Berita Nasional

Sosok Kompol D Punya Hubungan Istimewa Dengan Nur, Penumpang Audi yang Tabrak Selvi, Tak Sembarangan

Sosok Kompol D Punya Hubungan Istimewa Dengan Nur, Penumpang Audi yang Tabrak Selvi, Tak Sembarangan

Editor: Slamet Teguh

TRIBUNSUMSEL.COM - Sosok Kompol D kini ramai menjadi perhatian usai kasus tewasnya mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur), Selvi Amalia Nuraeni yang ditabrak pengendara mobil Audi di Cianjur.

Kompol D disebut merupakan perwira polisi yang bertugas sebagai penyidik di Polda Metro Jaya.

Kasusnya yang ditanganinyapun tak main-main.

Kini, Kompol D tengah menangani kasus pembunuhan berantai yang dilakukan oleh Wowon CS.

Nama Kompol D mencuat saat Nur sempat mengaku sebagai istri dari seorang penyidik Polda Metro Jaya, Kompol D.

Nur mengatakan mobil Audi itu merupakan milik sang suami.

Polda Metro Jaya akhirnya mengeluarkan pernyataan terkait hubungan Nur dengan Kompol D.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan Nur memiliki hubungan dengan anggota polisi berinisial Kompol D.

Kompol D disebut merupakan seorang penyidik Polda Metro Jaya yang menangani kasus pembunuhan berantai Wowon cs.

"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," ungkap Trunoyudo, Senin (30/1/2023), dilansir Wartakotalive.com.

Kompol D Langgar Kode Etik

Hasil penyelidikan dengan pemeriksaan saksi dan alat bukti oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Kompol D telah melanggar kode etik profesi Polri yang saat ini tengah didalami oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," ujar Trunoyudo, Senin.

Trunoyudo menambahkan, Kompol D telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) atas perbuatannya tersebut.

"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari Kompol D di Polda Metro Jaya," jelasnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved