Berita Nasional
Fakta-fakta Kompol D Diduga Selingkuh dengan Nur Penumpang mobil Tabrak Selvi, Selingkuh 8 Bulan
Fakta-fakta Kompol D Diduga Selingkuh dengan Nur Penumpang mobil Tabrak Selvi, Selingkuh 8 Bulan
TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah fakta-fakta dari kasus Kompol D, perwira polisi diduga selingkuh dengan Nur (23) penumpang mobil Audi A5 yang menabrak Selvi Amalia Nuraeni.
Seperti diketahui Selvi Amalia Nuraeni adalah mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur) di Cianjur, Jawa Barat, dirinya tewas gegara ditabrak oleh mobil Audi A5 tersebut.
Nur menjadi penumpang dalam mobil yang disopiri Sugeng yang tiba-tiba masuk dalam iring-iringan mobil pengawalan pejabat.
Mobil itu diduga menabrak Selvi Amalia saat melintas di Jalan Raya Bandung, Cianjur pada sore hari sekitar pukul 14.45 atau 15.45 WIB.
Sugeng yang sempat lari setelah kejadian itu pun ditetapkan sebagai tersangka dari kasus tabrak lari.
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengatakan pihaknya belum dapat melakukan penahanan terhadap Sugeng lantaran masih menunggu hasil pemeriksaan dari penyidik dalam kasus tersebut.
Baca juga: Profil Kompol D Diduga Selingkuh dengan Nur Penumpang Mobil Audi A8, Begini Nasibnya Sekarang
"Kita akan liat hasil pemeriksaan penyidik, karena hingga saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan," katanya.
Di bagian lain, penumpang mobil yang dikemudikan Sugeng, Nur mengaku ikut dalam iring-iringan mobil pejabat karena diizinkan oleh Kompol D.
"Saya sudah janjian, saya nyusul dari Jakarta menuju Puncak, saya teleponan sama suami, awalnya kan mau ketemu di tempat makan Alam Sunda."
"Saya telepon suami saya memberi tahu kalau saya sudah sampai, tidak lama di situ suami saya iring-iringan."
"Lalu saya teleponan sama suami saya, ikut ya, iya ikut, tutup jendelanya," beber dia.
Dalam pengakuannya, Nur ikut dalam mobil Audi 6 lantaran mobilnya berada di bengkel.
“Waktu itu saya dipinjemin mobil itu (oleh sang suami) karena mobil saya lagi di bengkel,” lanjutnya.
Nur juga mengaku telah menggunakan mobil tersebut tiga kali.
Pengakuan Nur sebagai istri Kompol D dibantah oleh Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan.
"Nur bukan merupakan istri dari seorang anggota polisi yang tengah bertugas melakukan pengembangan kasus pembunuhan berantai Wowon Cs," kata Doni dikutip dari TribunJabar, Senin (30/1/2023)

Lebih lanjut, Doni menerangkan, Nur berani memerintahkan karena merasa mengenal dengan anggota Polisi yang ada di rombongan tersebut.
Hal tersebut membuat mobil yang ditumpangi Nur menyelonong masuk rangkaian iring-iringan tanpa izin.
“Penumpang itu bukan istri dari anggota, tapi teman yang kenal dengan seorang anggota polisi," ucapnya.
Lalu, siapa sebenarnya Kompol D?
Berikut fakta-faktanya:
1. Personil Polda Metro Jaya
Kompol D merupakan anggota polisi di Polda Metro Jaya.
Kompol D juga bertugas dalam menangani kasus pembunuhan berantai di Bekasi dan Cianjur dengan tersangka Wowon Cs.
Kepergian Kompol D dalam iring-iringan pejabat Polisi yang berujung terjadinya kecelakaan yang menewaskan Selvi Amalia juga bagian dari melaksanakan tugas dalam penanganan kasus pembunuhan Wowon.
Dari sisi kepangkatan, pangkat Kompol yang disandang D merupakan pangkat untuk perwira menengah tingkat satu.
Perwira dengan pangkat Kompol mendapat gaji antara Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

Di tingkatan Polres, polisi berpangkat Kompol biasanya memegang jabatan di bawah Kapolres, semisal Kasarlantas atau Kasatreskrim.
Setelah Kompol, pangkat Perwira Menengah selanjutnya adalah Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dan Komisaris Besar Polisi (Kombes).
2. 8 Bulan Selingkuh
Perselingkuhan Kompol D dengan Nur diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Menurut Kombes Pol Trunoyudo, Kompol D sudah menjalin hubungan istimewa dengan Nur selama delapan bulan atau sejak April 2022.
"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," kata Trunoyudo, Senin (30/1/2023).
3. Dipatsuskan
Hasil penyelidikan dengan pemeriksaan saksi dan alat bukti oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Kompol D telah melanggar kode etik profesi Polri yang saat ini tengah didalami oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.
"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," ujar Trunoyudo, Senin.

Trunoyudo menambahkan, Kompol D telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) atas perbuatannya tersebut.
"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari Kompol D di Polda Metro Jaya," jelasnya.
4. Pemilik mobil Audi A6
Mobil Audi A6 yang ditumpangi Nur, disebut milik Kompol D.
Namun, saat kejadian dugaan tabrak lari Selvi Amalia Nuraeni, mobil Audi itu ditumpangi Nur.
Sopir mobil Audi disebut membawa tiga penumpang, yakni dua wanita termasuk Nur, dan satu orang anak.
Setelah didalami, terungkap fakta pelat nomor mobil Audi tersebut palsu.
Nur mengaku baru tiga kali menggunakan mobil tersebut, karena mobil yang sering digunakannya sedang diperbaiki di bengkel.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Alasan Tutut Soeharto Dicekal Keluar Negeri, Perkara Piutang Negara Rp700 M Atas BLBI |
![]() |
---|
Alasan Kejagung Batal Jadi Kuasa Hukum Gibran di Kasus Gugatan Ijazah SMA, Singgung Legal Standing |
![]() |
---|
Polemik Ijazah SMA Gibran, Dokter Tifa Ungkap Fakta Soal UTS Insearch dan Sekolah di Singapura |
![]() |
---|
Daftar Calon PPPK Paruh Waktu Kemenag Tahun Anggaran 2024 Diumumkan, Catat Berkas Harus Dilengkapi |
![]() |
---|
Sosok Farida Farichah Resmi Dilantik Jadi Wamenkop, Punya Jejak Karier yang Mentereng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.