Berita Empat Lawang
Polisi Buru M Pria Hidung Belang yang Terlibat Prostitusi Anak di Empat Lawang
Polisi memburu M, pria hidung belang yang terlibat kasus prostitusi anak di Kecamatan Muara Pinang, Empat Lawang
Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - M, pria hidung belang usia 22 tahun yang terlibat kasus prostitusi anak di Kecamatan Muara Pinang, Empat Lawang diburu Polisi.
Disampaikan AKP M Tohirin selaku Kasat Reksrim Polres Empat Lawang menegaskan pria asal Kecamatan Muara Pinang tersebut masih dalam pengejaran.
"Masih dalam pengejaran oleh petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim dilapangan," katanya kepada wartawan, Senin (06/02/2023).
Diberitakan sebelumnya dua wanita muda di Kabupaten Empat Lawang dengan inisial DS (21) dan TSA (17) ditangkap Satreskrim Polres Empat Lawang karena terlibat dalam praktik prostitusi anak.
Keduanya ditangkap karena menjual temannya ke pria hidung belang dengan inisial M yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
"Dari pengakuan korban, kedua pelaku membujuknya untuk ikut dengan M, ia ditawari akan diberikan uang Rp 500.000 korban sempat menolak namun dipaksa untuk mengikuti pelaku," kata Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno melalui Kasat Reksrim, AKP M Tohirin, Sabtu (04/02/2023) lalu.
Baca juga: Jadwal Operasi Keselamatan Musi 2023 di Empat Lawang, Kasat Lantas Jelaskan Targetnya
Lebih rinci Kasat Reskrim menjelaskan setiba di sebuah rumah yang ada di Kecamatan Muara Pinangke ACL disuruh masuk, dimana di dalam rumah itu sudah ada pelaku M yang menunggu.
"Setelah korban masuk ke dalam rumah tersebut pelaku M memaksa korban untuk melakukan hubungan badan," jelasnya.
"Untuk kedua pelaku yang telah ditangkap diduga keras telah melakukan tindak pidana melanggar hukum yang mana seorang laki-laki atau wanita yang hidupnya seolah-olah dibiayai oleh pelacur yang dalam pelacuran menolong mencarikan langganan-langganan dari hasil yang mana ia mendapatkan bagiannya dan menarik keuntungan dari pekerjaan yang dilakukan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Jo 506 KUHPidana," rinci Kasat Reksrim.
Baca Berita Lainnya di Grup Whatsapp Tribunsumsel
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Dua-wanita-terlibat-dalam-praktik-prostitusi-online-anak-di-Empat-Lawang.jpg)