Berita Empat Lawang
Lempar Barang Terlarang Saat Lihat Razia di Empat Lawang, Dua Pria Ditangkap Polisi
Dua orang pria dengan inisial AS (25) dan K (29) ditangkap saat razia di Jembatan Ayek Pinang, Desa Sapa Panjang, Kecamatan Muara Pinang Empat Lawang
Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Dua orang pria dengan inisial AS (25) dan K (29) asal Kabupaten Lahat dan Muara Enim dibawa ke kantor polisi kedapatan membawa barang terlarang, Sabtu (28/01/2023) malam
Keduanya ditangkap Polisi yang sedang menggelar razia di Jembatan Ayek Pinang, Desa Sapa Panjang, Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang.
"Kedua tersangka berhasil kita amankan saat personil Polsek Muara Pinang melaksanakan KRYD malam di Jembatan Ayek Pinang, Desa Sapa Panjang, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang," kata Kapolsek Muara Pinang, IPTU M Indra Gunawan, Minggu (29/1/2023).
Kapolsek menjelaskan saat itu petugas melihat salah satu pelaku membuang bungkusan plastik hitam ke jalan dari sepeda motornya.
"Melihat hal mencurigakan tersebut petugas langsung menghampiri pelaku dan meminta untuk menunjukan barang apa yang telah dibuang," sambung Kapolsek.
Benar saja saat petugas melakukan pemeriksaan, diketahui barang yang sempat dibuang tersebut adalahnarkotika jenis ganja sebanyak 200 gram.
"Barang bukti narkotika jenis ganja tersebut sempat diamankan berikut kedua tersangka di kantor Polsek Muara Pinang, kedua tersangka yakni AS 25 tahun warga Ujan Mas Baru, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim dan K 29 tahun warga Desa Arahan, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat," jelasnya.
Selain itu lanjut Kapolsek ketika dilakukan introgasi keduanya mengakui barang tersebut adalah benar miliknya yang dibeli dari temannya dengan harga Rp 400.000.
"Dari keterangan tersangka barang tersebut untuk dipakai sendiri serta akan dijual atau diedarkan ke rekan-rekan tempat mereka bekerja," urainya.
Baca juga: Pemkab Empat Lawang Siapkan P4T, Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Pertanian
Adapun saat ini keduanya beserta barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Empat Lawang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Terhadap keduanya akan dikenakan Pasal 111 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman hingga 12 tahun kurungan penjara," tutup Kapolsek.
razia empat lawang
Jembatan Ayek Pinang
berita empat lawang
Berita Empat Lawang Hari Ini
Berita Empat Lawang Terbaru
Berita Empat Lawang Muara Pinang
Ngebut dan Gagal Nyalip, 2 Motor Dikendarai Remaja Bertabrakan di Empat Lawang, 3 Orang Luka Parah |
![]() |
---|
Cek Harga Beras, Polisi Datangi Sejumlah Pasar dan Pertokoan di Empat Lawang |
![]() |
---|
Kebakaran di Landur Empat Lawang Hanguskan 6 Rumah, Kerugian Lebih dari Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Pelajar Hilang Kendali Saat Kendarai Motor, 2 Orang di Empat Lawang Tewas Dalam Kecelakaan |
![]() |
---|
Akibat Korsleting Listrik, 4 Rumah di Martapura Empat Lawang Terbakar, SDN 7 Turut Terdampak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.