Berita Selebriti
Pihak Tamara Bleszynski Ancam Laporkan Ryszard Jika Mediasi Gagal, Temukan Dugaan Akta Palsu
Kuasa hukum Tamara Bleszynski, Djohansyah akan menggunakan 'senjata' untuk menyerang Ryszard Bleszynski.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Perseteruan Tamara Bleszynski dengan Ryszard Bleszynski makin memanas.
Berawal dari Tamara Bleszynski digugat oleh kakaknya, Ryszard Bleszynski sebesar Rp34 miliar gara-gara belum membayar pengobatan sang ayah, Zbigniew Bleszynski.
Tamara akan melakukan mediasi dengan kakaknya, Ryszard Bleszynski, terkait sidang perdana dugaan wanprestasi pada 8 Februari 2023 mendatang.
Jika mediasi tersebut gagal, maka kuasa hukum Tamara Bleszynski, Djohansyah akan menggunakan 'senjata' untuk menyerang Ryszard Bleszynski.
Tamara Bleszynski akan menyiapkan dua langkah hukum untuk menggagalkan gugatan dugaan wanprestasi tersebut dan melakukan gugatan balik terhadap abangnya tersebut.
Langkah hukum tersebut berkaitan dengan saham milik Tamara dan Ryszard di Hotel Bukit Indah Puncak, Cipanas, Jawa Barat.
Djohansyah mengatakan, kliennya akan menggugat akta-akta yang muncul dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Pasalnya, Tamara Bleszynski tak pernah hadir di rapat tersebut, padahal dirinya memiliki saham sebanyak 20 persen di hotel itu. Dilansir Youtube Cumi-cumi, Rabu (1/2/2023).
"Apa bila mediasi gagal maka kami yang mencadangkan untuk melakukan gugatan, selama 19 tahun Tamara tidak hadir dalam RUPS tidak pernah diundang secara patut, bagaimana bisa timbul akta-akta," ungkap kuasa hukum Tamara Bleszynski.
"Syarat sahnya RUPS akta itu diterbitkan adanya rapat umum pemegang saham yang luar biasa," jelasnya.
Menurut Djohansyah, Ryszard Bleszynski menggugat Tamara terkait surat pernyataan yang dibuat pada 2001 lalu.
Djohansyah pun mengatakan bahwa surat pernyataan tersebut bisa dibatalkan kapan saja.
"Yang digugat adalah surat pernyataan tahun 2001, bukan surat perjanjian, bukan surat kesepakatan," terang Djohansyah.

"Jadi surat pernyataan itu bisa dibatalkan sepihak, surat pernyataan itu harus disidangkan," sambugnya.
Selain pembatalan akta, Tamara Bleszynski akan melaporkan Ryszard ke pihak berwajib terkait pemalsuan tanda tangan.
Alasannya, sebagai pemegang saham hotel, mantan istri Mike Lewis itu tidak pernah menandatangani akta apa pun.
"Harus ada undangan yang patut, harus ada quorum, keputusan rapat dan risalah rapat," terangnya.
Baca juga: Mami Ayu Ngamuk Ibu Ferry Irawan Tuding Darah Bercucuran Venna KDRT Disebut Mimisan : Ada Bukti
"Kalau tidak diundang secara patut bagaimana bisa quorum, ini bisa kami batalkan," sambungnya.
Kendati demikian, Tamara mengancam akan melaporkan balik sang kakak diduga memalsukan akta hingga pemalsuan tanda tangan.
"Kalau dibatalkan kami bisa gugat, kami bisa laporkan kalau ini diduga palsu karena Tamara tidak pernah di undang secara patut," jelasnya.
"Memang pernah diundang tiga kali di koran sebenarnya tahu alamat kenapa harus diundang melalui koran," sambungnya.
"Kalau dianggap ini sah, ada 19 kali RUPS baru tiga kali ini. Ini tidak begitu aturan-aturannya, perusahaan itu dijalankan harus berdasarkan kaidah-kaidah." pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, konflik Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski muncul bermula dari biaya pengobatan ayah Tamara dan Ryszard, Zbigniew Bleszynski.
Biaya pengobatan ayah mereka mencapai 130.000 dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,9 miliar dengan kurs Rp14.459 pada 2001.
Baca juga: Digelar 8 Februari 2023 Mendatang, Tamara Bleszynski Siap Hadapi Sidang Gugatan Perdata : Dia Ikhlas
Kedua bersaudara itu bersepakat untuk menanggung biaya pengobatan sang ayah.
Namun kesepakatan itu tidak berjalan sesuai perjanjian awal hingga akhirnya Ryszard menggugat Tamara.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan diketahui, Ryszard mengalami kerugian senilai Rp 4.022.335.099.
Kerugian uang sebesar 50 persen dari 130.000 dollar setelah Tamara diklaim belum membayar ke Ryszard sampai gugatan a-quo ini diajukan sebesar 51.525,92 dollar.
Jika kerugian sebesar 51.525,92 dollar itu diinvestasikan dalam bentuk deposito, Ryszard akan mendapat keuntungan Rp 4.022.335.099.
Sementara kerugian immateriilnya sebesar 2.000.000 dollar (atau setara Rp 30 miliar dengan kurs Rp 15.000).
Baca berita berita lainnya di Google News
VIDEO Nafa Urbach Sesumbar Relakan Gaji dan Tunjangan DPR untuk Guru usai Panen Kritikan |
![]() |
---|
Unggahan Instagram Lisa Mariana dan Suami jadi Sorotan, Isyaratkan Rumah Tangga Alami Keretakan |
![]() |
---|
Sosok Yetty Wijaya, Artis Senior Pengisi Soundtrack Catatan Si Boy V Meninggal di Usia 74 Tahun |
![]() |
---|
Lapor Polisi, Chikita Meidy Ngaku Diancam Dibunuh oleh Suaminya di Tengah Proses Perceraian |
![]() |
---|
Kecurigaan Erin Taulany Ada 'Sosok' Pengaruhi Andre Taulany Untuk Menceraikannya, Tak Mau Berpisah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.