Berita Selebriti

Ryszard Bleszynski Angkat Bicara Beberkan Alasan Utama Gugat Tamara Bleszynski, Bukan Masalah Biaya

Akhirnya Ryszard Bleszynski angkat bicara soal alasan utamanya mengugat Tamara Bleszynski ke pihak kepolisian terkait kasus wanprestasi.

Editor: Moch Krisna
Grid Id
Alasan Ryszard Bleszynski Gugat Tamara Bleszynski, Bukan Soal Biaya 

"Tapi sampai saat ini, sudah 21 tahun, tidak pernah dibayar," ujarnya.

Klarifikasi Tamara Bleszynski Bantah Soal Heboh Pemberitaan Saudara Kandung Gugat Rp 34 M
Klarifikasi Tamara Bleszynski Bantah Soal Heboh Pemberitaan Saudara Kandung Gugat Rp 34 M (Instagram Tamara Bleszynski)

Gugatan Ryszard Bleszynski untuk Tamara kini sudah masuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ryszard yang merupakan saudara kandung Tamara menuntut ganti rugi yang belum dibayar.

Ryszard meminta Tamara Bleszynski membayar kerugian sebesar Rp4.022.335.099.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menjelaskan angka tersebut hanya kerugian materiil, namun ada juga kerugian immateriil.

“Iya (total Rp34 miliar), ganti rugi materiil Rp4 miliar, ganti rugi immateril Rp30 miliar,” ujarnya.

Wanprestasi

Saudara kandung Tamara Bleszynski itu meminta majelis hakim mengabulkan gugatan dan menyatakan Tamara telah melakukan wanprestasi.

Wanprestasi dimaksud sebagai kelalaian debitur dalam memenuhi perjanjian.

Pihak yang merasa dirugikan bisa mengambil sejumlah langkah, termasuk meminta ganti rugi yang wajib diberikan pihak yang melakukan wanprestasi.

Ryszard juga meminta agar majelis hukum menghukum Tiara Bleszynski untuk membayar kerugian senilai Rp 4.022.335.099.

Angka Rp 4.022.335.099 itu berdasarkan kerugian sebesar 50 persen dari 103.051,83 dolar AS, yakni 51.525.92 dolar AS, yang mana Tamara diduga belum membayar kepada Ryszard sampai gugatan wanprestasi ini diajukan.

Sementara, dalam petitum Ryszard, kerugian 51.525.92 dolar AS ini jika diinvestasikan dalam bentuk deposito akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 4.022.335.099.

Ryszard dalam petitumnya juga meminta majelis hakim agar menyatakan sah dan berharga sita jaminan 20 persen atau 200 lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No. 68 tanggal 31 Mei 2005 milik Tamara Bleszynski.

Akta tersebut adalah PT. Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No. 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Kuasa hukum Ryszard juga mengungkapkan, awalnya Ryszard tak mempermasalahkan hal tersebut.

Sosok Ryszard Bleszynski jadi sorotan usai menggugat aktris Tamara Bleszynski senilai Rp34 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sosok Ryszard Bleszynski jadi sorotan usai menggugat aktris Tamara Bleszynski senilai Rp34 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). (ig/tamarableszynskiofficial)
Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved