Breaking News

Venna Melinda Laporkan Ferry Irawan

Sifat Asli Ferry Irawan Dibongkar Roro Fitria Setelah Gugat Cerai Venna: Minta Damai Tapi Cerai

Sifat Asli Ferry Irawan Dibongkar Roro Fitria Setelah Gugat Cerai Venna: Minta Damai Tapi Cerai

Kolase
Sifat Asli Ferry Irawan Dibongkar Roro Fitria Setelah Gugat Cerai Venna: Minta Damai Tapi Cerai 

Atas kejadian KDRT itu pula Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan ke Polda Jatim dan kini telah di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Jawa Timur usai menjadi tersangka kasus dugaan KDRT.

Baca juga: Alasan Ferry Irawan Gugat Cerai Venna Melinda, Tak Terima Harga Diri Jatuh, Ancam Bongkar Kebenaran

Sebelumnya, tim kuasa hukum Ferry Irawan telah mendaftarkan gugatan cerai permohonan talak terhadap Venna Melinda pada Selasa (7/2/2023).

Dibenarkan oleh Sunan Kalijaga pula bahwa Ferry Irawan dan keluarga sudah mantap mengajukan cerai terhadap Venna Melinda.

Mas Ferry Irawan dan keluarga sudah mantap mengajukan proses cerai sebagai penggugat," jelas Sunan Kalijaga.

Venna Melinda Disebut Giring Opini Salahkan Ferry Irawan, Pihak Suami Beri Perlawanan
Venna Melinda Disebut Giring Opini Salahkan Ferry Irawan, Pihak Suami Beri Perlawanan (Kolase Tribun)

Dijelaskan tim kuasa hukum Ferry Irawan alasan menggugat cerai Venna Melinda karena telah menjatuhkan harkat martabat Ferry Irawan sebagai seorang suami.

"Dalam permohonan gugatan tersebut bahwa mbak Venna Melinda yang kami duga dan kami telah masukkan ke dalam permohonan talak, telah menjatuhkan harkat dan martabat mas Ferry Irawan selaku suami Venna Melinda," jelas Khairul Imam.

Tak hanya itu saja, alasan Ferry Irawan melayangkan gugatan cerai karena ingin membuktikan tudingan Venna Melinda soal tak memberi nafkah hingga matre.

"Akan dibuktikan di pengadilan bahwa apa yang dikatakan venna melinda dan kuasa hukumnya dalam upaya untuk menggiring opini." tuturnya.

Gugatan Cerai Ferry Irawan Terhadap Venna Melinda Belum Terdaftar

Berkas gugatan cerai Ferry Irawan terhadap Venna Melinda belum terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Selatan, Taslimah.

Taslimah menjelaskan, gugatan yang diajukan oleh Ferry Irawan belum memenuhi syarat.

Terdapat beberapa berkas yang belum dipenuhi oleh tim kuasa hukum aktor 45 tahun itu.

"Nomor perkaranya belum bisa karena kurang syarat," jelas Taslimah dikutip dari YouTube Was Was, Rabu (8/2/2023).

Kendati demikian, gugatan yang diajukan oleh Ferry Irawan telah masuk ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan melalui layanan pendaftaran perkara online atau E-Court pada tanggal 7 Februari lalu.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved