Berita Nasional

Bharada E Disebut 'Posisi Kunci' di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Pakar Hukum Pidana : Harus Dibela

Bharada E disebut pakar hukum pidana sebagai 'posisi kunci' dalam kasus pembunuhan Brigadir J sehingga harus dibela.

Kolase Tribun
Bharada E disebut pakar hukum pidana sebagai 'posisi kunci' dalam kasus pembunuhan Brigadir J sehingga harus dibela. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Bharada E disebut sebagai sebagai posisi kunci yang harus dibela dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal ini diungkap advokat sekaligus pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Todung Mulya Lubis.

Diketahui, Todung menjadi satu dari ratusan guru besar serta dosen universitas terkemuka di Tanah Air yang tergabung dalam Aliansi Akademisi Indonesia.

Mereka menyatakan diri sebagai sahabat Pengadilan atau amicus curiae untuk terdakwa Richard Eliezer.

“Posisi yang sangat kunci dan harus dibela, tidak mungkin tidak dibela, dan saya melihat inilah momentum emas buat kita untuk melakukan pencarian terhadap keadilan substantif," kata Todung dalam program Satu Meja The Forum di Kompas TV, seperti dikutip pada Kamis (9/2/2023).

Todung berharap kasus itu seharusnya menjadi kesempatan baik buat benar-benar melakukan reformasi hukum dalam tubuh Polri.

Sebab menurut Todung, dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat itu bisa terlihat bagaimana contoh buruk dari praktik relasi kuasa antara atasan dan bawahan.

Yakni saat mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo yang saat itu masih berpangkat inspektur jenderal (Irjen), meminta Richard yang merupakan anggota Korps Brimob dengan pangkat paling rendah, yakni Bhayangkara Dua, untuk menembak Yosua.

Baca juga: Sosok Jamal Honorer Dishub Tewas Kecelakaan di Lemabang Palembang Hari Ini, Baru Setahun Kerja

Baca juga: Pembunuhan Siswa SMK Bina Jaya Palembang Terjadi di Kelas, Psikolog Tanggapi Motif

“Saya tidak bisa membayangkan seorang Eliezer dengan pangkat rendah di kepolisian bisa menolak perintah dalam situasi yang sangat tegang, sangat mencekam, dan dia seperti tidak punya daya sama sekali,” ujar Todung.

Diketahui, Richard Eliezer mendapatkan status justice collaborator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) lantaran telah membongkar skenario pembunuhan yang dibuat oleh Ferdy Sambo untuk menutupi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J.

“Sebagai sahabat pengadilan, kami yakin bahwa kasus pembunuhan yang melibatkan Eliezer harus ditangani dengan adil dan penuh pemahaman hukum yang tidak hanya bersifat tekstual, tetapi juga kontekstual,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Dr. Sulistyowati Irianto dalam press release yang diterima Kompas.com, Rabu (8/2/2023).

“Kami yakin bahwa untuk memastikan keadilan, hukuman yang diberikan kepada Eliezer sebagai justice collaborator, seharusnya tidak berat,” ujarnya melanjutkan.

Sebelumnya, sebanyak 122 cendekiawan, termasuk Todung, telah menyerahkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (6/2/2023).

Mereka memohon keadilan terhadap Bharada E.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved