Berita Kemenkumham Sumsel

Data Anak Kewarganegaraan Ganda Terbatas, Kemenkumham Sumsel Jemput Bola

Parsaoran memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kepala Disdukcapil Kabupaten PALI berserta jajaran atas gagasan dan rencana yang akan dilaksanakan.

Editor: Sri Hidayatun
Humas Kemenkumham Sumsel
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sumsel, Parsaoran Simaibang melakukan peningkatan sinergitas dan menjalin kerjasama ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten PALI, Rabu (1/2/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM,PALI - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sumsel, Parsaoran Simaibang melakukan peningkatan sinergitas dan menjalin kerjasama ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten PALI, Rabu (1/2/2023).

Parsaoran mengatakan kegiatan jemput bola ini bertujuan untuk mengetahui jumlah masyarakat Kabupaten PALI yang tercatat telah menikah dengan warga negara asing dan mencegah nantinya anak berkewarganegaraan ganda dari perkawinan tersebut dapat kehilangan kewarganegaraannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.

"Hal ini juga yang menjadi landasan penyebaran informasi tentang Anak Kewarganegaraan Ganda Terbatas kepada teman teman di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten PALI," ungkapnya.

Parsaoran memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kepala Disdukcapil Kabupaten PALI berserta jajaran atas gagasan dan rencana yang akan dilaksanakan.

Ia berharap agar kedepan terus terjalin sinergi yang baik antara Kanwil Kemenkumham Sumsel dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten PALI.

Kemenkumham Sumsel Jemput Bola Data Anak Kewarganegaraan Ganda Terbatas
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sumsel, Parsaoran Simaibang melakukan peningkatan sinergitas dan menjalin kerjasama ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten PALI, Rabu (1/2/2023).

Kedatangan Kadiv Yankumham dan rombongan diterima langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten PALI, Rusmaliza.

Baca juga: Kerjasama Antara Lapas Lahat dengan 12 Stakeholder, Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Sumsel

Baca juga: Wujudkan Kepastian Hukum, Kemenkumham Sumsel Jalin Kerjasama dengan STIH Sekayu

Rusmaliza sendiri mengatakan, untuk Kabupaten PALI sendiri belum terdapat data masyarakat yang tercatat telah menikah dengan warga negara asing sampai dengan saat ini dan terdapat sebanyak 20 warga negara asing tercatat memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang mana sebagian dari yang tercatat telah berakhir masa berlakunya.

Selanjutnya Rusmaliza mengucapkan terima kasih telah bersedia untuk datang dan memberikan informasi mengenai anak Kewarganegaraan ganda terbatas serta nanti kedepannya Kanwil Kemenkumham Sumsel juga berkenan untuk dapat menerima kunjungan dari Disdukcapil Kabupaten PALI untuk mempererat kerjasama antara sektor instansi pemerintah dalam mencegah hilangnya kewarganegaraan bagi anak kewarganegaraan terbatas tersebut.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Riyan Citra Utami, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yulkhaidir, Sekretaris Dinas, Samsul Azhari, dan Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Dewi Anggeraini.

Baca berita menarik lainnya di google news 
 
 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved