Berita Nasional
Pernikahan Tertunda, Bharada E Minta Maaf ke Tunangan : Kalaulah Kamu Bisa Menunggu, Tunggulah Saya
Richard Eliezer alias Bharada E menyampaikan permintaan maafnya kepada sang tunangan karena pernikahan mereka kini terpaksa tertunda.
Tak hanya hadir secara langsung ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, rekan sejawat Bharada E juga mengirimkan karangan bunga yang bertuliskan pesan dari Jenderal Hoegeng kepada seluruh anggota kepolisian Republik Indonesia.
"Selesaikan tugasmu dengan kejujuran karena kita masih bisa makan dengan garam - Jenderal Hoegeng Imam Santoso," demikian tulisan dalam karangan bunga di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Karangan Bunga dari rekan sejawat Bharada E di Korps Brimob Polri terlihat berada di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023)
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, puluhan rekan Bharada E ini datang dengan kemeja angkatan berwarna hitam bertuliskan “XLVI Watukosek 2019” di belakangnya.
“Kami lettingnya Bharada E, dari Bharapana Nusantara datang ke sini untuk Richard Eliezer,” ujar rekan Richard Eliezer, Muhammad Iqbal Fauzi.
Iqbal pun berharap Bharada E bisa divonis bebas dari kasus tersebut. Ia juga berharap Richard Eliezer kembali ke satuan Brimob.
“Kami berhadap dibebaskan kalau bisa gabung lagi bersama kita,” tuturnya.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Kelimanya dinilai melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Kuat Ma'ruf, menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023). Kemudian, ia dituntut pidana penjara 8 tahun.
Setelah itu, Ricky Rizal yang menjalani sidang tuntutan. Eks ajudan Ferdy Sambo berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) itu dituntut pidana penjara 8 tahun.
Selang sehari, atau Selasa (17/1/2023), sidang tuntutan dengan terdakwa Ferdy Sambo digelar. Eks Kadiv Propam Polri itu dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
Berikutnya, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer yang menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023).
Istri Ferdy Sambo dituntut pidana penjara 8 tahun. Baca juga: Richard Eliezer Tak Bisa Jadi Justice Collaborator, Kejagung Dinilai Merasa Paling Benar
Bharada E
Harapan Ling Ling Tunangan Bharada E
Bharada E Minta Maaf ke Tunangan
berita nasional
Tribunsumsel.com
Muncul Petisi Penolakan Pemecatan Kompol Cosmas dari Kepolisian, Sudah 34.222 Orang Tandatangani |
![]() |
---|
VIDEO Ridwan Kamil Belum Lunas Cicil Mobil Mercy BJ Habibie Sejak 2021, Tapi Ganti Warna Tanpa Izin |
![]() |
---|
Rekam Jejak Rusdi Masse Wakil Ketua Komisi III Ganti Ahmad Sahroni, Pernah jadi Bupati Termuda |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Rusdi Masse Mappassesu Dilantik Gantikan Ahmad Sahroni Jadi Wakil Ketua Komisi III |
![]() |
---|
'Tidak Ada Niat untuk Merendahkan' Menag Minta Maaf Usai Pernyataannya soal Profesi Guru Viral |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.