Berita Nasional
Kompolnas Turun Tangan Soal Kasus Hasya Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Malah Jadi Tersangka
Kompolnas kini turun tangan terkait kehebohan penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya terhadap Muhammad Hasya Atallah Syaputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Kompolnas kini turun tangan terkait penetapan status tersangka terhadap Muhammad Hasya Atallah Syaputra mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang meninggal dunia ditabrak purnawiran polisi berpangkat AKBP.
Komisioner Kompolnas Poengky Indart menyatakan pihaknya bakal segera meminta klarifikasi dari Polda Metro Jaya perihal penetapan Hasya sebagai tersangka.
Baca juga: Kecelakaan Beruntun Tiga Mobil di Jalinsum Palembang-Indralaya OI, Polisi Ungkap Penyebab
Klarifikasi itu bertujuan untuk mengetahui proses penyelidikan yang dilakukan Polri hingga akhirnya menetapkan Hasya sebagai tersangka.
"Kompolnas akan segera melakukan klarifikasi ke Polda Metro Jaya terkait kasus ini. Kami ingin mendapatkan paparan yang detil tentang proses lidik sidik, apakah sudah dilakukan secara profesional dan mandiri dengan didukung saksi-saksi, bukti-bukti, serta dilakukan secara scientific criminal investigation atau tidak," kata Poengky saat dikonfirmasi, Minggu (29/1/2023).
Dijelaskan Poengky, penanganan kasus Hasya ini disebut telah berlangsung lama dimulai terjadinya kecelakaan pada 6 Oktober 2022 lalu.
Selanjutnya, gelar perkara dilakukan pada (28/11/2022) hingga dihentikannya kasus ini yang disampaikan kepada publik 27 Januae 2023.
"Hal ini memunculkan tanda tanya keluarga korban dan masyarakat, apalagi orang yang menabrak adalah purnawirawan Polri, sehingga memunculkan dugaan keberpihakan," jelas Poengky.
Lebih lanjut, Poengky menambahkan pihaknya juga akan mengklarifikasi kepada Polda Metro Jaya terkait pengakuan keluarga korban yang disebut purnawirawan Polri berpangkat AKBP itu melakukan pembiaran.
"Mengingat ada komplain orang tua almarhum bahwa AKBP Purn ESBW telah menabrak korban tapi malah membiarkan korban dan tidak bersedia membawa ke RS serta pernyataan keluarga yang akan melaporkan hal ini. Jika misalnya keluarga sudah melaporkan dugaan kasus pembiaran, apa tindak lanjut Kepolisian?" ujarnya.
Ke depan, Poengky juga menyarankan perlunya pemasangan black box di setiap kendaraan. Hal itu bertujuan untuk membantu merekam peristiwa jika terjadinya kecelakaan.
"Selanjutnya, kami melihat perlunya pemasangan black box di kendaraan agar dapat digunakan untuk membantu memberikan rekaman peristiwa jika terjadi kecelakaan atau hal-hal yang tidak diinginkan lainnya," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengungkap alasan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra yang tewas dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dijadikan tersangka.
Latif mengatakan Hasya dijadikan sebagai tersangka lantaran lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan.
"Jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri," kata Latif saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).
Baca juga: Maell Lee Menikah dengan Anggita Oktaviani, Deg-degan Duduk di Sebelah Mertua : Berasa Di-misscall

Latif menegaskan kelalaiannya dalam berkendara mengakibatkan Hasya meninggal dunia.
Kompolnas
Muhammad Hasya Attalah Syaputra
Mahasiswa UI
Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi
Tribunsumsel.com
Penjelasan Panitia Soal Jokowi Tidak Pakai Seragam Saat Reuni Fakultas Kehutanan UGM |
![]() |
---|
Reaksi Maria Stefani Istri Hasto Kristiyanto usai Sang Suami Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Suap |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Rios Rahmanto, Hakim yang Vonis Hasto Kristiyanto 3,5 Tahun Penjara, Capai Rp566 Juta |
![]() |
---|
Isu Pemakzulan Gibran, Jokowi : Ada Tokoh Besar Coba Menurunkan Reputasi Politik Keluarganya |
![]() |
---|
Ini Kata Istana Soal Isu Pungutan Pajak dari Amplop Kondangan Usai Dikuak Anggota DPR RI Mutfi Anam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.