Berita Empat Lawang

Lempar Barang Terlarang Saat Lihat Razia di Empat Lawang, Dua Pria Ditangkap Polisi

Dua orang pria dengan inisial AS (25) dan K (29) ditangkap saat razia di Jembatan Ayek Pinang, Desa Sapa Panjang, Kecamatan Muara Pinang Empat Lawang

Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Dokumentasi Polisi
AS (25) dan K (29) asal Kabupaten Lahat dan Muara Enim harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan membawa ganja sebanyak 200 gram. 

TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Dua orang pria dengan inisial AS (25) dan K (29) asal Kabupaten Lahat dan Muara Enim dibawa ke kantor polisi kedapatan membawa barang terlarang, Sabtu (28/01/2023) malam

Keduanya ditangkap Polisi yang sedang menggelar razia di Jembatan Ayek Pinang, Desa Sapa Panjang, Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang.

"Kedua tersangka berhasil kita amankan saat personil Polsek Muara Pinang melaksanakan KRYD malam di Jembatan Ayek Pinang, Desa Sapa Panjang, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang," kata Kapolsek Muara Pinang, IPTU M Indra Gunawan, Minggu (29/1/2023).

Kapolsek menjelaskan saat itu petugas melihat salah satu pelaku membuang bungkusan plastik hitam ke jalan dari sepeda motornya.

"Melihat hal mencurigakan tersebut petugas langsung menghampiri pelaku dan meminta untuk menunjukan barang apa yang telah dibuang," sambung Kapolsek.

Benar saja saat petugas melakukan pemeriksaan, diketahui barang yang sempat dibuang tersebut adalahnarkotika jenis ganja sebanyak 200 gram.

"Barang bukti narkotika jenis ganja tersebut sempat diamankan berikut kedua tersangka di kantor Polsek Muara Pinang, kedua tersangka yakni AS 25 tahun warga Ujan Mas Baru, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim dan K 29 tahun warga Desa Arahan, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat," jelasnya.

Selain itu lanjut Kapolsek ketika dilakukan introgasi keduanya mengakui barang tersebut adalah benar miliknya yang dibeli dari temannya dengan harga Rp 400.000.

"Dari keterangan tersangka barang tersebut untuk dipakai sendiri serta akan dijual atau diedarkan ke rekan-rekan tempat mereka bekerja," urainya.

Baca juga: Pemkab Empat Lawang Siapkan P4T, Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Pertanian

Adapun saat ini keduanya beserta barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Empat Lawang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Terhadap keduanya akan dikenakan Pasal 111 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman hingga 12 tahun kurungan penjara," tutup Kapolsek.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved