Breaking News

Berita Selebriti

Pengakuan Tamara Bleszynski Soal Warisan dan Utang Usai Digugat Saudaranya Rp 34 M, Ungkap Fakta

Melalui unggahan instagramnya, Tamara Bleszynski menyinggung rasa kemanusiaan yang tega zalim terhadap keluarganya. sosok yang telah menguasai warisan

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Slamet Teguh

"@hotelbukitindahpuncak Ingat yah! Istri dan anak-anak mendiang kakakku Jurek Bleszynski adalah ahli waris dan juga pemegang saham Hotel Bukit Indah Puncak."

"Jangan sembarangan kalian usir ibu dan anak-anak ini seperti sebelumnya dan kalian tagih mereka ratusan juta rupiah hanya karena mereka nginap dan makan di hotel mereka sendiri."

"Apakah kalian @hotelbukitindahpuncak sudah tidak punya rasa Kemanusiaan?"

"Tuhan MAHA melihat dan MAHA mengetahui," kata mantan istri Teuku Rafly Pasya tersebut.

Digugat Saudara Kandung

amara Blesyznski harus dihadapan dengan masalah hukum setelah digugat saudara kandungnya Ryszard Bleszynski di pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan.

Rsyzard Bleszynski mengugat Tamara Blesyznski dengan nominal fantastis yakni sebesar Rp 34 Miliar.

Gugatan tersebut dilayangkan Rsyzard Bleszynski ke Tamara Bleszynski terkait biaya pengobatan mendiang ayah Zbigniew Bleszynski.

Tamara Bleszynski diminta bayar Rp34 M
Tamara Bleszynski diminta bayar Rp34 M ((Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo))

Menurut kuasa hukum Ryszard, pada 26 Desember 2001, Tamara dan Ryszard sepakat untuk pembayaran pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski, di El Camino Hospital, Mountain View, California, Amerika Serikat.

"Untuk pengobatan almarhum ayah mereka, Pak Blezinsky, sebesar kurang lebih 103.000 dolar AS yang akan ditanggung, dibagi dua oleh Tamara dan penggugat," ungkap Susanti dilansir dari Kompas.com.

Akan tetapi, kesepakatan tersebut nyatanya tak berjalan dengan baik.

"Sampai saat ini, 21 tahun (kemudian), tidak pernah dibayar," kata Susanti melanjutkan.

Baca juga: Alasan Ryszard Bleszynski Gugat Tamara Bleszynski Rp 34 Miliar, Pernah Dilaporkan ke Polda Jabar

Dalam petitumnya, Ryszard meminta majelis hakim mengabulkan gugatan dan menyatakan Tamara telah melakukan wanprestasi.

Dia juga meminta agar majelis hakim menghukum Tamara untuk membayar kerugian senilai Rp 4.022.335.099.

Angka Rp 4.022.335.099 itu berdasarkan kerugian sebesar 50 persen dari 103.051,83 dolar AS, yakni 51.525.92 dolar AS, yang mana Tamara diduga belum membayar kepada Ryszard sampai gugatan wanprestasi ini diajukan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved