Berita Nasional

Pengakuan Suami NT yang Istrinya Lecehkan 17 Anak, Sering Lukai Diri Hingga Ancam Aniaya Anak

Suami NT membongkar perilaku janggal istrinya yang telah melecehkan 17 anak dibawah umur di kediamannya di Jambi.

Kolase Tribun
NT (Kiri) ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka pelecehan terhadap 17 anak dibawah umur di Jambi. AF (kanan) suami NT saat diperiksa polisi mengungkap perilaku menyimpang istrinya jika ditolak berhubungan badan. 

TRIBUNSUMSEL.COM - NT (25) kini ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap 17 anak dibawah umur di sekitar kediamannya yang berada di Rawasari, Alam Barajo, Jambi.

Belakangan, AF suami Nt juga mengungkap perilaku menyimpang istrinya yang ternyata kerap mengancam bakal melukai bayinya sendiri jika menolak berhubungan badan.

Selain itu NT juga nekat menyayat tangannya sendiri jika sang suami menolak hasratnya untuk berhubungan suami istri.

Hal diungkap oleh Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira, saat pemeriksaan AF di Mapolda Jambi.

"Dari keterangan suaminya, dia mengaku melihat istrinya menyayat tangannya menggunakan silet," kata Andri, Senin (6/2/2023).

Tidak hanya itu, AF mengaku jika dirinya tidak menuruti permintaan hasrat berhubungan badan, istrinya kerap mengancam akan menganiaya anaknya sendiri.

"Apabila suami tidak bisa melayani tersangka, mengancam akan mencincang anaknya," sebut Andri.

"Anaknya satu, masih usia 10 bulan," tambahnya.

Terkait hal itu, Kombes Andri mengatakan akan melakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka. Pemeriksaan itu dijadwalkan dalam pekan ini.

"Kita akan lakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka, bersama UPTD PPA Provinsi Jambi. Akan diperiksa di rumah sakit Jiwa Provinsi Jambi," tuturnya.

Baca juga: Alasan NT, Ibu Muda di Jambi Laporkan Balik 8 Anak Usai Jadi Tersangka Pelecehan 17 Anak Bawah Umur

Baca juga: Kejanggalan NT Ibu Muda Ngaku Diperkosa, Pak RT Ungkap Pengakuan 17 Anak Dibawah Umur Dilecehkan

Lebih lanjut, Andri mengatakan terkait temuan-temuan pemeriksaan saksi dan hasil olah TKP akan digelar oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi.

Diketahui, korban pelecehan NT wanita muda berinisial NT usia 20 tahun (sebelumnya disebut 25 tahun), terus bertambah.

Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, dan hasil keterangan pihak keluarga korban, total korban mencapai 17 orang.

"Keterangan keluarga korban itu ada tambahan 6 orang, jadi 17 orang, tetapi kita harus dalami lagi," kata Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta, Minggu (5/2/2023).

Hal ini juga diungkapkan oleh satu di antara orangtua korban, EF. Katanya, saat ini secara resmi pihaknya melaporkan ada 17 orang korban.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved