Berita Nasional
Susno Duadji Minta Polisi Belajar Lagi Soal Penetapan Tersangka di Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI
Susno Duadji Minta Polisi Belajar Lagi Soal Penetapan Tersangka di Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI
TRIBUNSUMSEL.COM - Mantan Kabareskrim Susno Duadji turut menyoroti kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Mohammad Hasya Athallah Saputra (17).
Susno merasa aneh, saat korban dalam kecelakaan tersebut mala dijadikan sebagai tersangka.
Kini, Susno Duadjipun meminta polisi untuk belajar lagi soal penetapan tersangka di kasus kecelakaan mahasiswa UI.
Dalam mengomentari kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI bernama Mohammad Hasya Athallah Saputra (17), Susno memposisikan dirinya ibarat sebagai penonton sepak bola yang menyaksikan sebuah pertandingan.
"Saya gak terlalu mengikuti, tapi ada keanehan sedikit. Ini saya (komentar) sebagai rakyat karena saya tidak membaca berkasnya, tidak memeriksa saksinya, ini hanya pengamatan penonton bola saja."
"Kalau salah maaf, tapi kadang-kadang pengamatan penonton bola itu pintar sekali, sama juga seperti saya yang jangan dianggap benar," kata Susno saat ditemui di sela mengisi diskusi pada Selasa (31/1/2023).
Keanehan versi Susno, lantaran sosok yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi adalah Hasya yang tewas dalam kasus kecelakaan ini.
"Kan yang dijadikan tersangka itu korban, lah kalau korban itu gimana jadi tersangka, kan korbannya sudah mati.
Tersangka itu ga ada tersangka mati, tersangka apa itu. Ya keanehan disitu," ujar Susno.
Menurut Susno, dalam sebuah kecelakaan pasti harus ada korban, tapi tak demikian dengan keharusan ada tersangka.
"Janganlah tersangkanya orang mati, kalau ga ada tersangka ya bilang aja ga ada tersangka.
Menurut saya ditabrak mati, kecelakaan lalu lintas itu harus ada korban. Lah kalau dia tersangka, siapa korbannya? dirinya sendiri?," papar Susno.
Lebih lanjut, puraniwarawan jenderal bintang tiga ini meminta aparat penegak hukum untuk kembali mempelajari definisi dari apa yang dimaksud dengan status tersangka.
"Bacalah di KUHAP definisi dari tersangka itu titik titik, saya gamau meneruskan ya. Ini pengamatan penonton bola ya, jangan dianggap benar," kata Susno.
Orang tua Hasya kecewa
'Mana yang nabrak?' tanya Adi Saputra ketika mengetahui anaknya, Muhammad Hasya Atallah meninggal dunia karena kecelakaan.
Kala itu, Adi Saputra menanyakan siapa sosok yang menabrak anaknya hingga kemudian seorang purnawirawan Polri berdiri dari tempat duduknya.
"'Saya yang nabrak, saya yang lindes anak bapak, bapak mau apa?'," kata Dwi meniru ucapan purnawirawan Polri tersebut dengan suara lantang.
Sikap yang ditunjukan purnawirawan Polri tersebut terlihat sangat minim empati hingga membuat Dwi Saputra memutuskan memperpanjang kejadian ini.
Hasya merupakan seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang meninggal karena kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Oktober 2022.
Sebenarnya, Adi Saputra ikhlas dengan musibah yang menimpa keluarganya tersebut.
Namun Adi Saputra menyayangkan sama sekali tak keluar ucapan maaf dari mulut purnawirawan Polri tersebut.
Bukan kata maaf, justru sikap tak berempati yang malah ditunjukan purnawirawan Polri setelah menabrak anaknya.
“Jadi pada dasarnya kami ikhlas dengan kejadian itu,"
"Tapi karena sikapnya tidak ada empati makanya kami putuskan untuk dilanjutkan sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Hasya merupakan mahasiswa UI yang usianya masih 18 tahun.
Ibunda Hasya, Dwi Safiera mengatakan putranya merupakan atlet taekwondo yang sudah mengikuti berbagai kejuaran tingkat nasional.
"Almarhum adalah atlet taekwondo, selama ini masih ada (terdaftar sebagai kontingen atlet) di Kabupaten Bekasi," kata Ira di Bekasi, Senin (30/1/2023).
Di kampus, Hasya juga aktif dalam kegiatan taekwondo dan dijadwalkan mewakili UI di ajang Kapolri Cup.
"Seminggu setelah almarhum meninggal harusnya mewakili UI dalam kejuaraan Kapolri Cup tapi karena almarhum keburu meninggal," ucapnya.
Sosok Hasya lanjut Ira, merupakan anak yang baik dan berprestasi. Dia didik sejak dini oleh ayahnya yang merupakan pelatih atlet taekwondo.
"Kami mendidik anak kami taekwondo baru aja baru 10 tahun, kami didik sendiri, kalau mau tahu siapa pelatihnya, ya ayahnya sendiri," kata Ira.
Selain di Kapolri Cup, Hasya juga telah memiliki beberapa jadwal kejuaraan di Banyuasin serta Pra-PON di Palembang.
"Tapi ternyata harus berpulang terlebih dahulu sebelum menyelesaikan semua pertandingan ini," ungkap Ira.
Hasya merupakan mahasiswa UI yang tewas kecelakaan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 lalu.
Polisi melakukan penyelidikan atas insiden kecelakaan maut tersebut, tetapi Hasya yang sudah meninggal dunia justru ditetapkan sebagai tersangka.
Kendaraan roda dua Hasya jatuh, dari arah berlawanan datang kendaraan roda empat yang dikemudikan AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
Hasya tewas dengan menderita luka parah, keluarga menuntut keadilan atas insiden kecelakaan yang menewaskan putranya tersebut.
Baca juga: Sakit Hati Ibu Hasya Mahasiswa UI yang Anaknya Tewas Ditabrak Purnawirawan Polisi, Tak Ingin Damai
Baca juga: Pakar Hukum Sebut Polisi Keliru, Tetapkan Hasya Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Jadi Tersangka
Tanggapan polisi
Pihak keluarga, mengaku keberatan dengan ditetapkannya Muhammad Hasya Atallah Saputra sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas dengan purnawirawan polisi di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis (6/10/2022) silam.
Hasya, yang saat itu sedang mengendarai motor, tiba-tiba saja ditabrak purnawirawan polisi berinisial E.
Menanggapi keberatan ditetapkannya Hasya menjadi tersangka, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, angkat bicara.
Ia menegaskan pihaknya bersikap jujur dan adil saat menangani kasus mahasiswa UI yang tewas tertabrak.
Menurut Latif, purnawirawan Polri itu sudah berada di jalur yang benar.
"Karena dari keterangan saksi tidak bisa dijadikan tersangka, dia (purnawirawan Polri) dalam posisi hak utama jalan pak E ada di jalan utamanya," kata Latif, Jumat (27/1/2023).
"Jadi dia (almarhum Hasya) istilahnya, merampas hak lain. Karena pak E berada di lajurnya, karena ini kan cuma dua arah, dan pas jalannya kanan kiri sesuai dengan aturannya pak E berada di hak utama jalannya pak E," lanjutnya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus kecelakaan itu.
"Setelah kita lakukan gelar perkara bersama sebanyak tiga kali, dari hasil keterangan saksi, bekas jatuh kendaraan, akhirnya kita mengambil kesimpulan, kasus ini SP3," tuturnya.
"Kecelakaan itu kan diawali dari pelanggaran, maka untuk mengantisipasi adanya pelanggaran tentu lengkapi alat keselamatan, tentu di luar harus berhati-hati juga lengkapi alat keselamatan, ini yang menjadi utama terkait keselamatan," lanjutnya.
Menurut Latif, penetapan Hasya sebagai tersangka mesti melihat dari penyebab kecelakaan.
"Kenapa dijadikan tersangka? Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," sambungnya.
Oleh sebab itu, ia menuturkan bahwa penyebab kecelakaan bukan berasal dari E.
"Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor hingga nyawanya hilang sendiri. Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri, bukan kelalaian pak E," katanya.
Menurut Latif, Hasya kurang hati-hati saat mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan kurang lebih 60 kilometer per jam pada saat itu.
Tiba-tiba kendaraan di depan Hasya belok ke kanan sehingga Hasya rem mendadak.
Bersamaan dengan itu, mobil Pajero yang dikemudikan E berada di lajurnya, sedangkan Hasya jatuh ke kanan.
"Sehingga tergelincir dia (Hasya). Ini keterangan dari si temannya (Hasya). Temannya sendiri melihat dia tergelincir sendiri. Nah Pak E dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat," ujar Latif.
"Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero. Sehingga terjadilah kecelakaan," sambungnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dan di TribunJakarta.com
berita nasional
Susno Duadji
Muhammad Hasya Attalah Syaputra
Kecelakaan
Tribunsumsel.com
sumsel.tribunnews.com
Daftar 3 Panglima Pasukan Elite TNI Dilantik Prabowo, Mayjen Djon Afriandi Jadi Panglima Kopassus |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Letjen TNI Tandyo Budi Revita Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Tembus Rp6 M |
![]() |
---|
Jejak Karier Letjen Tandyo Budi Revita, Wakasad yang Bakal Dilantik jadi Wakil Panglima TNI |
![]() |
---|
Sosok Mayjen Kristomei Sianturi Ditunjuk jadi Panglima Radin Inten, Anak Seorang Pedagang |
![]() |
---|
Sosok Mayjen Djon Afriandi Ditunjuk sebagai Panglima Kopassus, Peraih Adhi Makayasa, Harta Rp7 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.