Berita Nasional

Karena Miliki Utang, Buat Anggota Densus 88 Bripda HS Nekat Habisi Nyawa Sopir Taksi Online

Hal tersebut diutarakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Sabtu (11/2/2023).

Editor: Slamet Teguh
istimewa via Wartakotalive.com
Karena Miliki Utang, Buat Anggota Densus 88 Bripda HS Nekat Habisi Nyawa Sopir Taksi Online 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kini mulai terungkap kenapa Bripda HS, anggota Densus 88 antiteror Polri tega menghabisi nyawa Sony Rizal Taihitu (59) seorang sopir taksi online di Depok.

Bruipda HS disebut memiliki masalah utang piutang.

Hal tersebut diutarakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Sabtu (11/2/2023).

Meski begitu, polisi masih mengawasi kasus tersebut.

"HS ada masalah utang piutang, namun ini dilakukan tindakan tegas. Ini juga diawasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Sabtu (11/2/2023).

Namun, Trunoyudo tak menjelaskan secara rinci jumlah utang yang dimiliki Bripda HS.

"Belum punya infonya," eks Kabid Humas Polda Jawa Barat tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Polisi berencana melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan sopir taksi online, Sony Rizal Taihitu (59).

"Terkait ke depan, kegiatannya adalah akan melakukan rekonstruksi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Jumat (10/2/2023).

Ia menuturkan bahwa rekonstruksi dilakukan sebagai bagian dari penyidikan pihak kepolisian.

"Bapak Kapolda telah berpesan untuk mengedepankan scientific investigation," kata Trunoyudo.

Kendati demikian, eks Kabid Humas Polda Jawa Barat itu tak menjelaskan kapan rekonstruksi tersebut akan dilakukan.

"Jadwal terkait rekon sebagai sebuah langkah ke depan, nanti penyidik melihat semua rangkaian telah dilakukan. Untuk kapan nanti akan disampaikan," ucapnya. 

Langgar kode etik 

Anggota Densus 88, Bripda Haris Sitanggang akan diperiksa soal pelanggaran kode etik dalam kasus pembunuhan sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59) di Depok.

Untuk diketahui, Bripda HS berdinas di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).

"Yang bersangkutan merupakan satuan daripada salah satu di Mabes Polri, tentu ini nanti akan dilakukan secara Ankum (atasan yang berhak menghukum)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya, Rabu (8/2/2023).

Trunoyudo menyampaikan bahwa Polri tak pandang bulu menindak anggota yang bermasalah.

"Sudah komitmen ya, terkait apa yang sudah disampaikan dari pimpinan Polri, dalam hal ini bapak Kapolri, kemudian juga bapak Kapolda Metro Jaya, kita harus memilah," kata dia.

"Ini berbicara terkait dengan tadi disampaikan. Artinya, apabila ada pelanggaran, apalagi juga tindak pidana kejahatan, kita akan juga melakukan proses penyelidikan seperti yang sudah jadi komitmen," lanjutnya. 

Baca juga: Tangis Istri Korban Pembunuhan Bripda HS Anggota Densus 88, Tuntut Keadilan: Masalah ini Disepelekan

Baca juga: Motif Bripda HS Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online di Depok, Bermula Aksi Rampok

Diberitakan sebelumnya, anggota Densus 88 inisial Bripda HS, resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan sopir taksi online Sony Rizal Taihitu (59) di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

"Pelaku sudah ditetapkan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).

HS langsung diamankan dan ditahan beberapa saat usai kejadian pada 23 Januari 2023 sore di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

"Dalam hal ini dari Densus 88 langsung mengamankan pelaku pada tanggal 23, di hari yang sama ini sekira pukul 16.30 WIB di Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, Jawa Barat," kata dia.

Trunoyudo mengatakan, HS tega menghabisi nyawa Sony Rizal karena terhimpit masalah ekonomi.

Saat melakukan tindak kejahatannya, HS beraksi seorang diri.

Hal itu sesuai dengan pernyataan kuasa hukum keluarga korban.

"Sejauh ini masalah ekonomi secara pribadinya sehingga ini terjadi," tuturnya.

Kendati demikian, penyidik masih terus menggali keterangan tersangka.

"Namun, proses penyidikan tetap berjalan, Kapolda Metro Jaya selalu menekankan scientific crime investigation," kata dia.

Atas perbuatannya tersebut, HS dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik," kata Trunoyudo. 

Untuk diketahui, HS membunuh sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59) di Depok, Jawa Barat, pada 23 Januari 2023.

Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar mengatakan, HS telah beberapa kali melakukan pelanggaran.

Mulai dari menipu teman anggota Polri hingga terlibat hutang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak.

"Melakukan penipuan terhadap teman anggota Polri, melakukan penipuan terhadap masyarakat, melakukan peminjaman uang kepada temannya," ujar Aswin, Rabu (8/2/2023).

"Tertangkap tangan bermain judi online dan terlibat hutang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak," sambungnya.

Aswin menegaskan, pelanggaran yang dilakukan Bripda HS itu telah diberikan hukuman oleh pimpinan Densus 88.

Lebih lanjut, ia menuturkan pimpinan Densus 88 tidak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan HS usai membunuh Sony.

Serta mendukung penyidikan yang profesional dan transparan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Komitmen pimpinan untuk mendukung penyidikan terhadap tersangka HS sudah dilakukan sejak awal," ucap Aswin.

Usai kejadian peristiwa pembunuhan tersebut, pihak Densus 88 Antiteror Polri langsung membentuk tim guna melakukan pengejaran.

"Dan berhasil menangkap pelaku, kemudian diserahkan kepada Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk proses hukum selanjutnya," katanya.

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved