Berita Nasional

Harta Kekayaan Kompol D Capai Rp 1,58 M, Gajinya Rp 7,5 Juta Perbulan, Kini Terancam Bakal Dipidana

Mengutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, Dwi Yanuar Mukti atau yang karib disapa Kompol D memiliki harta kekayaan sebesar Rp1.589.000.000 (Rp1,58 miliar)

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Harta Kekayaan Kompol D Capai Rp 1,58 M, Gajinya Rp 7,5 Juta Perbulan, Kini Terancam Bakal Dipidana 

Ia mengaku masuk iring-iringan mobil polisi karena disuruh oleh suaminya yang saat juga berada diiring-iringan.

"Saya menggunakan mobil tersebut, karena disuruh oleh suami saya, karena mobil yang biasa saya gunakan masih di bengkel," ujarnya kepada wartawan di Jalan Raya Bandung, Jumat (27/1/2023).

Nur datang ke Cianjur untuk memenuhi janji bertemu suaminya yang menginap di kawasan Puncak, Cipanas.

"Saya sudah janjian, saya nyusul dari Jakarta menuju Puncak, saya teleponan sama suami, awalnya kan mau ketemu di tempat makan Alam Sunda."

"Saya telepon suami saya memberi tahu kalau saya sudah sampai, tidak lama di situ suami saya iring-iringan.

Lalu saya teleponan sama suami saya, ikut ya, iya ikut, tutup jendelanya," beber Nur. 

Lantas apa sebenarnya hubungan Nur dengan Kompol D?

Polda Metro Jaya buka suara mengenai hubungan Kompol D dengan Nur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan Kompol D akhirnya dikurung di tempat khusus (patsus).

Perwira menengah di Polda Metro Jaya itu dipatsuskan karena diduga berselingkuh dan berbuat zina dengan Nur.

"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," ujar Trunoyudo, Senin (30/1/2023).

Trunoyudo menjelaskan, Kompol D ternyata memang mempunyai hubungan istimewa dengan Nur sejak tahun lalu.

Dari hasil penyelidikan dengan pemeriksaan saksi dan alat bukti oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Kompol D diduga telah melanggar kode etik profesi Polri yang saat ini tengah didalami oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," papar Trunoyudo.

Baca juga: Ternyata Blasteran Australia-Bandung, Sosok Nur Istri Siri Kompol D Kini Menghilang, Sopir Ditahan

Baca juga: Kompol D Ketahuan Punya Istri Siri, Apa Peraturan Polisi Punya Dua Istri? Ini Jawabannya

Sosok Kompol D 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved