenakan kaos berwarna hitam.

Pada kaos tersebut, terdapat gambar wajah dari Ferdy Sambo sedang menggunakan pakaian dinas Polri.

Tak hanya itu, pada kaos tersebut juga dimuat tulisan berwarna merah dengan narasi 'Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan'.

Kendati demikian, mereka enggan memberikan keterangan dan tanggapan atas kehadirannya.

Saat Ferdy Sambo hendak memasuki ruang sidang, mereka terdengar meneriakkan ungkapan semangat.

"Semangat ya pak," kata para pendukung Ferdy Sambo.

Baca juga: Viral Momen Intim Diduga Natasha Wilona Dan Verrell Bramasta, Asik Dugem Kelewat Mesra, Tuai Kecaman

Baca juga: Heboh Boris Bokir Diisukan Selingkuh, Istri Curhat Ngaku Sudah Capek: Kalau Mau Pergi Silahkan

Hingga berita ini diturunkan, mereka masih duduk di area ruang tunggu pengadilan, karena diduga tidak berhasil masuk ke ruang sidang utama.

Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut seluruh terdakwa.

Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus otak dari rencana pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sementara sang istri yakni Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara.

Kepada Ferdy Sambo, jaksa tidak menemukan adanya hal yang meringankan serta tidak adanya alasan pembenar dan pemaaf dalam diri mantan Kadiv Propam Polri itu.

"Bahwa dalam persidangan pada diri terdakwa Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan Terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa dalam tuntutannya yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved