Berita Nasional
Status Tersangka Hasya Mahasiswa UI Dicabut, Polda Metro Jaya Usut Dugaan Pelanggaran Etik Penyidik
Polda Metro Jaya bakal menggelar audit investigasi terkait proses penyelidikan kasus kecelakaan yang menewaskan HasyA mahasiswa ui
TRIBUNSUMSEL.COM - Status tersangka terhadap mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Athallah kini telah dicabut.
Selanjutnya Polda Metro Jaya bakal menggelar audit investigasi terkait proses penyelidikan kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya.
Diketahui sebelumnya penetapan status tersangka Hasya dalam insiden kecelakaan yang menewaskan nyawanya sendiri banyak menuai kritikan tajam.
Baca juga: Heboh Jari Bayi Terpotong di Palembang, Ibu Korban Curhat ke Dr Richard Lee Soal Itikad Perawat
Tubuh Hasya terlindah mobil yang dikendarai pensiunan polisi AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono.
"Untuk melakukan pemeriksaan guna mengetahui ada tidaknya pelanggaran bidang kode etik profesi Polri," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Senin (6/2/2023).
Trunoyudo mengatakan, audit investigasi penyelidikan kasus kecelakaan Hasya akan dilaksanakan olah jajaran Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
"Audit investigasi oleh Bid Propam," kata Trunoyudo.
Trunoyudo sebelumnya mengungkapkan bahwa Tim Asistensi dan Evaluasi Polda Metro Jaya menemukan adanya ketidaksesuaian penetapan tersangka, setelah menganalisis proses penyelidikan kasus kecelakaan tersebut.
"Ditemukan ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana diatur Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara itu," ungkap Trunoyudo.
Selain itu, kata Trunoyudo, Tim Monitoring, Evaluasi, dan Analisis Polda Metro Jaya juga menemukan alat bukti baru setelah menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan Hasya.
Namun, Trunoyudo maupun Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menolak mengungkapkan alat bukti baru yang dimaksud.
"Hasil dari rekonstruksi ulang, kami juga menemukan novum atau bukti baru," kata Trunoyudo.
Bersamaan dengan itu, Trunoyudo menegaskan bahwa status tersangka terhadap Hasya yang ditetapkan sebelumnya, kini telah dicabut.
"Dengan segala kerendahan hati, kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf atas ketidaksesuaian tersebut," kata Trunoyudo.
Diberitakan sebelumnya, Hasya tewas ditabrak oleh pensiunan Polri AKBP (purn) Eko Setia Budi di Jalan Raya Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022.
Status Tersangka Hasya Mahasiswa UI Dicabut
Hasya Mahasiswa UI
Polda Metro Jaya
Pelanggaran Etik
Tribunsumsel.com
Sosok Yulianus Paonganan dapat Amnesti dari Prabowo, Dulu Sebar Foto Jokowi dan Nikita Mirzani |
![]() |
---|
Anies Apresiasi Prabowo Setelah Beri Abolisi Tom Lembong, Soroti Ketidakadilan Sistem Hukum |
![]() |
---|
Pengibar Bendera "One Piece" saat HUT RI akan Ditangkap? Ini Penjelasan Wamendagri Bima Arya |
![]() |
---|
Rekam Jejak Yulianus Paonganan dapat Amnesti dari Prabowo, Dulu Sebar Foto Jokowi dan Nikita Mirzani |
![]() |
---|
Momen Hasto Kristiyanto Terima Dua Galon Berisi Uang Koin Bentuk Penyambutan Atas Kebebasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.