Berita Selebriti

Fakta-fakta Tamara Bleszynski Digugat Ryszard Bleszynski Sebesar Rp 34 M, Uangnya Untuk Berobat Ayah

Tak tanggung-tanggung, Tamara Bleszynski digugat Ryszard Bleszynski sebesar Rp 34 Miliar.

Editor: Slamet Teguh
(Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)
Fakta-fakta Tamara Bleszynski Digugat Ryszard Bleszynski Sebesar Rp 34 M, Uangnya Untuk Berobat Ayah 

TRIBUNSUMSEL.COM - Tamara Bleszynski resmi digugat oleh saudara kandungnya sendiri, Ryszard Bleszynski.

Tak tanggung-tanggung, Tamara Bleszynski digugat Ryszard Bleszynski sebesar Rp 34 Miliar.

Uang tersebut, merupakan uang yang digunakan untuk berobat sang ayah keduanya, Zbigniew Bleszynski.

Diketahui, gugatan tersebut telah masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Disebutkan bahwa Ryszard menuntut Tamara terkait biaya pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski.

Saudaranya tersebut lantas menuntut ganti rugi yang belum dibayar oleh Tamara.

Berikut Tribunstyle.com rangkum dari berbagai sumber, fakta-fakta Tamara Bleszynski digugat saudara kandung.

1. Digugat saudara kandung

Seperti diketahui, Tamara digugat oleh saudara kandungnya sendiri, Ryszard Bleszynski.

Kuasa hukum Ryszard, Susanti Agustina, menjelaskan bahwa latar belakang adanya gugatan ini karena Tamara diduga melanggar kesepakatan dengan kliennya.

Hal itu terkait biaya pengobatan sang ayah pada 2001 silam.

2. Diminta ganti rugi Rp34 M atas biaya pengobatan ayah

Menurut kuasa hukum Ryszard, pada 26 Desember 2001, Tamara dan Ryszard sepakat untuk pembayaran pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski, di El Camino Hospital, Mountain View, California, Amerika Serikat.

"Untuk pengobatan almarhum ayah mereka, Pak Blezinsky, sebesar kurang lebih 103.000 dolar AS yang akan ditanggung, dibagi dua oleh Tamara dan penggugat," ungkap Susanti dilansir dari Kompas.com.

Akan tetapi, kesepakatan tersebut nyatanya tak berjalan dengan baik.

3. Tak kunjung bayar meski sudah 21 tahun berlalu

Tamara Bleszynski diduga tak kunjung bayar biaya pengobatan ayahnya sejak 2001 silam (Instagram @tamarableszynskiofficial)
Sudah 21 tahun berlalu, Tamara tak kunjung membayarnya hingga harus berakhir digugat seperti sekarang ini.

"Sampai saat ini, 21 tahun (kemudian), tidak pernah dibayar," kata Susanti melanjutkan.

4. Saham Tamara disita 20 persen

Dalam petitumnya, Ryszard meminta majelis hakim mengabulkan gugatan dan menyatakan Tamara telah melakukan wanprestasi.

Dia juga meminta agar majelis hakim menghukum Tamara untuk membayar kerugian senilai Rp 4.022.335.099.

Angka Rp 4.022.335.099 itu berdasarkan kerugian sebesar 50 persen dari 103.051,83 dolar AS, yakni 51.525.92 dolar AS, yang mana Tamara diduga belum membayar kepada Ryszard sampai gugatan wanprestasi ini diajukan.

Tamara Bleszynski diminta bayar Rp34 M (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)
Sementara, dalam petitum Ryszard, kerugian 51.525.92 dolar AS ini jika diinvestasikan dalam bentuk deposito akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 4.022.335.099.

Ryszard dalam petitumnya juga meminta majelis hakim agar menyatakan sah dan berharga sita jaminan 20 persen atau 200 lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No. 68 tanggal 31 Mei 2005 milik Tamara Bleszynski.

Akta tersebut adalah PT. Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No. 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

5. Pernah digugat soal kepemilikan hotel

Tamara melaporkan Ryszard ke Polda Jawa Barat pada Desember 2021 atas kasus dugaan penggelapan sebuah hotel di kawasan Puncak, Jawa Barat.

Kemudian, Susanti mengklaim bahwa Tamara tidak peduli dengan hotel tersebut.

"Seperti bagaimana membiayai karyawan-karyawan hotel, renovasi. Saat itu pernah terjadi kebakaran di tahun 2005. Yang handle justru klien kami," tutur Susanti, dilansir dari TribunJateng.com.

Alasan Ryszard Bleszynski Gugat Tamara Bleszynski Rp 34 Miliar, Pernah Dilaporkan ke Polda Jabar
Alasan Ryszard Bleszynski Gugat Tamara Bleszynski Rp 34 Miliar, Pernah Dilaporkan ke Polda Jabar (Instagram @tamarableszynskiofficial/Tribun Manado)

Baca juga: Alasan Ryszard Bleszynski Gugat Tamara Bleszynski Rp 34 Miliar, Pernah Dilaporkan ke Polda Jabar

Baca juga: Postingan Tamara Bleszynski Singgung Lintah Darat Disorot, Heboh Digugat Saudara Kandung Rp 34 M

Sosok  Ryszard Bleszynski

Sosok Ryszard Bleszynski jadi sorotan usai menggugat aktris Tamara Bleszynski senilai Rp34 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Ryszard Bleszynski sendiri merupakan saudara kandung Tamara Bleszynski anak dari Zbigniew Bleszynski.

Tamara Bleszynski diketahui memiliki saudara, yakni Peter Bleszynski, Ryszard Bleszynski dan sang kakak, mendiang Teresa Bleszynski, ialah orang tua dari aktor Edward Akbar.

Gugatan Ryszard Bleszynski itu telah terdaftar dengan nomor 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SE pada Kamis, 26 Januari 2023.

Dalam dokumen gugatan, terkuak penyebab Ryszard menggugat Tamara karena perjanjian soal biaya berobat ayah mereka, Zbigniew Bleszynski.

Pada 2001, Tamara dan Ryszard sepakat untuk menanggung biaya berobat sang ayah sebesar USD130 ribu atau setara Rp1.943.890.000.

Awalnya Tamara dan Ryszard sudah setuju untuk menanggung biay apengobatan ayahnya bersama pada tahun 2011, tapi beberapa tahun setelahnya kesepakatan itu dianggap tidak dijalankan dengan benar.

Akibatnya, Ryszard harus mengalami kerugian ekonomi hingga memilih menggugat Tamara.

Maka dari itu Ryszard pun akhirnya memilih langkah untuk menggugat Tamara ke PN Jaksel.

Adapun isi gugatannya yakni meminta Tamara membayar kerugian senilai Rp4 miliar dimana rinciannya yakni Kerugian uang sebesar 50 persen dari USD 103,051.83.

1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 4.022.335.099 dengan perincian sebagai berikut:

Kerugian uang sebesar 50 persen dari USD 103,051.83 yang mana Tergugat belum membayar kepada Penggugat sampai dengan gugatan a-quo ini diajukan sebesar USD 51.525.92;

Kerugian sebesar USD 51.525,92 jika diinvestasikan dalam bentuk deposito oleh Penggugat akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 4.022.335.099 ditambah bunga yang bervariasi dalam setiap tahunnya dalam kurun waktu 21 Tahun mengacu pada bunga bank.

2. Kerugian immateriil sebesar USD 2.000.000 (Rp 30 miliar dengan kurs Rp 15 ribu)

3. Penyitaan jaminan terhadap 20 persen atau 200 (dua ratus) lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No 68 tanggal 31 Mei 2005 milik Tergugat di PT Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No. 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Sebelumnya, Tamara disorot soal curhatannya terkait keluarga. Ia sempat menbahas soal kematian mendiang kakaknya, Teresa Bleszynski, yang seolah ditutup-tutupi.

Bukan cuma itu, Tamara juga curhat kalau aset sang kakak juga lenyap.

Tamara Bleszynski membela hak dari keponakannya, Edward Akbar, yang juga tak mendapatkan sepeser pun dari hotel warisannya.

Menurut Tamara Bleszynski, sang kakak, mendiang Teresa Bleszynski, juga memiliki 20 persen saham di hotel tersebut.

Lewat akun Instagram pribadinya, Tamara Bleszynski begitu vokal menunjukkan masa-masa saat dirinya masih sering datang ke Hotel Bukit Indah bersama mendiang ayahnya.

Tamara Bleszynski pun tak terima jika hotel milik ayahnya dijadikan jaminan utang dan menuntut pihak pengelola.

Ibu dua anak ini pun menyebutkan bahwa dirinya memiliki hak 20 persen saham atas hotelnya.

Namun, setelah 19 tahun berlalu, Tamara Bleszynski tak kunjung mendapatkan haknya tersebut.

Bahkan, ia tidak pernah dilibatkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hotel tersebut.

 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunStyle.com 

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved