Venna Melinda Laporkan Ferry Irawan

Reaksi Venna Melinda Digugat Cerai Ferry Irawan Dibongkar Roro Fitria, Nyai : Sifat Aslinya Keluar

Roro Fitria sahabat Venna Melinda akhirnya membongkar reaksi sang sahabat usai di talak cerai Ferry Irawan.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Youtube/Cumicumi
Roro Fitria sahabat Venna Melinda akhirnya membongkar reaksi sang sahabat usai di talak cerai Ferry Irawan. 

Berkas gugatan cerai Ferry Irawan terhadap Venna Melinda belum terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Selatan, Taslimah.

Taslimah menjelaskan, gugatan yang diajukan oleh Ferry Irawan belum memenuhi syarat.

Terdapat beberapa berkas yang belum dipenuhi oleh tim kuasa hukum aktor 45 tahun itu.

"Nomor perkaranya belum bisa karena kurang syarat," jelas Taslimah dikutip dari YouTube Was Was, Rabu (8/2/2023).

Kendati demikian, gugatan yang diajukan oleh Ferry Irawan telah masuk ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan melalui layanan pendaftaran perkara online atau E-Court pada tanggal 7 Februari lalu.

"Masuk e-Court tanggal 7. Karena belum lengkap syaratnya jadi belum bernomor, belum terdaftar jadinya," sambung Taslimah.

Taslimah membenarkan bahwa gugatan tersebut diajukan oleh Ferry Irawan.

"Ferry Irawan sebagai pemohonnya," terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, Taslimah menjelaskan secara umum mengenai gugatan perceraian.

Jika gugatan perceraian diajukan oleh pihak suami maka gugatan tersebut masuk dalam jenis gugatan cerai talak.

"Secara norma hukum normatif kalau perceraian itu diajukan oleh suami, jenis perkartanya adalah cerai talak."

"Jadi suami mengajukan permohonan izin talak, suami meminta izin mengikrarkan talak terhadap istrinya, setelah diberi izin oleh majelis hakim."

"Berbeda kalau diajukan oleh istri, perkaranya adalah cerai gugat," jelasnya.

Ferry Irawan Tegas Talak Cerai Venna Melinda, Tak Terima Harga Diri Jatuh, Sebut Akan Bongkar Fakta
Ferry Irawan Tegas Talak Cerai Venna Melinda, Tak Terima Harga Diri Jatuh, Sebut Akan Bongkar Fakta (Kolase Tribun)

Ia mengatakan saat persidangan gugatan cerai nantinya kedua belah pihak diwajibkan menghadiri proses persidangan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved