Berita Selebriti

Profil Keyla Evelyne Yasir Mantan Istri Raden Indrajana, Viral Laporkan Ayah Kasus KDRT Anak Kandung

Inilah sosok Keyla mantan istri Raden Indraja Sofiandi yang melaporkan suami kasus KDRT terhadap anak kandung.

Tik Tok/@keylaevelyne1
Inilah sosok Keyla mantan istri Raden Indraja yang melaporkan suami kasus KDRT terhadap anak kandung. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah sosok Keyla mantan istri Raden Indrajana Sofiandi yang melaporkan suami kasus KDRT terhadap anak kandung.

Seperti diketahui, Raden Indrajana dilaporkan oleh mantan istri atas dugaan penganiayaan terhadap anak ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 23 September 2022.

Raden Indrajana ditahan sejak Sabtu (21/1/23).

Mantan suami Keyla ini disangkakan Pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta perbuatan tidak menyenangkan dengan kekerasan yakni Pasal 76C Jo 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 dan Jo Pasal 335 KUHP tentang Penghapus KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Lantas siapakah sosok istri Raden Indrajana ini ?

Sosok Keyla mantan istri Raden Indraja
Sosok Keyla mantan istri Raden Indraja (Tik Tok/@keylaevelyne1)

Mantan istri Raden Indrajana ini diketahui bernama Keyla Evelyne Yasir yang kini berusia 39 tahun.

Dari berbagai unggahan Keyla Evelyne Yasir diketahui bahwa sang istri memeluk agama Islam.

Baca juga: Tangis Istri Raden Indrajana Sofiandi Ditanya Motif Suaminya KDRT Anak Kandung : Itu Menyakitkan

Sebagaimana diketahui, Indra diduga melakukan kekerasan penganiayaan di tempat tinggalnya di Apartemen Signature Park, Tebet, Jakarta Selatan dalam rentang waktu 2021-2022.

Kekerasan yang dilakukan Indra tampak dalam beberapa penggalan video yang disebar Evelyn di media sosial. Kasus ini pun mendapat respon publik dan viral.

Beginilah nasib anak dari Raden Indrajana Sofian eks petinggi OVO pasca ditetapkan sebagai tersangka hingga ditahan. KR terpaksa harus putus sekolah
Beginilah nasib anak dari Raden Indrajana Sofian eks petinggi OVO pasca ditetapkan sebagai tersangka hingga ditahan. KR terpaksa harus putus sekolah (ig/indrajana_sh19/keyyuuuu)

Sebelumnya, Keyla Evelyne Yasir, mantan istri Raden Indrajana Sofiandi, terduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali menegaskan bahwa ia lah yang menggugat cerai sang mantan suami.

Keyla Evelyne Yasir, mantan istri Raden Indrajana Sofiandi diketahui sudah pisah ranjang tanpa hubungan biologis sejak tahun 2014 sampai 2019 saat ia resemi bercerai.

Keyla Evelyne Yasir, mantan istri Raden Indrajana Sofiandi pula mengaku bahwa ia dengan mantan suaminya tersebut pernah dua kali menikah dan dua kali bercerai.

Raden Indrajana Resmi Ditahan 20 Hari

Polres Metro Jakarta Selatan resmi menahan Raden Indrajana Sofiandi tersangka kasus dugaan KDRT terhadap kedua anak kandungnya.

Terpantau dalam akun @lambe_turah, pihak kepolisan Metro Jakarta Selatan menggelar jumpa pers terkait kasus KDRT dengan tersangka Raden Indrajana Sofiandi, Rabu (25/1/2023).

Baca juga: Penyebab Raden Indrajana Sofiandi Resmi Ditahan Selama 20 Hari Kasus Penganiayaan Anak

Dalam tayang tersebut Raden Indrajana tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan kedua tangan yang diborgol.

Saat ditanya awak media, Raden Indrajana tidak mengucapkan sepatah kata saat dihadirkan dalam jumpa pers.

Kasat Rasekrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandy menjelaskan terkait kejadian KDRT yang dilakukan Raden Indrajana kepada anak kandungnya sejak tahun 2021 hingga September 2022.

Kejadian tersebut terjadi di salah satu apartemen yang berada di Jakarta Selatan.

"Perkara tersebut terjadi dalam waktu tahun 2021 sampai dengan September tahun 2022 yang terjadi di apartemen di Jakarta Selatan," ungkap Kompol Irwandy.

Lebih lanjut, Kompol Irwandy mengatakan akan melakukan penahanan terhadap Raden Indrajana sampai dengan 20 hari ke depan.

"Untuk penanganan perkara sampai dengan hari ini, kami kasat reskrim Polres Jakarta Selatan telah melakukan penahanan terhadap tersangka sampai dengan 20 hari kedepan atas inisial RIS berumur 53 tahun pekerjaan wiraswasta," terangnya.

"Objek perkara yang ditangani anak, sehingga dalam penanganan perkara tersebut dalam hal ini UU KDRT

Dalam penerapan pasal yang di sangkakan, Raden Indrajana dijerat pasal 44 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004 dan ayat 4 UU No 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Dalam perkara pasal yang disangkakan adalah pasal 44 ayat 1 undang-undang tahun 2003 dengan ancaman hukuman 5 tahun dan atau pasal 76C junto 80 ayat 1 dan ayat 4 undang-undang nomor 35 tentang perlindungan anak." tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Raden Indrajana resmi ditahan sejak Sabtu (21/1/23), kini akan ditahan hingga 20 hari ke depan.

Raden Indrajana Sofiandi (RIS), tersangka kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap anak kandungnya berinisial KR dan KA.

Baca berita berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved