Berita Nasional

Sempat Bantah Tabrak Lari Selvi Mahasiswi Unsur Hingga Tewas, Sugeng Sopir Mobil Audi Kini DPO

Polisi menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Sugeng (41) sopir mobil Audi A8 yang diduga terlibat tabrak lari mahasiswi unsur

Kolase Tribun
Polisi menetapkan status Daftar Pencarian orang (DPO) terhadap Sopir (kiri) yang diduga tabrak lari mahasiswi Unsur (kanan) hingga tewas. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Polisi menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Sugeng (41) sopir mobil Audi A8 yang diduga terlibat tabrak lari yang mengakibatkan mahasiswi Unversitas Suryakencana (Unsur) Cianjur meninggal.

Sebelumnya, Sugeng sempat muncul ke publik dan membantah pernyataan polisi yang menyatakan dirinya sebagai orang yang telah menabrak korban hingga tewas.

Namun kini Sugeng yang telah ditetapkan masuk DPO diimbau oleh polisi untuk segera menyerahkan diri.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo, mengatakan, pengemudi tabrak lari tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara hasil dari penyelidikan.

Baca juga: Keluarga Yakin Firullazi Tewas Dianiaya Polisi di Lampung Utara, Luka-luka di Tubuh Jadi Bukti

"Penetapan tersangka tersebut merupakan atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman," kata Ibrahim kepada wartawan saat mengelar konferensi pers di Mapolres Cianjur, Sabtu (28/1/2023).

Karena tersangka tersebut ada upaya melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan, polisi mengeluarkan status DPO sebagai tersangka lakalantas.

"DPO atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman itu melanggar pasal 310 ayat 4 Junto pasal 312 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya dengan hukuman enam tahun penjara," kata dia.

Dia mengimbau agar tersangka segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

"Ini merupakan hal lakalantas, atau di mana kondisi umum dalam lakalantas tak ada orang yang menginginkan kecelakaan. Karena itu tersangka diminta untuk menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan akibat kecelakaan ini," katanya.

Ibrahim menegaskan, pihaknya akan memberikan tindakan tegas apabila tersangka tidak menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan akibat kecelakaan tersebut.

"Akan menerapkan pasal tambahan karena tidak kooperatif dan menghambat proses penyidikan," ucapnya.

Membantah

Sebelunya, Sugeng membantah telah menabrak Selvi Amalia Nuraeni (19) hingga meninggal dunia.

Sugeng menjelaskan, saat melintas di lokasi kejadian pada Jumat (20/1/2023), dia melihat sepeda motor yang dikendarai korban oleng hingga menabrak angkot yang berhenti di depan.

Baca juga: Fakta Pernikahan Mikha Tambayong dan Deva Mahenra, Perbedaan Agama Disorot, Sah Jadi Suami-Istri

Saat itu, Sugeng mengaku berada di konvoi mobil polisi.

sopir mobil audi tabrak mahasiswi unsur hingga tewas
Sugeng (kiri) didampingi Nur (atasannya) mengklarifikasi pernyataan polisi yang menyebut dirinya telah menabrak mahasiswi Unsur hingga tewas. Sugeng membatah pernyataan tersebut.
Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved