Berita Nasional

Tangis Histeris Nenek SAI, Dilaporkan Balik Terdakwa Pelecehan Cucunya, Kini Minta Tolong Jokowi

Nenek berinisial SAI Kini Dilaporkan Terdakwa Cabul Terhadap Cucu Perempuannya Atas Dugaan Penganiayaan. Nenek SAI Kini Ngadu ke Presiden Jokowi

Tangkap Layar Kompas TV
Nenek SAI Menangis Histeris di Persidangan Kasus Pencabulan Terhadap Cucunya, Kamis (2/2/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Nenek berinisial SAI (61) seketika menangis histeris setelah mengetahui dirinya dilaporkan balik atas dugaan penganiayaan oleh terdakwa kasus pencabulan terhadap cucunya, Kamis (2/2/2023).

Tangis nenek SAI pecah di depan ruang sidang di Sukabumi, Jawa Barat, usai menjadi saksi dalam persidangan kasus pencabulan terhadap cucu perempuannya yang masih berusia 8 tahun.

Atas ketidakadilan itu, Nenek SAI meminta pertolongan kepada semua pamangku kebijkan termasuk presiden Joko Widodo (Jokowi) agar membantunya menghadapi permasalahan ini.

"Tolong ke semua pemangku kebijakan, mohon untuk mengawal mengenai ini, dan saya minta keadilan seadil-adilnya, dan kami berharap pelaku dihukum mati karena dia telah membunuh karakter cucu kami," tegas nenek SAI kepada wartawan, Kamis (2/2), dikutip dari cuplikan video Kompas TV.

Ia juga tak terima karena terdakwa kasus pencabulan terhadap cucu perempuannya itu tidak mengakui perbuatannya.

"Tolong, saya tidak terima, apalagi dia tidak mengaku," imbuhnya.

Meski sidang kasus pencabulan terhadap cucunya sudah berjalan, nenek SAI kesal karena ia justru dilaporkan balik oleh keluarga terdakwa atas tuduhan penganiayaan dan pengeroyokan.

Kuasa hukum nenek SAI, Zainul Arifin, menduga ada unsur kriminalisasi terhadap kliennya demi meloloskan terdakwa pencabulan anak dari jerat pidana.

Baca juga: Hotman Paris Turun Tangan, Heboh Kasus Jari Bayi Terpotong di RS Palembang : Proses Hukum !

Baca juga: Pemuda di Jambi Tega Bakar Rumah Orang Tuanya, Karena Belum Bisa Bantu Biaya Untuk Menikah

Zainul mengaku pihaknya bahkan telah membuat laporan ke Divisi Profesi dan Keamanan (Divpropam) Mabes Polri untuk memeriksa penyidik Polres Sukabumi yang menanggapi laporan keluarga terdakwa pencabulan anak terhadap nenek SAI.

"Terjadinya dugaan kriminalisasi terhadap nenek si korban yang dilaporkan balik oleh keluarga pelaku atas dugaan penganiayaan dan pengeroyokan," ujar Zainul, Kamis (2/2).

"Kecurigaan ini, kejanggalan ini, dugaan kriminalisasi ini yang kami laporkan ke Mabes Polri, melalui Wasidik Mabes Polri kemudian ke Propam Mabes Polri," lanjut dia.

Sebelumnya, kasus kekerasan seksual terhadap cucu nenek SAI telah bergulir hampir empat bulan lamanya.

Kronologi

Cucu nenek SAI diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku pada 12 Oktober 2022 lalu.

Terduga pelaku, RP (37), juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pada 16 Oktober 2022.

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved