Berita OKI

BNNK Tangkap Pengedar Narkoba Asal Muara Batun OKI, Juki Dikenal Licin

Marzuki alias Juki (40) warga Desa Muara Batun, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir ditangkap BNNK OKI terkait kasus narkoba

TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO
Pelaku pengedar sabu-sabu bernama Marzuki alias Juki (40) yang tengah digiring oleh petugas BNN Kabupaten Ogan Komering Ilir, Jum'at (27/1/2023) sore. 

 TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Menjelang akhir bulan Januari 2023 ini, Badan Narkoba Nasional Kabupaten (BNNK) Ogan Komering Ilir menangkap pria yang diduga menjadi bandar sekaligus pengedar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.

Pelaku yang diamankan berinisial Marzuki alias Juki (40) warga Desa Muara Batun, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir yang kesehariannya bekerja sebagai nelayan.

Dikatakan Kepala BNNK OKI, AKBP Gendi Marzanto jika penangkapan bermula setelah anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah atas ulah pelaku. Lantaran kerap mengedarkan sabu-sabu.

"Kami memperoleh informasi sekitar 2 bulan yang lalu. Setelah itu saya memerintahkan anggota agar segera melakukan penyelidikan," ujarnya saat dimintai keterangan, Jum'at (27/1/2023) sore.

Diceritakan oleh Gendi, jika pelaku ini memang dikenal sulit ditangkap atau licin dan selalu berpindah-pindah tempat persembunyian.

"Berkat bantuan (back up) dari anggota BNNP Sumatera Selatan, tepat sekitar pukul 09,00 WIB tadi pagi, kami bisa menangkap pelaku Juki yang saat itu sedang tertidur di dalam rumahnya di Desa Muara Batun," tegas AKBP Gendi.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 4,10 gram sabu-sabu yang hendak diedarkan dan tengah disimpan dalam lemari rumahnya.

"Dari keterangan pelaku bahwa dia ini sengaja membagi sabu menjadi paket kecil yang dijual Rp 100.000 per paketnya. Sehingga menjadi mudah untuk diedarkan," sebutnya.

Diketahui dari hasil tes urine yang dinyatakan positif. Pelaku Juki ini tidak hanya menjual, tetapi juga mengkonsumsi sabu-sabu tersebut. 

"Saat dimintai keterangan, pelaku mengaku baru pertama kali mengedarkan sabu-sabu. Tetapi kami tidak percaya begitu saja," tuturnya, karena selama ini rata-rata pelaku menyampaikan hal serupa.

Baca juga: Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Ogan Komering Ilir-OKI, Ini Syarat dan Cara Mendaftar

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 1 UU nomer 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.

"Karena pelaku merupakan pengedar dan bandar sabu, maka ancaman penjaranya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," urainya.

Pihaknya juga tengah memburu pria berinisial I warga Muara Batun yang merupakan pemasok barang haram tersebut.

"Diakui pelaku jika barang itu didapatkan dari pria berinisial I yang saat ini masih kita kejar," tukasnya.

 

Baca Berita Lainnya di Grup Whatsapp Tribunsumsel

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved