Contoh Surat Pendaftaran Calon Pantarlih Pemilu 2024 Resmi dari KPU, Lengkap
Artikel ini memuat link download contoh surat pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 resmi dari KPU, beserta dokumen penting lainnya.
Penulis: Novaldi Hibaturrahman | Editor: Novaldi Hibaturrahman
2. Warga negara Indonesia
Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dilakukan secara online melalui aplikasi SIAKBA pada laman https://siakba.kpu.go.id/.
3. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih
4. Mampu secara jasmani dan rohani
5. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
6. Tidak menjadi anggota parpol atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan terakhir
7. Dalam hal persyaratan berpendidikan paling rendah menangah atas atau sederajat sebagaimana pada ayat (1) huruf ddapat dipenuhi, Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemapuan dan kecekapan dalam membaca, menulis dan berhitung dibuktikan dengan surat penyetaan:
Baca juga: Gaji Pantarlih di Pemilu 2024, Kerja Selama 13 Bulan, Berikut Cara Mendaftar dan Syarat Lengkapnya
Baca juga: PKPU Tentang Pantarlih, Ini Tugas, Kewajiban, Gaji Hingga Masa Kerja Pantarlih di Pemilu 2024
Baca juga: Link Download PKPU No 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan Pemilu 2024
Tugas dan Wewenang Pantarlih
Pantarlih berkedudukan di lingkungan TPS dengan tugas dan kewajiban sebagai berikut
Tugas Pantarlih meliputi:
a. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih;
b. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih;
c. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;
d. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan
e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Surat Pendaftaran Pantarlih
Contoh Surat Pendaftaran Pantarlih
Surat Pantarlih 2023
Pantarlih Pemilu 2024
Tribunsumsel.com
Usai Ahmad Sahroni, Giliran Rumah Eko Patrio dan Uya Kuya yang Kini Dijarah Massa |
![]() |
---|
Alasan Fitur Live di TikTok Hilang Saat Demo Memanas, Ini Penjelasan dari TikTok Indonesia |
![]() |
---|
Pemkab Muba Desak Pemprov Sumsel Percepat Penyelesaian Permasalahan Batas Wilayah |
![]() |
---|
Lomba Kebut Perahu di Pedamaran, OKI, dari Tradisi Lokal Menuju Daya Tarik Wisata Daerah |
![]() |
---|
Babak Pertama Pertandingan Uji coba Sumsel United unggul 2-1 Atas Tri Brata Rafflesia FC |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.