Berita Selebriti

Penyebab Tamara Bleszynski Digugat Rp34 Miliar Ryszard Bleszynski Saudara Kandung, Masalah Keluarga

Artis Tamara Bleszynski kini menjadi sorotan usai dikabarkan Ryszard Bleszynski saudara kandungnya lantaran adanya permasalahan keluarga...

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah penyebab artis Tamara Bleszynski dikabarkan digugat saudra kandunya, Ryszard Bleszynski di pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca juga: Fakta-fakta Tamara Bleszynski Digugat Ryszard Bleszynski Sebesar Rp 34 M, Uangnya Untuk Berobat Ayah

Diketahui jika Tamara Bleszynski digugat Rp 34 miliar oleh Ryszard Bleszynski lantaran adanya permasalahan keluarga.

Tamara Bleszynski disebut ingkar janji dan tak membayar perawatan mendiang ayah kandung mereka, Zbigniew Bleszynski.

Dilansir Kompas.com, kuasa hukum Ryszard, Susanti Agustina, menjelaskan bahwa latar belakang gugatan ini adalah Tamara diduga melanggar kesepakatan dengan kliennya.

Susanti menerangkan, pada 26 Desember 2001 Tamara bersepakat dengan Ryszard untuk pembayaran pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski, di El Camino Hospital, Mountain View, California, Amerika Serikat.

"Untuk pengobatan almarhum ayah mereka, Pak Bleszinsky, sebesar kurang lebih 103.000 dollar AS yang akan ditanggung, dibagi dua oleh Tamara dan penggugat," ungkap Susanti saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (26/1/2023).

Tamara Bleszynski diminta bayar Rp34 M
Tamara Bleszynski diminta bayar Rp34 M ((Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo))

"Sampai saat ini, 21 tahun (kemudian), tidak pernah dibayar," kata Susanti melanjutkan.

Susanti mengatakan awalnya Ryszard tidak pernah memikirkan hal tersebut.

Namun Tamara melaporkan Ryszard ke Polda Jawa Barat pada Desember 2021 atas kasus dugaan penggelapan sebuah hotel di kawasan Puncak, Jawa Barat.

"Di mana digelapkannya? Hotelnya masih ada, saham masih ada, tidak berubah," ujar Susanti. Susanti mengatakan Tamara tidak peduli pada hotel tersebut.

"Seperti bagaimana membiayai karyawan-karyawan hotel, renovasi. Saat itu pernah terjadi kebakaran di tahun 2005. Yang handle justru klien kami," tutur Susanti.

"Tetapi, anehnya, Tamara selalu meminta dividen, ini hotel tidak untung. Dan sudah diaudit oleh akuntan publik," ucapnya lagi.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan kasus dugaan wanprestasi itu teregistrasi dengan nomor 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

Dalam petitumnya, Ryszard meminta majelis hakim mengabulkan gugatan dan menyatakan Tamara telah melakukan wanprestasi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved