Ferdy Sambo Divonis Mati

Breaking News : Putri Candrawathi Divonis Hukuman Penjara 20 Tahun, Peserta Sidang Teriak : Mantap

Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara.Putri Candrawathi dinilai ikut bersa

Editor: Moch Krisna
Youtube/ Komps TV
Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara 

Bripka RR yang mengetahui rencana pembunuhan tersebut tidak memberitahukan kepada Brigadir J.

Padahal, saat itu merupakan kesempatan terakhir Bripka RR mengingatkan Brigadir J untuk pergi dari rumah dinas tersebut. Namun, dia memilih diam dan membiarkan rencana pembunuhan terus bergulir.

Kemudian pukul 17.08 WIB, Ferdy Sambo bersama dengan ajudannya Adzan Romer dan sopir pribadi Prayogi Iktara berjalan dari rumah pribadi menuju rumah dinas di Duren Tiga.

Setibanya di sana, Ferdy Sambo pun langsung bergegas turun dari mobil.

Namun baru berjalan beberapa langkah, senjata api berjenis HS yang dibawanya tak sengaja terjatuh.

Saat itu, Adzan Romer sempat berupaya untuk membantu Sambo mengambil senjata tersebut.

Namun, hal itu dilarang dan Sambo memilih mengambil senjata api tersebut sendiri.

"Adzan Romer melihat terdakwa Ferdy Sambo sudah menggunakan sarung tangan hitam dan senjata api HS tersebut dimasukkan dalam kantong celana sebelah kanan terdakwa Ferdy Sambo," ungkap JPU.

Selanjutnya pada pukul 17.11 WIB, Ferdy Sambo pun masuk ke dalam rumah dan menemui Kuat Maruf di lantai satu. Saat itu, raut wajah Sambo telah dalam kondisi emosi dan marah.

"Watt! Dimana Ricky dan Yosua. Telpon!" seru Sambo.

Lalu, Bharada E yang mendengar teriakan Sambo langsung turun dari lantai 2.

Dia langsung diminta Sambo untuk mengokang senjatanya untuk bersiap mengeksekusi Brigadir J.

Pada pukul 17.12 WIB, Kuat Maruf yang telah mengetahui rencana Ferdy Sambo juga langsung menemui Bripka RR yang berada di luar.

Tujuannya, keduanya masuk ke dalam rumah untuk menemui Sambo.

Lalu, Bripka RR menghampiri Brigadir J untuk bisa masuk ke dalam rumah bersama.

Kemudian, Brigadir J pun menyanggupinya tanpa rasa curiga sedikitpun bahwa ternyata dirinya bakal dieksekusi.

"Atas penyampaian saksi Ricky Rizal Wibowo tersebut menyebabkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tanpa sedikitpun merasa curiga berjalan masuk ke dalam rumah melewati garasi dan pintu dapur menuju ruang tengah dekat meja makan diikuti dan diawasi terus oleh saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Kuat Ma'ruf," kata JPU.

Ferdy Sambo dan Brigadir J pun bertemu di meja makan.

Tanpa basa basi, Ferdy Sambo langsung memegang leher dan mendorong Brigadir J ke depan sehingga posisi Brigadir J tepat berada di depan tangga.

Saat kejadian ini, Putri Candrawathi berada di dalam kamar yang letaknya hanya 3 meter dari lokasi Brigadir J dieksekusi.

Sedangkan, Bripka RR masih berada di halaman rumah.

Lalu, Bharada E berada di samping Sambo dan Kuat Maruf berada di belakang Sambo dengan maksud berjaga-jaga dengan pisau jika Brigadir J melakukan perlawanan.

Setelah itu, Ferdy Sambo meminta kepada Brigadir J untuk jongkok di hadapan Ferdy Sambo.

Selanjutnya, Brigadir J yang kebingungan akhirnya jongkok sambil mengangkat tangan.

"Jongkok kamu!!," kata Sambo kepada Brigadir J.

"Ada apa ini?" jawab Brigadir J.

Selanjutnya, Ferdy Sambo memerintahkan agar Bharada E menembak Brigadir dengan berteriak dengan suara yang keras.

"Woy! kau tembak ! kau tembak cepat!! Cepat woy kau tembak!," kata Sambo kepada Bharada E.

Atas perintah Ferdy Sambo, Bharada E akhirnya menembak Brigadir J sebanyak tiga atau empat kali tembakan hingga korban terkapar penuh darah.

Namun, penembakan itu mengakibatkan sejumlah luka tembak masuk di tubuh Brigadir J. Di antaranya, dada sisi kanan, bahu kanan, bibir sisi kiri, dan lengan bawah kiri bagian belakang.

"Ferdy Sambo menghampiri Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan," ungkap Jaksa.

Lalu, Ferdy Sambo turut ikut menembak Brigadir J sebanyak satu kali untuk memastikan Brigadir J meninggal dunia.

Tembakan itu tepat mengenai di bagian kepala bagian belakang.

Kemudian, Ferdy Sambo pun langsung menembak ke arah dinding-dinding rumahnya.

Tujuannya, dia berusaha merekayasa kasus seolah-olah kematian Brigadir J akibat baku tembak dengan Bharada E.

Setelah itu, Ferdy Sambo pun keluar rumah dinas sekitar pukul 17.16 WIB dan berpapasan dengan ajudannya Adzan Romer.

Saat itu, Romer sedang berlari menuju ke dalam rumah karena mendengar adanya suara tembakan.

Lalu, Ferdy Sambo pun mulai menjalankan skenario dengan menyalahkan Adzan Romer karena tidak bisa menjaga istrinya hingga mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir J.

Selanjutnya pada pukul 17.17 WIB, Putri Candrawathi dengan suatu alasan tertentu masih sempat berganti pakaian ketika masuk ke rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Awalnya, Putri Candrawathi berpakaian sweater warna coklat dan celana legging warna hitam. Namun ketika keluar dari rumah dinas, Putri sudah berganti pakaian model blus kemeja warna hijau garis-garis hitam dan celana pendek warna hijau garis-garis hitam.

"Lalu terdakwa Putri Candrawathi dengan tenang dan acuh tak acuh (cuek) pergi meninggalkan rumah dinas Duren Tiga No. 46," jelas JPU.

Dalam persidang Ferdy Sambo membantah soal peritah menembak kepada Bharada E.

Ferdy Sambo mengatakan saat itu ia hanya bilang 'Hajar'.

Tetapi Bharadae tetap pada pengakuannya bila perintah Ferdy Sambo adalah 'tembak'.

(*)

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved