Berita Nasional

Ditolak Jadi Caleg, Nasib Purnawirawan AKBP Eko Setia Budi Wahono Pelaku Tabrak Hasya Mahasiswa UI

AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono, pelaku yang menabrak Muhammad Hasya Atallah Saputra mahasiswa ditolak jadi caleg

Kolase Tribun
Terungkap nasib AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono, pelaku yang menabrak Muhammad Hasya Atallah Saputra mahasiswa Universitas Indonesia (UI) kini ditolak jadi caleg 

Polisi berencana melakukan rekonstruksi ulang soal kasus kecelakaan yang melibatkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra dengan pensiunan polisi AKBP Eko Setia Budi Wahono.

Demikian pernyataan dari Kapolda Metro Jaya,

Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran berencana melakukan rekonstruksi ulang kronologi kecelakaan Muhammad Hasya Atallah Saputra mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang melibatkan purnawirawan polisi AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran berencana melakukan rekonstruksi ulang kronologi kecelakaan Muhammad Hasya Atallah Saputra mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang melibatkan purnawirawan polisi AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono (Tribunnews/Fahmi Ramadhan)

di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa (31/1/2023).

"Kami merencanakan melakukan rekonstruksi ulang," kata dia, usai melakukan diskusi dengan sejumlah pihak eksternal.

Ia menuturkan, tujuan rekonstruski ulang itu adalah agar penanganan kasus tersebut berjalan secara objektif serta transparan.

Guna mendukung hal itu, pihaknya bahkan turut melibatkan ahli-ahli terkait.

"Saya sudah menginstruksikan untuk ditangani secara objektif, profesional, dan melibatkan ahli-ahli terkait," ucapnya.

"Dengan tujuan penanganan yang berjalan semakin transparan dan objektif," ujar jenderal bintang dua itu.

Keluarga ragu

Menanggapi itu, Kuasa Hukum Keluarga Hasya, Rian Hidayat mempertanyakan pembentukan tim pencari fakta tersebut.

Apalagi kasus yang menimpa almarhum Hasya telah di SP3 atau dihentikan penyelidikannya. Sebab Ditlantas Polda Metro justru menetapkan Hasya selaku korban tewas sebagai tersangka.

"Apa konstruksinya? Apa komposisinya dan outputnya untuk apa? Karena balik lagi ini negara hukum. Dimana prosedur-prosedur hukum harus mengacu pada hukum acara pidana, ketika ada tim pencari fakta tentunya kami mempertanyakan bagaimana?," kata Rian Hidayat saat konferensi pers di Kota Bekasi, Senin (30/1/2023).

Baca juga: Profil Kompol D Diduga Selingkuh dengan Nur Penumpang Mobil Audi A8, Begini Nasibnya Sekarang

Ira, Ibunda Mohammad Hasya Athallah Saputra (17) Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) tegaskan menolak damai dengan purnawiran polisi yang menabrak anaknya hingga tewas
Ira, Ibunda Mohammad Hasya Athallah Saputra (17) Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) tegaskan menolak damai dengan purnawiran polisi yang menabrak anaknya hingga tewas (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

Menurut Rian, keluarga almarhum Hasya hingga saat ini juga belum mengetahui peranan tim pancari fakta yang dibentuk oleh Polda Metro Jaya terkait kasus ini.

Namun yang diharapkan keluarga hanya kepastian hukum dalam kasus yang menimpa Hasya itu.

"Pertama kami ingin sekali ada pemeriksaan ulang. Diperiksa lagi. Yang kedua terhadap dugaan-dugaan apabila ada pelanggaran etika tolong pada Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda, agar ini dapat ditindaklanjuti. Apabila ada pelanggaran etika karena kami ingin kasus ini di usut tuntas," katanya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved