Berita Nasional

Miliki Bukti, Sugeng Sopir Audi A6 Dipaksa Mengaku Tabrak Selvi, Dijanjkan Kebutuhan Akan Dipenuhi

Oleh karena itu, pihak keluarga kini meminta Presiden Joko Widodo mengeluarkan Sugeng Guruh Gautama Legiman (41) dari penjara.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Miliki Bukti, Sugeng Sopir Audi A6 Dipaksa Mengaku Tabrak Selvi, Dijanjkan Kebutuhan Akan Dipenuhi 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sugeng Guruh Gautama Legiman (41), sopir Audi A6 yang menabrak Selvi Amalia Nuraeni (19) mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur) hingga meninggal dunia mengungkapkan pengakuan baru.

Sugeng mengaku dijadikan kambing hitam atas kasus ini. Ia mengaku dipaksa untuk mengaku menabrak Selvi.

Hingga akhirnya kini Sugeng dijadikan sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari di Cianjur.

Oleh karena itu, pihak keluarga kini meminta Presiden Joko Widodo mengeluarkan Sugeng Guruh Gautama Legiman (41) dari penjara.

Kakak Sugeng, Wulan Andriyani (48), mengatakan, adiknya itu dijadikan kambing hitam dan dikorbankan.

Hal itu dia katakan kepada wartawan Jalan Raya Bandung, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Selasa (7/2/2023). 

"Saya minta keadilan kepada semua pihak, termasuk kepada presiden saya, Pak Joko Widodo. Tolong keluarkan adik saya dari tahanan karena dia tidak bersalah," kata Wulan.

Dia memastikan adiknya tersebut bukan pelaku tabrak lari yang membuat Selvi Amalia Nuraeni (19) mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur) meninggal dunia. 

"Saya punya bukti-bukti percakapan antara Nurhayati alias Nur pemilik sedan Audi bersama suaminya. Dalam percakapan itu adik saya disuruh mengakui sebagai penabrak, nanti segala kebutuhan keluarganya ditanggung," ucapnya.

Di sisi lain, dia mengaku sudah membesuk adiknya di ruang tahanan Mapolres  Cianjur.

Wulan melihat adiknya seperti dalam keadaan tertekan karena dipaksa untuk mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukannya.

"Dia disuruh mengaku sebagai penabrak, tapi dia tetap tidak mau karena memang tidak merasa menabrak. Saya hanya minta pelaku sebenarnya mengaku, jangan jadikan adik saya kambing hitam," katanya.

Januartika Arumsari (31), istri Sugeng, yakin dan percaya suaminya tersebut tidak bersalah dalam kasus kecelakaan yang membuat Selvi meninggal dunia.

Suaminya pun sempat mengucapkan sumpah sambil memegangi perutnya yang sedang hamil tujuh bulan.

"Suami saya bersumpah demi anak yang sedang saya kandung bahwa dia tidak menabrak. Saya percaya sumpah suami itu," katanya. 

Baca juga: Ini Tampang Kompol Dwi yang Pernikahan Siri Terbongkar Usai Mobil Audi Tabrak Selvi, Nasib Dimutasi

Baca juga: Terungkap Mobil Audi yang Menabrak Selvi Hingga Tewas, Bukan Milik Kompol D atau Istri Sirinya, Nur

Segera Disidangkan

Kejaksaan Negeri Cianjur sedang meneliti berkas tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni.

Selvi adalah mahasiswi Universitas Suryakencana yang tewas dilindas mobil Audi A6.

"Kejari Cianjur telah menerima berkas perkara kecelakaan lalu lintas dengan tersangka Sugeng Guruh Gautama Legiman. Berkas perkara kecelakaan tersebut diserahkan penyidik Lantas Polres Cianjur pada Kamis (2/2/2023) lalu," kata Kasi Pidum Kejari Cianjur, Rike Novia Dewi, Senin (6/2/2023).

Menurut Rike, pihaknya memiliki 14 hari meneliti berkas perkara tersebut.

"Adanya tindak pidana kecelakaan lalu lintas, saat ini kami masih melalukan pemeriksaan dan penelitian hingga 14 hari kedepan sampai berkas dinyatakan lengkap," ucapnya.

Ia menjelaskan, dalam kasus perkara tersebut tersangka disangkakan pasal 310 (4) atau pasal 312 Undang-undang RI nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Kita telah menunjuk dua orang jaksa dalam penanganan perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas itu, kedua Jaksa yaitu Jaksa Hendra Prayoga dan Ade Suganda. Mereka yang akan menangani perkara tersebut," ucapnya.

Pihaknya menambahkan, jajaranya akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan dan mendapatkan petunjuk ahar perkara tersebut terang benderang.

Polisi tidak gelar rekonstruksi

Polisi menganggap semua penyidikan kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur yang menegaskan Selvi Amalia Nuraeni sudah cukup.

Polisi pun akhirnya memutuskan tidak akan menggelar rekonstruksi peristiwa tersebut.

"Tidak perlu (rekonstruksi), penyidikannya sudah cukup. Semua progres sidiknya, sudah sesuai," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, melalui pesan singkat pada Jumat (3/2/2023).

Dalam peristiwa itu, Polisi telah menetapkan satu tersangka berinisial SG, sopir mobil sedang Audi yang diduga menabrak korban.

SG pun sempat dibawa Polisi ke lokasi kejadian seusai ditetapkan tersangka. Ibrahim menyebut, hadirnya SG ke lokasi kejadian bukan dalam rangka rekonstruksi.

"Bukan (rekonstruksi)" katanya.

Sebelumnya, Polisi menetapkan SG, pengemudi Audi A6 sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Cipanas, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jumat (20/1/2023).

Akibat peristiwa itu, pengendara sepeda motor mahasiswa Universitas Suryakancana, Selvi Amalia, tewas di lokasi kejadian

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan di TribunJabar.id 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved