Berita Nasional

Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Ditetapkan Jadi Tersangka Disebut Agar Purnawirawan Polri Tak Dituntut

Ia menuturkan bahwa pihak keluarga korban harus mendapatkan kejelasan alasan anaknya menjadi tersangka meskipun menjadi korban dalam kasus itu.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribun
Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Ditetapkan Jadi Tersangka Disebut Agar Purnawirawan Polri Tak Dituntut 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Mahasiswa Universitas Indonesia, Muhammad Hasya Atallah Syaputra yang tewas dalam kecelakaan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menanggapi hal tersebut Indonesia Police Watch (IPW) menyebutkan jika hal tersebut dilakukan untuk melindungi purnawirawan Polri berpangkat AKBP tak dituntut.

Seperti diketahui, kejadian kecelakaan tersebut berlangsung di di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"IPW prihatin dengan korban mahasiswa Fisip UI semester pertama itu, dia menjadi korban ganda. Setelah mati dilabel tersangka pula hanya untuk sekedar memberi rasa aman mantap pada purnawirawan Polri pangkat AKBP agar tidak dituntut," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi, Minggu (29/1/2023).

Ia menuturkan bahwa pihak keluarga korban harus mendapatkan kejelasan alasan anaknya menjadi tersangka meskipun menjadi korban tewas dalam kasus tersebut.

Sebaliknya, Polri diminta untuk melakukan gelar perkara dengan mengundang keluarga korban.

"Keluarga korban atau kuasa hukumnya harus mendapat hak untuk tahu apa alasan menjadikan korban Yusra mengalami korban ganda tersebut. Polisi harus membuka gelar perkara dengan mengundang keluarga korban atau kuasa hukumnya. Polisi harus transparan untuk menegakkan presisi," jelas Sugeng.

Dijelaskan Sugeng, kasus itu disebut mirip dengan kasus mahasiswa Unsur Ciajur yang menjadi korban kecelakaan akibat rombongan Polri. Dia bilang, jangan karena pelaku adalah anggota polisi korban sulit mendapat keadilan.

"IPW mendapat informasi terkait hasil visum et repertum atas korban Yusra berbeda terkait ciri-ciri fisik yang ditampilkan dalam VER tersebut. Rambut, hidung, tinggi badan. Karena itu penting diberikan akses terbuka atas hasil pemeriksaan korban," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengungkap alasan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra yang tewas dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dijadikan tersangka.

Latif mengatakan Hasya dijadikan sebagai tersangka lantaran lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan.

"Jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri," kata Latif saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).

Latif menegaskan kelalaiannya dalam berkendara mengakibatkan Hasya meninggal dunia.

"Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia. Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved